Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Soal Pengurus dan Pengawas DPLK Pasca UU PPSK
4 Agustus 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cukup tegas disebutkan Pasal 144 ayat (3) UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK ) bahwa “Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain, Direksi, atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.”
ADVERTISEMENT
Bila badan hukum yang dimaksud adalah pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja dan/atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau disingkat DPLK (pasal 134 angka 17 UU PPSK), maka pengurus di dana pensiun bukanlah direksi atau pemegang jabatan eksekutif di pendirinya.
Ketentuan ini semakin tegas disiratkan pada Pasal 320 UU PPSK dalam bab Ketentuan Peralihan Terkait Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun ayat 3.
Adapun dalam pasal tersebut menjelaskan “Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan menjadi Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan dewan komisaris dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
ADVERTISEMENT
Artinya, penggunaan istilah Pengurus dan Dewan Pengawas DPLK mulai diberlakukan pada 12 Januari 2025, sekitar 1,5 tahun lagi dari sekarang.
Pertanyaannya, apakah pelaksana tugas pengurus DPLK dan dewan komisaris pada pendiri DPLK secara otomatis berubah menjadi pengurus dan dewan pengawas DPLK?
Tentu saja, pelaksana tugas pengurus dan dewan komisaris pada pendiri DPLK saat ini bisa saja secara otomatis berubah menjadi pengurus dan dewan pengawas melalui mekanisme internal di DPLK masing-masing.
Bila tidak, maka pendiri dapat menunjuk pengurus dan dewan pengawas baru sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pelaksana tugas pengurus dan dewan pengawas kepada pengurus dan dewan pengawas yang baru. (Frequently Asked Question (FAQ) ketentuan terkait Dana Pensiun pasca berlakunya UU No. 4/2023 by OJK).
ADVERTISEMENT
Masa dua (tahun), hingga 12 Januari 2025, untuk menyesuaikan nomenklatur “pelaksana tugas pengurus” menjadi “pengurus” dan “dewan komisaris” di pendiri menjadi “dewan pengawas” DPLK bisa dibilang singkat bisa lama.
Namun, yang lebih penting adalah mekanisme internal di DPLK harus mulai disiapkan. Apa dan bagaimana menjadi pengurus dan dewan pengawas di DPLK? Karena waktu terus berjalan, dan tidak terasa, sekarang sudah tinggal 1,5 tahun lagi. Jadi, ada baiknya mulai disiapkan skema terbaik sesuai dengan DPLK masing-masing.
Bisa jadi, pengubahan “pelaksana tugas pengurus” menjadi “pengurus” dan “dewan komisaris” menjadi “dewan pengawas punya tujuan yang positif. Agar DPLK bisa lebih maju dan tumbuh secara signifikan, baik dari aset yang dikelola maupun jumlah peserta.
ADVERTISEMENT
Juga sekaligus untuk memastikan tata kelola DPLK yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif. Utamanya untuk memberikan manfaat DPLK yang optimal kepada peserta, di samping melindungi kepentingan peserta secara lebih signifikan.
Dan siapapun yang akan menjadi “pengurus” dan “dewan pengawas” di DPLK, tentu harus memiliki kompetensi dan standar keahlian yang memadai di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Seperti amanat Pasal 190 UU No. 4/2023 tentang PPSK ayat (1) yang menyebut “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai”. Agar program pensiun dapat dipilih masyarakat Indonesia yang lebih banyak lagi. Karena saat ini, harus diakui, masih sedikit pekerja atau masyarakat Indonesia yang memiliki program pensiun, termasuk DPLK.
ADVERTISEMENT
Begitulah kira-kira soal pengurus dan dewan pengawas di DPLK sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK. Salam!