Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
Tentang Profesi Dana Pensiun Indonesia, Seperti Apa?
20 Februari 2025 7:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Industri dana pensiun di Indonesia dihadapkan pada tantangan yangtidak kecil. Selain rencana harmonisasi program pensiun, upaya memastikan industri dana pensiun tetap tumbuh positif patut menjadi perhatian. Belum lagi formula dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di dana pensiun. Semua tantangan di industri dana pensiun, tentu membutuhkan sinergi dan prinsip kolaborasi yang optimal di antara praktisi dan professional di bidang dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Berbekal spirit kolaboratif itulah sekelompok professional industri dana pensiun melakukan diskusi akan pentingnya Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia(18/2/2025). Tujuannya sederhana, untuk berkontribusi mewujudkan Profesi Dana Pensiun Indonesia yang profesional, berintegritas dan mampu mengembangkan industri Dana Pensiun ke depan, meningkatkan kompetensi Profesi Dana Pensiun, dan membangun kerjasama dengan pemangku kebijakan dan masyarakat. Selain melakukan pengkajian dan penelitian dalam bidang pengembangan potensi profesi dana pensiun, serta jaringan informasi dan jaringan kerja, Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia secara intensif melakukan diskusi, seminar, riset pustaka, lapangan, serta pertukaran pengalaman lapangan dan menjalin kerja sama dengan segala pihak, pemerintah, individu, kelompok, masyarakat, lembaga atau organisasi dalam rangka meningkatan pertumbuhan industri dana pensiun secara berkelanjutan dan berkualitas. Melalui spirit kolaboratif, Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia menjunjung tinggi prinsip komunikasi, pembelajaran, kontribusi maksimal, dan inovasi yang positif.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia menjadi penting sebagaiamana diamanatkan dalam POJK 34/2025 yang menegaskan “Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dilaksanakan melalui koordinasi antara OJK dengan: a) LSP sektor perasuransian dan dana pensiun, b) akademisi, c) asosiasi industri, d) asosiasi profesi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan/atau e) instansi yang berwenang (Pasal 14). Nantinya, Asosiasi Profesi Dana Pensiun dapat menjalankan misi pengembangan profesi, meningkatkan standar kualifikasi, etika profesi, dan melindungi kepentingan bersama anggotanya dalam memajukan industri dana pensiun di Indonesia.
Selain mengatur syarat dan kriteria keanggotaan, Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia tentu berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada anggotanya berupa akses informasi sesuai bidang profesi, pelatihan dan pengembangan kompetensi, dan dukungan dalam menjalankan kode etik profesi sekaligus peningkatan standar profesi dana pensiun sebagai cerminan amanat pasal 190 UU No. 4/2023 tentang P2SK yang menyebut “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.”
ADVERTISEMENT
Besarnya potensi pasar dana pensiun dan komitmen membantu masyarakat Indonesia dalam mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera, Asosiasi Profesi Dana Pensiun menyadari pentingnya peningkatkan kompetensi dan kualitas SDM yang ada di industri dana pensiun. Karena itu, kolaboorasi menjadi kata kunci dalam pengembangan industri dana pensiun ke depannya. Dengan kolaborasi, lebih memungkinkan untuk melakukan banyak hal yang positif daripada mengerjakannya sendiri-sendiri. Kolaborasi yang kontributif. Salam #YukSiapkanPensiun