Konten dari Pengguna

Tentang Program Pensiun Tambahan Bersifat Wajib, Apa Lagi Sih?

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
8 September 2024 9:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari belakangan, beredar berita lagi yang bunyinya "gaji-pekerja-dipotong-buat-program-pensiun-tambahan". Ada pula yang menulis berita "Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib". Banyak komentar dan mengundang kontroversi di media sosial. Regulator pun menyebut, aturan terkait program pensiun tambahan bersifat wajib tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
Komentar pun bermunculan. "Tapera, asuransi kendaraan bermotor, ppn, potongan pensiun. Besok apalagi?" ujar warganet. Bahkan ada yang memberi komentar "Rakyat punya program sendiri buat mempersiapkan pensiunnya, jadi gak perlu pemerintah ikut campur lah, kalaupun ada yang tidak berpikir sampai sana, itu salah nya sendiri" tambah netizen di medsos. Berita-beritanya silakan di cek di: IDX CHANNEL (@idx_channel) - https://www.instagram.com/p/C_ejWm9SfQp/?igsh=bHBweWpycDgxMWt6 - Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib.
Buset dah gaji habis kena potongan ini mah..., begitu headline Jakarta Creative Media.
Terus terang, agak sulit menjelaskan berita-berita tersebut. Apalagi bila konteksnya jadi melebar atau bias. Satu hal yang bisa disimpulkan, bahwa program pensiun, dana pensiun, jaminan hari tua terbukti belum banyak dipahami publik. Terlalu banyak yang tidak tahu dan tidak paham. Ada persoalan edukasi -- literasi di program pensiun yang sangat substansial. Bila tidak tahu programnya, bagaimana bisa paham manfaat programnya? Bukankah begitu realitasnya?
ADVERTISEMENT
Tapi okelah, karena kadung beredar dan menyebabkan banyak komentar publik. Kita sama-sama coba ikhtiar untuk memahami akan adanya "program pensiun tambahan bersifat wajib. Sebagai edukasi kepada publik. Maka untuk sementara, informasinya mungkin bisa disajikan sebagai berikut:
1. Kita paham, saat ini faktanya 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Banyak pensiunan "terpaksa" bergantung pada anak atau mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan riset lain menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk berhenti bekerja atau pensiun. Kenapa realitas itu terjadi? Jawabnya, karena tidak adanya ketersediaan dana yang cukup di hari tua atau saat pensiun, di saat tidak bekerja lagi. Bila mau disepakati, memang ada persoalan tentang hari tua - masa pensiun di Indonesia yang belum diantisipasi dengan serius.
Berita tentang program pensiun tambahan bersifat wajib (Sumber: JakartaCreativeMedia)
Nah untuk merealisasikan "program pensiun tambahan bersifat wajib, saat ini pemerintah sedang menggodok yang namanya peraturan pemerintah (PP) tentang "harmonisasi program pensiun" yang tujuannya menyelaraskan seluruh program pensiun yang ada saat ini di Indonesia. Maka beberapa agenda yang patut dikawal, misalnya terkait: 1) gimana skema program pensiun tambahan bersifat wajib itu?, 2) berapa batas gaji yang diwajibkan dan alokasi penempatannya? 3) siapa yang menyelenggarakan dan gimana kesiapannya?, 4) bagaimana implikasinya terhadap pekerja?, dan 5) gimana teknologi informasi yang mendukungnya?. Dan yang tidak kalah penting adalah pentingnya ikhtiar untuk edukasi dan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan tentang program pensiun tambahan bersifat wajib ini. Termasuk seberapa besar-kecil gaji pekerja yang dipotong dan gimana mekanismenya?
ADVERTISEMENT
Patut ditunggu dan dikaawal dengan seksama. Gimana jadinya program pensiun tambahan bersifat wajib ini. Satu yang pasti, seharusnya program pensiun tambahan bersifat wajib ini harus dan harus berpihak kepada pekerja. Untuk kelayakan standar hidup di hari tua atau masa pensiun. Dan siapapun penyelenggaranya, harus didukung oleh profesiolisame, tata kelol yang baik, transparan, dan punya teknologi canggih. Karena program pensiun ini menyangkut hajat hidup pekerja di hari tuanya, bersifat jangka panjang. Maka harus benar-benar dikelola dengan baik dan benar.
Kira-kira begitu dulu tentang program pensiun tambahan bersifat wajib. Mari kita kawal bersama dan semoga menghasilkan skema yang terbaik untuk jutaan puluhan pekerja di Indonesia. Agar nantinya di tahun 2045 benar-benar jadi "Indonesia emas" untuk pensiunan, bukan malah jadi "Indonesia cemas". Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
ADVERTISEMENT