Potret Peserta DPLK di Indonesia: 80% Korporasi, 20% Individu

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu tantangan literasi dana pensiun, khususnya DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah kepesertaan individu (mandiri) masihh tertinggal jauh dari peserta yang diikutkan perusahaan atau pemberi kerja. Artinya, seseorang menjadi peserta DPLK lebih banyak karena inisiatif perusahaan, bukan atas kesadaran personal untuk memiliki program dana pensiun.
Rendahnya kepesertaan DPLK secara individu menjadi bukti DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat besar akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi akan pentingnya dana pensiun bag pekerja, di samping sulitnya akses pekerja secara indivdiual untuk mengikuti program DPLK. Realitas ini juga bertentangan dengan prinsip pengembangan DPLK yang sifatnya “kepesertaan individu”, bukan kepesertaan secara korporasi. Sebab di DPLK, seluruh akun dicatatkan atas nama peserta (individual).
Kajian dari Syarifudin Yunus, Ketua Dewan Pengawas DPLK Sinarmas Asset Management (September 2025) menyebutkan dari jumlah peserta DPLK yang mencapai 4 juta peserta, sebanyak 80% berasal dari sektor korporasi (diikutkan perusahaan), sedangkan peserta individu (mandiri) hanya 20% (per Desember 2024). Sementara dari seluruh peserta individual, didapati peserta sektor informal mencapai 70%, sedangkan sektor formal 30%. Hingga periode tersebut (2024), total aset yang dikelola DPLK mencapai Rp. 144 triliun. Itulah potret kepesertaan DPLK di Indonesia sebagai gambaran peserta dana pensiun di pasar nasional.
Kajian berjudul “Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia” yang terbit di Jurnal JUPSIM - https://journalcenter.org/index.php/jupsim/article/view/5333 diperoleh poin-poin penting sebagai berikut:
• Dominasi kepesertaan DPLK berasal dari korporasi. Mayoritas peserta DPLK berasal dari sektor korporasi sebesar 80% atau berjumlah 3,2 juta orang, sedangkan peserta individu hanya 20% atau berjumlah 800.000 orang.
• Peserta Individu DPLK. Terdapat komposisi 70% merupakan pekerja sektor informal atau 560.000 orang dan sisanya 30% adalah pekerja sektor formal atau sekitar 240.000 orang.
• Total aset kelolaan dan peserta. Total aset yang dikelola oleh DPLK mencapai Rp 144 triliun, dengan total peserta 4 juta orang.
• Di tahun 2025, dengan total jumlah peserta DPLK 4,1 juta orang dan aset yang dikelola rp. 159 triliun (Desember 2025), maka komposisi kepesertaan DPLK yang berasal dari perusahaan dan individu relatif tidak mengalami pergeseran yangsignifikan.
Komposisi peserta DPLK yang 80% berasal dari perusahaan dan 20% peserta individu merupakan gambaran yang umum di industri DPLK Indonesia. Hal ini bukan semata-mata karena produk DPLK lebih cocok untuk perusahaan, tetapi karena mekanisme pemasaran yang diterapkan selama ini lebih ke pasar korporasi. Karena itu, OJK dalam “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028” mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya dari segmen pekerja informal dan individual. Bahkan di tahun 2026 ini, OJK berencana meluncurkan inisiatif “Bulan Pensiun Nasional” untuk mendukung pengembangan dana pensiun yang lebih inklusif dan menyasar pekerja sektor informal da individual.
Potret peserta DPLK lebih banyak berasal dari perusahaan, tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya, ada beberapa argumen yang dapat disajikan terkiat kepesertaan DPLK uang lebih didominasi dari korporasi, antara lain:
1. Kepesertaan terjadi secara otomatis (default enrollment). Perusahaan mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawannya melalui kerja sama dengan DPLK.
2. Perusahaan memiliki kewajiban pembayaran pesangon (imbalan pascakerja) dan kepentingan bisnis. DPLK menjadi bagian dari strategi employee benefit, retensi karyawan, dan pengelolaan kewajiban pascakerja sehingga lebih efisien mengelola program pensiun melalui DPLK dibanding membangun program sendiri.
3. Literasi dana pensiun masyarakat masih rendah. Banyak orang memahami tabungan, deposito, atau reksa dana, tetapi belum memahami DPLK. Dana pensiun dianggap kebutuhan yang masih jauh sehingga sering kalah prioritas dengan kebutuhan jangka pendek. Alasan utama pekerja informal dan individual belum menjadi peserta DPLK adalah kurangnya edukasi tentang DPLK.
4. Pendapatan pekerja informal dan individual tidak stabil. Sebagian besar calon peserta individu dan sektor informal memiliki pendapatan yang tidak tetap sehingga khawatir tidak mampu menyetor iuran DPLK secara rutin.
5. DPLK selama ini lebih berorientasi B2B. Secara historis, pengembangan DPLK lebih banyak melalui pemasaran ke perusahaan daripada pemasaran langsung ke individu.
