Nabung 10% dari Gaji di DPLK, Cukup atau Kurang?

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang kawan bertanya. Usianya 32 tahun, pensiun di usia 56 tahun. Gue punya gaji Rp 10 juta lalu ditabung 10% dari gaji atau Rp 1 juta per bulan di DPLK untuk masa pensiun, kira-kira berapa dana yang akan terkumpul? Apakah sudah cukup atau masih kurang?
Sebelum menjawab itu, siapapun pekerja yang sudah mau menabung di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keungan) untuk persiapkan hari tua patut diapresiasi. Karena di zaman begini, pekerja yang mau manabung untuk masa pensiun tergolong langka. Sebab banyak pekerja lebih senang gaya hidup atau perilaku konsumtif. Makanya tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia hanya 5% (sekalipun tingkat literasi-nya 27%). Masih sangat rendah pekerja yang punya program pensiun.
Nah, kembali ke pertanyaannya. Bila punya gaji Rp 10 juta lalu ditabung 10% dari gaji atau Rp 1 juta per bulan di DPLK untuk masa pensiun, kira-kira berapa dana yang akan terkumpul? Apakah sudah cukup atau masih kurang?
Bila pekerja di usia 32 tahun dan akan pensiun di usia 56 tahun. Dengan tingkat hasil investasi di 5% dan inlasi rata-rata di 4%, bila menabung Rp. 1 juta per bulan serta menjadi peserta selama DPLK selama 24 tahun maka diperoleh kondisi sebagai berikut:
- Dana yang terkumpul diproyeksikan mencapai Rp 554 juta.
- Dana yang dibutuhkan untuk pensiun adalah Rp 2,3 miliar.
Kondisi kekurangan atau gap dana pensiun dipengaruhi oleh adanya tekanan inflasi sebesar 4% per tahun. Apalagi nilai kebutuhan hidup di masa depan (Rp 5 juta per bulan saat pensiun) akan membengkak, sehingga membutuhkan akumulasi dana yang sangat besar. Di sisi lain, akumulasi dana yang ada dengan estimasi imbal hasil investasi sebesar 5%, pertumbuhan dananya tergolong tidak cukup cepat untuk mengejar target kebutuhan pensiun.
Maka dapat disimpulkan bahwa jika imbal hasil investasi tidak jauh melampaui tingkat inflasi, maka tabungan standar (seperti 10% dari gaji) tidak akan cukup untuk menutupi kebutuhan masa tua yang telah tergerus inflasi. Tantangannya karena selisih antara imbal hasil investasi (5%) dan tingkat inflasi (4%) sangat tipis, yaitu hanya 1% (nilai riil) sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan dana (shortfall) sebesar Rp 1,7 miliar dari kebutuhan di masa pensiun.
Untuk seorang pekerja yang saat ini berusia 32 tahun dan berencana pensiun di usia 56 tahun, mungkin perlu mengoptimalkan sisa waktu yang ada guna meningkatkan imbal hasil atau menambah iuran sukarela atau persentase tabungan DPLK agar kekurangan Rp 1,7 miliar saat pensiun dapat terpenuhi. Salah satu caranya, dengan memanfaatkan akses digital untuk menjadi peserta atau menambah iuran DPLK. Selain dapat terlibat aktif dalam pengelolaan dana DPLK-nya, pekerja juga aktif memantau akumulasi dana untuk perencanaan pensiun secara digital. Untuk itu, salah satu aplikasi digital seperti “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) dapat menjadi pilihan pekerja (formal dan informal) untuk memiliki DPLK. Di DPLK SAM, setiap pekerja bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).
Patut diketahui, untuk mengoptimalkan manfaat pensiun di DPLK sejatinya ada 3 cara yang bisa ditempuh: 1) memperbesar iuran pensiun, 2) meningkatkan imbal hasil investasi, atau 3) lebih mama menjadi peserta DPLK (sejak dini). Untuk itu, edukasi dann akses digital DPLK menjadi sangat diperelukan. Untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDPLK
