Konten dari Pengguna

Tentang Iuran Sukarela Peserta DPLK

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
27 Mei 2024 6:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mungkin kita sepakat, bahwa setiap pekerja penting menyiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Karena faktanya, 7 dari 10 pensiunan yang ada di Indonesia saat ini mengalami masalah keuangan. Atas alasan itu, banyak pekerja mulai sadar untuk menyiapkan masa pensiunnya sendiri. Salah satu caranya adalah menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai produk keuangan yang dirancang khusus untuk memastikan ketersediaan dana di masa pensiun atau hari tua.
ADVERTISEMENT
Lalu ada pekerja yang bertanya, apakah bisa menambah iuran sukarela dari program DPLK yang dimilikinya? Tentu saja, jawabnya sangat boleh. Karena “Iuran Sukarela” adalah tambahan iuran yang berasal dari peserta DPLK untuk meningkatkan manfaat pensiunnya. Iuran sukarela pun bisa bersifat rutin dengan jumlah nominal tertentu atau tidak rutin sebagai sarana menabung untuk masa pensiun.
Dalam praktiknya, tentu saja iuran sukarela DPLK dapat diberlakukan terhadap peserta DPLK yang merupakan karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau perusahaannya. Akan tetapi, tata cara penyelenggaraan iuran sukarela peserta DPLK harus diatur terlebih dahulu di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPLK. Dengan begitu, pemberi kerja 1) merupakan wajib pungut iuran sukarela peserta, 2) wajib menyetorkan iuran sukarela peserta ke DPLK; dan 3) wajib menambahkan informasi mengenai iuran sukarela Peserta dalam pernyataan tertulis.
Tentang iuran sukarela peserta DPLK
Penting pula diketahui, DPLK yang menyelenggarakan iuran sukarela, setidaknya harus mengatur di dalam PDP terkait tata cara iuran sukarela seperti a) persyaratan peserta yang dapat diikutsertakan dalam iuran sukarela, b) waktu pembayaran iuran sukarela, c) besaran minimum iuran sukarela, d) penempatan investasi atas iuran sukarela, e) biaya yang dikenakan atas pengelolaan iuran sukarela, f) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana iuran sukarela ke rekening masing-masing Peserta, dan g) mekanisme pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari akumulasi iuran sukarela peserta beserta hasil pengembangannya.
ADVERTISEMENT
Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari iuran sukarela yang menjadi hak peserta dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, baik akumulasi iuran dan hasil pengemabangannya. Oleh karena itu, DPLK wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan iuran sukarela dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau peserta yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
Maka untuk masa pensiun yang lebih nyaman, ada baiknya edukasi pentingnya memiliki iuran sukarela di DPLK perlu dioptimalkan. Salam #YukSiapkanPensiun #IuranSukarelaDPLK #EdukasiDPLK #DanaPensiun