Pentingnya Siapkan Uang Pesangon Pekerja Sejak Dini Melalui DPLK

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
6 Juni 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bertajuk “Adaptasi Perusahaan Pasca UU Cipta Kerja dan Optimalisasi Pendanaan PascaKerja untuk Corporate”, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Simasjiwa menggelar edukasi pentingnya pemberi kerja menyiapkan dana kompensasi pascakerja bagi karyawannya di Kota Deltamas Cikarang (6/6/2024). Dibuka oleh Tommy Satriotomo, Direktur Operasional Kota Deltamas dan dihadiri 120 peserta dari 80-an perusahaan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja terkait aturan uang pesangon sesuai regulasi yang berlaku, di samping pentingnya mendanakan kompensasi pasca kerja sejak dini.
ADVERTISEMENT
Bertindak sebagai pembicara, Syarifudin Yunus edukator dana pensiun Asosiasi DPLK, memaparkan uang pesangon pekerja, cepata atau lambat, pasti dibayarkan oleh pemberi kerja atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau PHK. Untuk itu, pemberi kerja sebaiknya mulai mencicil pendanaan uang pesangon melalui program DPLK. Agar bila waktu pembayaran tiba, maka dananya sudah tersedia dan dapat mengurangi biaya Perusahaan. Secara lebih detail mengenai mekanisme program dana kompensasi pascakerja di DPLK dipaparkan oleh Elizabeth Vira, disampingi Alvin Ginardi, Deri, Malik, dan Nada dari DPLK Simasjiwa.
Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, di UU No, 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja pasal 156 ayat 1 dan PP No. 35 tentang PKWT, Alih Daya Dan PHK ditegaskan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Atas dasar itu, uang pesangon menjadi kewajiban pemberi kerja. Maka upaya yang harus dilakukan adalah mulai mendanakan sejak dini melalui program DPLK. Karena melalui DPLK, pemberi kerja akan mendapatkan manfaat utama terdiri dari: 1) terhindar dari masalah cash flow saat harus dibayarkan, 2) dapat meminimalkan biaya perusahaan atas kewajiban pesangon, 3) iuran ke DPLK dapat mengurangi PPh Badan (PPh 25), 4) ibesaran iuran bersifat fleksibel sesuai kemampuan Perusahaan, 5) dapat diakui sebagai asset program sesuai PSAK 24, dan 6) perusahaan lebih fokus kepada core bisnis. Sehingga urusan uang pensiun dan pesangon karyawan dikelola oleh DPLK yang dipilih.
Edukasi pentingnya siapkan uang pesangon pekerja sejak dini
Patut diketahui, DPLK merupakan program yang paling pas untuk mendanakan kewajiban kompensasi pascakerja atau pesangon karyawan. Karena melalui DPLK, setiap perusahaan memiliki “ketersediaan dana” yang pasti untum membayar pesangon, mendapat hasil investasi yang signifikan, dan memperoleh insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan. Untuk itu di saat bisnis perusahaan berjalan baik, ada baiknya untuk mulai menyisihkan dari sebagian profit untuk mendanakan uang pesangon melalui DPLK.
ADVERTISEMENT
Acara yang diinisiasi Himpinan Kawasan Industri Empowering Workshop bekerjasama dengan DPLK Simas Jiwa, GWS Medika, dan Kini.id mengambil tema “Improving Health and Increasing Wealth: Prepare early for the life you are looking forward to”. Di acara ini, dipaparkan pula “Tips Sehat Fisik dan Mental” dari dr. Bandoro Gunarso (GWS Medika) dan “Paltform Financial untuk Pekerja” dari Agus (Co-Founder Kini.id). Acara ini diapresiasi dan mendapat sambutan antusias dari peserta, terbukti dengan pertanyaan di akhir sesi. Sudah saatnya, Perusahaan atau pemberi kerja mulai menyiapkan dana kompensasi pascakerja atau uang pesangon untuk pekerja dari sekarang. Kalau bukan kita, mau siapa lagi? Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun #UangPesangonPekerja