Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Peserta DPLK, 20 Persen Individu 80 Persen Korporat
4 April 2025 0:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data OJK per Desember 2024, kepesertaan dana pensiun sukarela (DPLK dan DPPK) di Indonesia mencapai 4,1 juta peserta. Dari jumlah tersebut, 68% peserta dana pensiun merupakan peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga keuangan). Jumlah peserta dana pensiun sukarela yang hanya 2,7% dari total angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 150juta pekerja. Angka ini tergolong sangat kecil. Tingkat kepesertaan dana pensiun di Indonesia masih sangat rendah karena sekitar 97% pekerja, baik di sektor formal maupun informal, pada dasarnya belum memiliki dana pensiun sebagai perencanaan hari tua.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal, penelitian yang dilakukan Syarifudin Yunus, edukator dana pensiun LSP Dana Pensiun (Maret 2025) menunjukkan komposisi kepesertaan DPLK per Desember 2024 terdiri dari: 1) 20% peserta secara individual, yaitu kepesertaan atas inisiatif pribadi untuk memiliki DPLK dan 2) 80% peserta secara korporasi, yaitu kepesertaan atas inisiatif perusahaan atau karyawan yang diikutsertakan pemberi kerjanya.
Saat ini peserta DPLK secara individual tergolong belum optimal atau hanya 560.000 peserta dari total 2,8 juta peserta DPLK per Desember 2024. Hal ini berarti, kepesertaan DPLK selama ini lebih didominasi oleh peserta korporasi, yaitu karyawan yang diikutsertakan menjadi peserta DPLK oleh pemberi kerjanya (lihat diagram 1). Oleh karena itu, perluasan pasar DPLK kepada pekerja secara individual perlu direalisasikan. Mengingat potensi pasar individual (retail pensiun) masih sangat besar untuk digarap.
Kepesertaan DPLK secara individu yang tergolong rendah menjadi bukti DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat akibat kurangnya edukasi pemahaman akan pentingnya dana pensiun kepada publik, di samping kurangnya akses pekerja secara individual untuk membeli DPLK secara online. Kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip pengembangan DPLK yang seharusnya terletak pada kepesertaan secara individu, bukan kepesertaan secara korporasi. Kepesertaan secara individual berarti orang per orang yang dengan sengaja dan mau mempersiapkan masa pensiunnya sendiri melalui dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menyiratkan pentingnya edukasi dan akses digital pada DPLK sebagai Upaya untuk meningkatkan penetrasi pasar DPLK secara individual dan pekerja sektor informal. Salam #YukSiapkanPensiun