Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Peer to Peer Assesment Asesor LSP Dana Pensiun
19 Maret 2025 7:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian untuk menjaga kompetensi sebagai asesor dan komitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM di industri dana pensiun, LSP Dana Pensiun menggelar “peer to Peer Assesment” dengan melakukan proses asesmen individu terhadap rekan sejawat sesama asesor yang dibimbing langsung oleh master asesor dari BNSP di Jakarta (18/3/2025). Melalui peer to peer assessment atau penilaian sejawat, diharapkan para asesor LSP Dana Pensiun dapat mengoptimalkan asesmen SDM dana pensiun, baik dalam kaitan kinerja, keterampilan, kompetensi, atau sikap kerja.
ADVERTISEMENT
“LSP Dana Pensiun didukung oleh BNSP sangat komit untuk memingkatkan kualitas dan kompetensi SDM di indutri dana pensiun sesuai mandat POJK 34/2024. Untuk itu, para asesor LSP Dana Pensiun menggelar peer to peer assessment hari ini” ujar Edi Pujiyanto, Ketua LSP Dana Pensiun.
Melalui peer to peer assessment, LSP Dana Pensiun mendoring terjaganya kualitas asesmen di dana pensiun dan komunikasi antara asesor dan asesi. Di samping dapat mengembangkan keterampilan dan kompetensi yang memadai di industri dana pensiun sekaligus memperdalam pemahaman tentang praktik dan regulasi dana pensiun yang berlaku. Selain memverifikasi dokumen kinerja, kegiatan peer to peer assessment ini juga melakukan wawancara terhadap kinerja dan visi misi asesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lembaganya. Dengan Demikian, aasesi ,mendapat umpan balik dan penilaian yang menjadi acuan ke depan.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-2/D.02/2024 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG DANA PENSIUN, OJK telah menetapkan jenjang kualifikasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun yang mencakup Jenjang 4, Jenjang 5, Jenjang 6, dan Jenjang 7. Karena itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang Dana Pensiun diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihanm b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi.
ADVERTISEMENT
Melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) daoat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri Dana Pensiun yang harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan industri Dana Pensiun yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan. Pelaksanaan KKNI Dana Pensiun rencananya akan dimulai tahun 2025 ini. Salam kompeten!