Tetapkan 30 Tersangka, Polri Imbau Hindari Hoaks Virus Corona

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
23 Maret 2020 7:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di tengah merebaknya wabah virus corona, Kepolisian RI (Polri) tegaskan akan kejar terus pelaku hoaks atau berita bohong seputar virus corona. Dan karenanya, masyarakat dan media sosial perlu berhati-hati. Untuk selalu mengecek dulu kebenaran informasi dan sumbernya. Bila tikda, Polri akan menindak tegas pelaku hoaks virus Corona.
ADVERTISEMENT
Hingga Jumat (20/3) lalu, Polri telah menetapkan 30 tersangka kasus penyebaran hoaks terkait virus corona di Indonesia. “Secara keseluruhan, jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka,” kata Kombes Asep Adi Saputra, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta (20/3).
Seperti dilansir sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengidentifikasi 242 konten hoaks dan misinformasi yang berkaitan dengan virus corona di dunia maya; baik di media sosial maupun platform pesan instan. Sehingga konten hoaks ini menyebabkan masyarakat panik dan takut.
Polri siap kejar pelaku hoaks seputar virus corona
Polri terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan patroli cyber terkait hoaks. Sikap Polri tegas, akan kejar terus pelaku hoaks seputar virus corona. Hal ini pun sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) pada Kamis (19/3), diantaranya berisi “masyarakat diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.”
ADVERTISEMENT
Di samping masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri dan tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Maklumat Kapolri itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, Polri mengimabu masyarakat untuk tidak menebar konten hoaks di tengah wabah vrus corona. Sebagai pengayom masyarakat, Polri memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Tetap mengikuti mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah dalam penanganan virus corona.