OJK Inisiasi RSKKNI Pelaku Jasa keuangan, Edukasi, & Perlindungan Konsumen

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
23 Januari 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
OJK hari ini menggelar Kick Off Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) di Jakarta (23/1/2024). Dihadiri 80 peserta dari asosiasi sektor jasa keuangan dan lembaga sertifikasi profesi, acara ini dibuka oleh Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK).
ADVERTISEMENT
Penyusunan RSKKNI Bidang PEPK ini bertujuan untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian), keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh praktisi sektor jasa keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan edukasi publik. Tampil sebagai narasumber: 1) Bernard Widjaja (Kadep Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan OJK), 2) Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sekotor Jasa Keuangan OJK), dan 3) Benny Timmbul P dan Adhi Djayapratama (Pengembangan Standarisasi Kompetensi Kemenaker RI).
Penyusunan RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khusunya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang nantinya berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku PUJK, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sebagai pijakan sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Beberapa sebabnya yaitu: adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness mandat baru UU PPSK, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada.
Kick off Penyusunan RSKKNI Pengawasan bidang Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
Melalui RSKKNI PEPK ini, seluruh sektor jasa keuangan terlibat dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional. Ni Nyoman Puspani dari OJK Institute memberikan pembelaan terkait penyusunan RSKKNI, penetapan daftar tim penyusun RSKKNI, dan Penetapan timeline penyusunan RSKKNI Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Sehingga nantinya pelaku sektor jasa keuangan diharapkan memiliki sertifikasi kompetensi untuk mengukur kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam profesinya.
ADVERTISEMENT
Kick Off RSKKNI PEPK ini diinisiasi oleh OJK dan OJK Institute dengan melibatkan PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, OJK/OJKI, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, ADPLK, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, dan PERBAMIDA serta wakil dari berbagai industri keuangan, termasuk industri dana pensiun yang diwakili Syarifudin Yunus (Asosiasi DPLK) dan Asiwardi Gandhi (ADPI). Melalui acara ini, nantinya akan dirumuskan rancangan pelatihan kerja, asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Salam #YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan
ADVERTISEMENT