Konten dari Pengguna

Sebab PHK dan Hak Pekerja?

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
5 Desember 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. Entah sebab kompetisi yang ketat sehingga jadi sebab Perusahaan kalah bersaing. Atau karena efisiensi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan. Bisa juga karena akuisisi atau merjer. Di tengah kompetisi global, PHK sulit dihindari bila memang harus terjadi. Memang, PHK merugikan pekerja, namun bila harus terjadi, pekerja pun harus tahu hak-hak yang harus diterimanya akibat PHK. Terlepas dari persoalan bisnis, pekerja harus tahu aturan main PHK bila suatu saat terjadi.
ADVERTISEMENT
Sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Artinya, Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kaitan itu, pekerja harus memahami tentang sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK itu terdiri dari segala jenis berakhirnya hubungan kerja, atas sebab apapun. Sebab PHK inilah yang menjadi “penentu” besaran uang pesangon pekerja. Pada PP 35/2021 ditegaskan ada 21 (dua puluh satu) sebab terjadinya PHK, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan.
2. Pengambilalihan perusahaan.
3. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
4. Perusahaan tutup akibat kerugian.
5. Perusahaan tutup bukan akibat mengalami kerugian.
6. Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).
7. Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
8. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat perusahaan mengalami kerugian.
9. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian.
10. Perusahaan pailit.
11. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.
ADVERTISEMENT
12. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.
13. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
14. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
15. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
ADVERTISEMENT
16. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
17. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
18. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
19. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
20. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun.
21. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Sangat penting, pekerja memahami 21 sebab terjadinya PHK. Bila salah satu sebab itu terjadi, maka setiap pekerja berhak mendapat kan pembayaran: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos.
Sebab PHK dan hak pekerja?
Akan tetapi, pada Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) bahwa “pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".
ADVERTISEMENT
Tentu, besaran Uang Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah, uang pesangon juga ditentukan oleh sebab PHK atau berhenti bekerjanya. Misalnya, berhenti bekerja atas sebab pensiun, pelerja akan mendapatkan 1,75 kali UP. Bila meninggal dunia mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek aturan yang berlaku di PP 35/2021.
Pesangon adalah tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja penting memiliki program pensiun yang didedikasikan untuk pembayaran uang pesango-pensiun atau disebut kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pensiun atau pesangon pekerja pada saat waktunya tiba.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Untuk memenuhi kewajiban kompensasi pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Uang pesangon wajib dibayar perusahaan sesuai dengan sebab pemberhentian kerja.
ADVERTISEMENT
Maka, pekerja harus tahu 21 sebab alasan PHK dan apa hak yang harus diterima. Penting pula bagi perusahaan untuk menyiapkan ketersediaan uang pesangon atau uang pensiun sebagai hak pekerja bila harus dibayarkan di kemudian hari. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun