Konten dari Pengguna

Rocky Gerung Mungkin Bisa Jawab Soal Ijazah SMA Gibran?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, dan menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan (6/10/2026). Namun begitu, MK juga menyatakan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Begitulah faktanya yang terjadi di Indonesia.

Lalu, apa hikmah di balik putusan MK dan polemik ijazah SMA Gibran? Itulah yang disebut dokumen pendidikan pda akhirnya menjadi cermin integritas bangsa. Jadi, benarkah kita masih menjadi bangsa yang besar? Di balik semua itu, ada pelajaran besar tentang hukum, kekuasaan, dan integritas seorang pemimpin, sekaligus jadi pembelajaran penting bagi rakyat.

Pertama, polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. MK juga menilai certificate of attendance yang diajukan hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, penting dicatat, MK tidak menyatakan Gibran “dinyatakan tidak lulus SMA” dan permohonan untuk mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Kedua, dari peristiwa ini kita belajar bahwa dalam sebuah negara hukum, dokumen bukan sekadar formalitas. Ijazah, sertifikat, surat keterangan, dan dokumen administrasi lainnya merupakan bagian dari sistem pembuktian yang menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan tertentu. Terlebih ketika menyangkut jabatan publik tertinggi, setiap persyaratan semestinya dapat diverifikasi secara terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Ketika sebuah dokumen menimbulkan pertanyaan, negara harus mampu memberikan jawaban yang jelas—bukan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi dan kecurigaan.

Ketiga, bangsa besar bukanlah bangsa yang tidak pernah memiliki persoalan, melainkan bangsa yang mampu menghadapi persoalan dengan jujur dan dewasa. Indonesia tidak menjadi besar hanya karena memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk yang besar, sumber daya alam yang melimpah, atau pejabat yang memiliki kekuasaan. Indonesia disebut bangsa besar ketika hukum berlaku tanpa pandang bulu, administrasi negara bekerja dengan profesional, dan setiap pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan setiap persyaratan yang melekat pada jabatannya. Peristiwa ini seyogianya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan calon pejabat negara agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Polemik ijazah SMA Gibran

Keempat, hikmah terbesar bagi masyarakat adalah jangan menjadikan pendidikan hanya sebagai simbol, apalagi sekadar selembar kertas. Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membentuk pengetahuan, karakter, kedisiplinan, dan integritas. Tetapi ketika seseorang hendak menduduki jabatan publik, bukti administratif tetap memiliki arti penting karena jabatan tersebut membawa mandat jutaan rakyat. Karena itu, baik pejabat maupun masyarakat perlu belajar bahwa integritas dimulai dari hal-hal yang tampak kecil: kejujuran terhadap data, keterbukaan terhadap dokumen, dan keberanian menjelaskan sesuatu yang dipertanyakan.

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah Indonesia masih layak disebut bangsa besar?” justru harus dijawab dengan tindakan kita hari ini. Bangsa besar bukan bangsa yang selalu terlihat sempurna, melainkan bangsa yang mampu mengubah kontroversi menjadi pelajaran, memperbaiki aturan yang lemah, memperkuat lembaga yang kurang teliti, dan memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk pada hukum. Polemik ini semestinya menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara: jabatan boleh tinggi, kekuasaan boleh besar, tetapi standar integritas harus lebih tinggi daripada jabatan itu sendiri. Dan bagi rakyat, jangan hanya bertanya siapa yang berkuasa, tetapi teruslah bertanya apakah sistem kita sudah cukup kuat untuk memastikan bahwa setiap orang yang berkuasa benar-benar memenuhi standar yang dipersyaratkan negara.

Apakah Indonesia masih layak disebut bangsa yang besar? Mungkin, Rocky Gerung dan KPU bisa memberikan jawabannya secara terbuka kepada publik. Salam literasi!