Sebenarnya, memperluas peserta DPLK berasal dari pekerja individual dan sktor informal memiliki peluang besar. Sebab dari 150 juta angkatan kerja di Indonesia, 60%-nya atau sekitar 90 juta pekerja berada di sektor informal, seperti pekerja informal, UMKM, freelancer, dan gig worker. Karena itu, diperlukan upaya-upaya konkret untuk menyasar peserta DPLK yang berasal dari individual atau pekerja informal (linear dengan sasaran pekerja korporasi) yaitu melalui 1) edukasi DPLK yang berkelanjutan dan 2) akses melalui platform digital untuk individual dan pekerja informal.
Beberapa inisiatif untuk menarik pekerja informal dan individual menjadi peserta DPLK diantaranya dapat diperkuat melalui cara-cara:
1. Mengubah positioning DPLK dari "produk pensiun" menjadi "tabungan masa depan". Istilah "pensiun" terasa terlalu jauh bagi usia produktif sehingga perlu diubah pesannya menjadi "Mulai dari Rp50.000 per bulan untuk masa depan" atau "Gaji boleh habis, dana pensiun jangan kosong."
2. Fokus pada segmen yang belum memiliki program pensiun. Target utama DPLK digeser ke UMKM, freelancer, driver online, content creator, tenaga kesehatan praktik mandiri, agen asuransi, Artis, pekerja hiburan, konsultan, petani dan nelayan modern. Segmen-segmen informal umumnya tidak memiliki program pensiun.
3. Permudah onboarding digital. Digitalisasi DPLK merupakan faktor penting untuk memperluas kepesertaan individu. Registrasi online melalui aplikasi seluler, pembayaran iuran digital, bahkan pencairan manfaat pensiun secara online akan mengurangi hambatan bagi calon peserta. Idealnya di DPLK: daftar dalam 5 menit, e-KYC, auto debit, QRIS atau e-wallet.
4. Fleksibilitas iuran. Karena pendapatan pekerja informal dan individual sering tidak tetap maka pembayaran iuran tidak harus setiap bulan, boleh top up kapan saja, iuran mulai nominal kecil atau tersedia fitur "libur iuran".
5. Bangun kebiasaan, bukan sekadar menjual produk. Edukasi DPLK semestinya melalui: simulasi kebutuhan pensiun, kalkulator dana pensiun, webinar DPLK, media sosial, dan komunitas profesi. Tujuannya agar masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki "pension gap" yang perlu dipersiapkan sejak dini.
6. Manfaatkan komunitas dan ekosistem. Daripada menjual ke individu satu per satu, bekerja sama dengan asosiasi profesi, komunitas UMKM, koperasi, platform freelancer, komunitas olahraga atau hobi atau organisasi keagamaan. Pendekatan berbasis komunitas menurunkan biaya akuisisi dan efektif meningkatkan kepercayaan.
7. Jadikan DPLK sebagai bagian dari perencanaan keuangan. Saat seseorang membeli rumah, memiliki anak, mulai berinvestasi, atau menyusun rencana pensiun, DPLK sebaiknya selalu muncul sebagai salah satu pilihan, bukan hanya produk yang dicari menjelang pensiun.
Strategi jangka panjang bagi industri DPLK. Untuk mengubah komposisi kepesertaan DPLK dari 80:20 menjadi misalnya 60:40, maka strategi industri DPLK dapat difokuskan pada tiga pilar:
1. Awareness Literasi dana pensiun sejak usia produktif melalui kampanye digital dan edukasi.
2. Accessibility Registrasi digital, iuran fleksibel, dan pembayaran yang mudah.
3. Affordability Nominal iuran rendah, auto-debit, serta produk yang sesuai dengan kebutuhan pekerja informal dan gig economy.
Jika ketiga aspek tersebut diperkuat, potensi pasar peserta individu dan sektor informal sangat besar. Sebab peningkatan penetrasi DPLK di kalangan pekerja individu dan informal dapat menghasilkan akumulasi dana yang signifikan dalam jangka panjang, asalkan didukung edukasi dan akses digital yang memadai.
Saah satu cara optimalisasi edukasi dan akses DPLK, diperlukan platform digital khusus DPLK. Agar setiap orang memiliki akses digital untuk mendaftar DPLK secara online. Setiap pekerja dapat lebih tahu dan paham akan pentingnya dana pensiun, di samping mendapat akses yang mudah, transparan, dan layanan cepat. Karena peserta DPLK harus terlibat aktif dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri, bukan hanya sebagai penerima manfaat. Melalui platform digital, peserta DPLK juga dapat memantau akumulasi dana, mengetahui Riwayat transaksi bahkan mencairkan manfaat pensiun secara online. Sebuah perencanaan pensiun secara digital harus dikembangkan secara konkret.
Maka dalam meningkatkan kepesertaan DPLK secara individual dan pekerja informal, dapat dilakukan melalui platform digital DPLK “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang tersedia di playstore atau melalaui web: https://simpensiun.com/. Melalui platform digital ini, pekerja memiliki akses yang mudah untuk menjadi peserta DPL dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan. DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia, dengan menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak.
Semakin muda seseorang mulai menabung untuk pensiun, maka semakin besar manfaat manfaat pensiun yang akan diterima. Untuk mencapai masa pensiun yang sehat dan sejahtera. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM
