Pekerja Tidak Tahu Hak atas Pensiun atau Pesangon?

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Banyak pekerja kerja puluhan tahun atau bertahun-tahun tapi tidak tahu hak atas ketenagakerjaanya. Mau kerja di mana pun, harusnya terikat pada hak dan kewajiban. Setiap pekerja pasti ada surat pengangkatan karyawan, surat kontrak kerja atau bisa baca peraturan perusahaan (perjanjian kerja bersama). Jadi, kerja pun harus ada dasar hukumnya. Bila tidak ya berpotensi sifat hubungan kerja jadi “lemah” sehingga bisa kehilangan “hak” sekalipun kewajiban sudah ditunaikan.
Memang urusan ketenagakerjaan terkadang ribet. Aturan main dan regulasinya pun kompleks. Tahu takut dipecat atau salah. Tidak tahu hak pekerja jadi diabaikan. Sering terjadi di lapangan, perusahaan tidak mau kasih tahu aturan hubungan kerja ke karyawan. Tapi karyawan pun tidak mau belajar dan tidak menuntut. Terus, mau bagaimana dong?
Sebenarnya, urusan ketenagakerjaan di Indonesia sudah diatur di UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja. Pasal 156 ayat 1 menegaskan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Kata "wajib" di situ bersifat imperatif dan tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut secara bertahap. Maka, pekerja yang “diberhentikan” dari tenpat kerjanya harus mendapat pembayaran pesangon. Jelas kan ya?
Uang pesangon itu isinya terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja. Dan PHK pun pasti ada sebabnya, tentu konsekuensi terhadap pembayaran pesangon jadi berbeda. Bila mau jelas, silakan baca PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Baca pula peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang jadi dasar terjadinya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.
Nah, kenapa banyak pekerja kerja puluhan tahun tapi tidak tahu hak atas ketenagakerjaannya? Itulah masalahnya, terlalu asyik kerja jadi tidak tahu aturan ketenagakerjaan. Sayang kan, setidaknya mau baca atau mau belajar tentang apa sih hak pekerja di perusahaan? Kalau kewajiban kan jelas: bekerja yang optimal sesuai tugas dan tanggung jawab dan bikin perusahaannya maju. Biar enak semuanya, perusahaan profit pekerja dapat benefit.
Ambil contoh saja, aturan ketenagakerjaan yang pekerja tidak tahu. Misal, “hak istirahat pekerja”. Pekerja wajib istirahat, minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja, istirahat mingguan (1-2 hari), atau cuti tahunan minimal 12 hari setelah 1 tahun bekerja. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dan produktivitas pekerja. Aturan itu wajib bagi perusahaan, hak bagi pekerja. Bila perusahaan melanggar bisa kena sanksi.
Di luar cuti tahunan, pekerja juga tetap dibayar upah penuh jika tidak masuk kerja karena alasan penting seperti: pekerja menikah (dapat cuti 3 hari), menikahkan anaknya (2 hari), mengkhitankan anaknya (2 hari, bukan anak tetangga ya), membaptiskan anaknya (2 hari), istri melahirkan (2 hari, bukan istri tetangga), keluarga inti meninggal misal pasangan, orang tua/mertua, anak/menantu (2 hari), atau anggota keluarga serumah meninggal (1 hari). Tahu aturan itu lebih baik daripada tidak tahu kan?
Buat pekerja yang terkena PHK tahu nggak? Berdasarkan PP No. 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karyawan yang di-PHK berhak dapat: → 60% gaji selama 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat pelatihan kerja gratis, dapatakses job fair dari pemerintah.
Bagaimana dengan pekerja yang memasuki usia pensiun? Nah ini penting, karena cepat atau lambat tiap pekerja pasti pensiun kan. Berdasarkan UU No. 6/2023 dan PP No. 35/2021, pekerja yang pensiun berhak atas uang pesangon yang besarannya tergantung masa kerjanya, dapat uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Semuanya ada aturannya.
Jadi, perusahaan wajib membayarkan hak-hak pekerja saat memasuki usia pensiun sesuai peraturan perusahaan. Apakah di 55 tahun, 56 tahun atau 59 tahun?
Sayangnya, urusan uang pesangon, banyak pekerja tidak tahu atau perusahaan tidak membayar sesuai regulasi yang berlaku. Kenapa? Ya tentu karena perusahaan tidak ada uangnya kan. Karena itu, seharusnya perusahaan mulai mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Tujuannya, agar perusahaan punya kepastian dana untuk membayar uang pensiun atau pesangon karyawan. Biar bisa bayar uang pensiun – pesangon karyawan sesuai regulasi. Kira-kira begitu.
Karenanya, nggak ada salahnya membaca aturan ketenagakerjaan atau perusahaan memberikan sosialisasi atas hak dan kewajiban pekerjanya. Jangan sampai kerja puluhan tahun tapi kita tidak tahu hak atas ketenagakerjaan kita sendiri. Tentu, setelah melaksanakan kewajiban kita di kantor dong. Dan caranya dengan bertanya atau berdiskusi, bukan demo. Toh, untuk kebaikan bersama.
