Konten dari Pengguna

OJK dan Industri Keuangan Rampungkan Unit Kompetensi RSKKNI PEPK

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
30 April 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan profesional, serta sistem pelindungan konsumen yang andal, OJK bersama industri keuangan hari ini menggelar "Finalisasi Unit Kompetensi RSKKNI Bidang PEPK" di Jakarta (30/4/2024). Dipimpin oleh Anika Faisal (APINDO) dan Mauldy Rauf Makmur (APRDI) sebagai Wakil Ketua Tim Perumus dan dihadiri 60 anggota dan tim verifikasi menekankan pembahasan terkait masing-masing unit kompetensi yang menyangkut aspek "Pengetahuan", "Keterampilan", dan "Aspek Kritis" dalam standar kompetensi perilaku pelaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Finalisasi Unit Kompetensi RSKKNI Bidang PEPK menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan profesional, masyarakat Indonesia yang terliterasi dan terinklusi, serta sistem pelindungan konsumen yang andal untuk mendukung pertumbuhan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat dan berkesinambungan. Sehingga nantinya, pelaku jasa keuangan memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan layanan terbaik kepada konsumen secara profesional.
Dalam finalisasi unit kompetensi RSKKNI PEPK ini juga dibahas terkait unit kompetensi level direksi yang menyangkut kebijakan perlindungan konsumen. Untuk memastikan berjalannya mekanisme kontrol dan evaluasi PEPK pada pelaku jasa keuangan. Namun begitu, disepakati, implementasinya tidak berbentuk sertifikasi namun pengetahuan yang memadai terkait perlindungan konsumen. Secara teknis, akan ditentukan kemudian.
ADVERTISEMENT
Finalisasi unit kompetensi RSKKNI bidang perilaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen
Untuk diketahui, RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khususnya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Seperti adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada di masyarakat.
Penyusunan RSKKNI PEPK ini melibatkan berbagai industri keuangan seperti: PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ADPLK, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LAPS SJK, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, PERBAMIDA dan lainnya yang diinisiasi oleh OJK Institute dan OJK PEPK.
ADVERTISEMENT
Tindak lanjut setelah finalisasi RSKKKNI PEPK ini akan dilakukan prakonvensi yang akan dilaksanakan pada 21 Mei 2024 di Bandung untuk mendapatkan. Asukan dari pelaku jasa keuangan. Tentu, untuk mewujudkan kompetensi SDM yang memiliki standar pengetahuan dan keterampilan di bidang perilaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Salam #YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan