Pentingnya Konsolidasi Pengurus - Pengawas dan Pendiri DPLK

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia, DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) melakukan konsolidasi bersama Pendiri (Sinarmas Asset Management) terkait dengan program kerja dan inisiatif yang dijalankan dalam melayani kebutuhan dana pensiun bagi pekerja di Indonesia (17/6/2026). Konsolidasi antara pendiri dan pengurus - pengawas DPLK SAM sangat penting karena DPLK bukan hanya lembaga keuangan biasa, tetapi lembaga yang mengelola amanah dana pensiun peserta untuk jangka panjang. Konsolidasi juga diperlukan untuk memastikan arah kebijakan, pengelolaan investasi, pelayanan peserta, hingga kepatuhan regulasi dapat berjalan sesuai aturan.
Hadir dalam konsolidasi DPLK SAM antara lain:Alex Setyawan WK (Presidenn Direktur Sinarmas AM), Soegeng Wibowo (Presiden Komisaris Sinarmas AS). Rudy Utomo (Direktur Utama Sinarmas Sekuritas), Genta Wira Anjalu (Chief Investment Officer Sinarmas AM) dan tim DPLK SAM yang terdiri dari: Stephanus Rudi (Ketua Pengurus), Yoel Tanzil (Pengurus), Syarifudin Yunus (Ketua Dewan Pengawas), Al Iskandar (Anggota Pengawas), dan Dewi Anggraini.
“Selain sebagai wujud Syukur atas beroperasinya DPLK SAM, kami juga meminta arahan dari pendiri untuk memastikan program sesuai dengan visi dan dukungan strategis dari pendiri. Pengurus fokus dalam operasional dan pengembangan program, sedangkan pengawas memastikan tata kelola berjalan sehat, transparan, dan sesuai ketentuan. Ketiganya harus memiliki kesamaan visi agar tujuan utama DPLK, yaitu memberikan manfaat pensiun optimal kepada peserta, dapat tercapai” ujar Stephanus Rudi, Ketua Pengurus DPLK SAM.
Sesuai dengan Keputusan DK OJK No. KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026, DPLK SAM resmi beroperasi sebagai DPLK pertama pasca era UU No. 4/2023 tentang P2SK dan menjadi DPLK yang berasal dari manajer investasi pertama di Indonesia. Untuk itu, DPLK bertekad untuk menyediakan layanan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) berbasis digital atau aplikasi online “SimPensiun”. Harapannya, DPLK SAM dapat memberikan kontribusi dan dampak positif bagi pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia, khususnya untuk menggarap pekerja individual dan sektor informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun. Untuk itu, DPLK SAM berkomitmen untuk menjadi pilar terpercaya dalam mewujudkan kemandirian finansial bagi masyarakat Indonesia di hari tua melalui pengelolaan dana pensiun yang aman dan berbasis teknologi digital.
DPLK SAM memegang prinsip untuk 1) mendorong peningkatan kesadaran tentang pentingnya perencanaan pensiun sejak dini demi masa depan yang lebih tenang, 2) menyediakan produk dana pensiun yang inklusif dan mudah diakses, sesuai dengan gaya hidup dan kebutuhan generasi masa kini, dan 3) mengintegrasikan teknologi digital untuk menghadirkan layanan dana pensiun yang efisien, transparan, dan terpercaya. DPLK SAM menyediakan produk dan layanan utama DPLK yang terdiri dari: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan orientasi digitalisasi dana pensiun, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK. (Silakan kunjungi: https://simpensiun.com/). Dengan iuran Rp. 50.000 per bulan, setiap pekerja dapat mendaftar menjadi peserta DPLK secara online sekaligus memantau akumulasi dananya secara riil time.
Konsolidasi DPLK SAM bersama pendiri juga untuk memperkuat tata kelola dana pensiun yang baik sekaligus memastikan digitalisasi pensiun DPLK SAM berjalan optimal, di samping edukasi literasi DPLK yang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga nantinya dapat mewujudkan DPLK yang berkualitas, profesional, solid, dan mampu menciptakan koordinasi yang efektif, pengawasan yang sehat, serta pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Semuanya untuk melayani dan melindungi peserta DPLK dalam mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #DanaPensiun
