Konten dari Pengguna

Tren DPPK Dari PPMP ke PPIP?

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
23 Januari 2025 8:51 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen Arah Pengembangan Dana Pensiun secara global dalam Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 disebutkan adanya pergeseran tren terkait skema program pensiun dari Manfaat Pasti (defined benefit) menjadi Iuran Pasti (defined contribution). Selain digitalisasi dana pensiun dan program pensiun untuk sektor informal yang patut menjadi perhatian. Bergesernya tren Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) tentu berkonsekuensi terhadap dana pensiun untuk lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Sesuai regulasi, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.Selain berbentuk DPLK, dana pensiun dapat berbentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dan sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, selain menyelenggarakan PPMP, DPPK dapat menyelenggarakan PPIP. Yaitu Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun
Lalu, bagaimana DPPK yang akan membentuk atau menjalankan PPIP?
Pasal 173 POJK 27/2023 menyebutkan 1) DPPK dapat menyelenggarakan PPMP dan PPIP, 2) Pengelolaan PPMP dan PPIP dilakukan secara terpisah, dan 3) PDP dapat mengatur kepesertaan atas 1 (satu) orang Peserta dalam PPMP dan PPIP. Mengacu pada ketentuan itu, maka diskusi atau brainstorming mengenai mekanisme DPPK PPIP menjadi penting untuk dilakukan. Sebagai upaya untuk menentukan skema DPPK PPIP yang terbaik sesuyai dengan prinsip tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
ADVERTISEMENT
Khusus DPPK yang menyelenggarakan PPIP, ditegaskan iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri atas: a) iuran Pemberi Kerja dan Peserta; atau b) iuran Pemberi Kerja. Iuran Pemberi Kerja merupakan nominal atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja. Bila Peserta turut mengiur, maka besaran iuran Peserta tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja.
DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus menjaga agar kondisi pendanaan berada dalam keadaan Dana Terpenuhi. Karena itu, Pemberi Kerja bertanggung jawab agar DPPK PPIP secara langsung maupun bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. Konsekuensinya, DPPK PPIP memiliki ketnetun iuran minimum. Besaran Iuran Minimum bagi DPPK PPIP wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Iuran Minimum yang berasal dari Peserta tidak termasuk Iuran Sukarela Peserta. Karenany, dalam hal iuran DPPK PPIP terdiri atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. Pada DPPK PPIP, Iuran Minimum yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan, dinyatakan a) sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah dan b) sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
ADVERTISEMENT
Untuk meningkatkan besaran Manfaat Pensiun yang akan diperoleh selain dari akumulasi dana, peserta DPPK PPIP juga dapat menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta. Selain harus diatur dalam PDP, Iuran Sukarela Peserta didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta. Dalam hal ini, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta dan wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta kepada DPPK PPIP. Penting dipahami, DPPK PPIP yang memiliki Iuran Sukarela Peserta wajib memiliki a) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta dan b) mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan. Karenanya, DPPK PPIP wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta, di sampung dapat menetapkan biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta.
ADVERTISEMENT
Bila terjadi penangguhan iuran pada DPPK, Pengurus wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. Penagguhan iuran hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kesulitan keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan selama masa penangguhan, ketentuan lain dari PDP termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun tetap berlaku.
Terkait manfaat pensiun, besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPPK PPIP merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaannya. Peserta DPPK PPIP terdiri atas: a) karyawan; b) pensiunan; dan c) orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun. Manfaat Pensiun dapat dihitung dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit dan memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang sudah direalisasi dan belum direalisasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DPPK PPIP harus mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta, yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, harus ditempatkan pada:deposito berjangka atau deposito on call pada Bank; sertifikat deposito pada Bank; surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.
Patut diketahui, Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala sesuai yang tercantum dalam PDP, dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda atau anak harus memenuhi ketentuan: a) dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun, b) risiko atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; c) dapat dibelikan anuitas atau anuitas syariah; dan d) harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan dengan cara pembelian anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah, Pengurus DPPK PPIP atas permintaan dan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak, harus membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dengan syarat anuitas yang dipilih: a) menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b) memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK PPIP; c) merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan d) merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Ada tren DPPK dari PPMP ke PPIP, gimana penjelasannya?
DPPK PPIP dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; dan c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis.
Peserta DPPK PPIP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau anak, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus. Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK PPIP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
ADVERTISEMENT
Apabila Peserta pada DPPK PPIP berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. Akan tetapi, bila Manfaat Pensiun dari Peserta yang berhenti bekerja serta pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja. Peserta pada DPPK PPIP apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangan.
Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta, pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.
ADVERTISEMENT
DPPK PPIP yang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala harus memperhatikan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban, di samping harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat Pensiun yang jatuh tempo.
Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif. Namun sebelum itu, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun dan dicatat sebagai aset lain.
Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan, b) dalam hal akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK pada saat memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun DPPK dapat dibayarkan secara sekaligus.
ADVERTISEMENT
Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dan wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP. Karenanya, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain.
Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama, b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama yang akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dana Pensiun menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, wajib memisahkan pencatatan aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, di samping harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain tersebut. Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain.
DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila Iuran Minimum bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP. Iuran Minimum bulanan merupakan jumlah iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.
DPPK PPIP harus memperhatikan ketentuan investasi yang berlaku. Terkait Pembatasan Investasi Dana Pensiun, Pengelolaan Investasi Dana Pensiun, kemampuan SDM yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, mekanime arahan investasi sesuai regulasi yang berlaku, Pengalihan Pengelolaan Investasi, dan Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun, dan Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun.
ADVERTISEMENT
Selain untuk mengoptimalkan manfaat pensiun, DPPK PPIP bisa menjadi alternatif going concern (keberlanjutan) dana pensiun sesuai dengan dinamika dan tren program penisun yang berkembang di era digital saat ini. Karena itu, diskusi yang intensif untuk mencari format DPPK PPIP menjadi pentig dilakukan, termasuk dukungan teknologi yang memadai dan SDM yang diperlukan untuk tata Kelola dana pensiun yang baik dan penerapan menajemen risiko yang efektif. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan masa pensiun atau hari tua peserta yang lebih baik dan berkualitas. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun