Wow, Uang Pesangon UU Cipta Kerja dan Tarif Pajaknya

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2020 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja sudah disahkan. Tapi faktanya, masih banyak pekerja yang tidak tahu apa itu uang pesangon? Apa pula uang pensiun? Lalu, bagaimana membedakan uang pesangon dan uang pensiun menurut UU Cipta Kerja? Mungkin, para pekerja terlalu sibuk dalam bekerja. Atau sibuk terhadap gaya hidupnya sendiri. Hingga lupa, suatu saat akan berhenti bekerja. Suatu saat akan pensiun dari pekerjaan. Cepat atau lambat, pasti berhenti bekerja.
ADVERTISEMENT
Lalu, kapan seorang pekerja akan mendapat uang pesangon? Kapan pula uang pensiun?
UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) dinyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Sampai di sini, yang ditegaskan kata “uang pesangon” bukan “uang pensiun” ya. Paham?
Itu berarti, saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka pengusaha wajib membayar a) uang pesangon (ayat 2 Pasal 156 UU Cipta Kerja), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Sampai di sini pun, masih disebut “uang pesangon” bukan “uang pensiun”.
ADVERTISEMENT
Lalu, kapan uang pensiun diperoleh?
Nah patut disimak, pada UU Cipta Kerja Pasal 154A disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan pengusaha atau pemberi kerja atas 14 alasan, yaitu: 1) penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, 2) efisiensi, 3) tutup akibat kerugian, 4) tutup akibat force majeur, 5) ada kewajiban pembayaran utang, 6) pailit, 7) melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh, 8) pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 9) pekerja/buruh mangkir, 10) pekerja/buruh melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, 11) pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib, 12) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, 13) pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau 14) pekerja/buruh meninggal dunia. Alasan-alasan tersebut, boleh disebut sebah terjadinya PHK.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, uang pesangon dapat diartikan “uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja saat diberhentikan dari pekerjaan atas alasan apapun, termasuk salah satunya akibat memasuki usia pensiun”. Sedangkan uang pensiun berarti uang yang diterima pekerja karena masa tugasnya/kerjanya sudah selesai atau uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh pekerja sesudah ia berhenti bekerja”. Jadi bolehlah dikatakan, uang pesangon diberikan saat pekerja diberhentikan dari pekerjaan atas sebab alasan apapun. Sedangkan uang pensiun diberikan sebagai hak pekerja karena masa tigas berakhir dan dikaitkan dengan pencapaian usia pensiun. Dan pensiun adalah salah satu sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat memasuki usia pensiun.
Uang pesangon versi UU Cipta Kerja dan tarif pajaknya
Hakikatnya, tentu syarat, mekanisme, dan kompensasi PHK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai amanat Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Maka sambil menunggu PP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, bagaimana perhitungan uang pesangon atau uang pensiun versi UU Cipta Kerja?
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada besaran uang pesangon (pasal 156 ayat 2), uang penghargaan masa kerja (ayat 3), dan uang penggantian hak (ayat 4) pada UU Cipta Kerja tentu uang pesangon atau pensiun dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Misal seorang pekerja swasta. Sebut saja Si Kuple memiliki masa kerja 10 tahun dan upah terakhirnya Rp. 15 juta. Maka saat pensiun menurut UU Cipta Kerja uang pensiun atau kompensasi pesangon yang diperoleh terdiri dari:
- UP = 9 kali upah X Rp. 15 juta = 135 juta
- UPMK = 4 kali upah X Rp. 15 juta = 60 juta
- UPH = 1 (anggap belum diambil) X Rp. 15 juta = 15 juta
ADVERTISEMENT
Maka, uang pensiun atau uang pesangon yang diterima adalah Rp. 210 juta. Bagaimana dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)? Silakan saja dipikirkan, apakah pekerja yang pensiun perlu mendapat JKP?
Apakah cukup sampai di situ?
Tentu belum. Karena dalam hal pembayarannya pun ada mekanisme yang mengaturnya. Dalam PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus ada aturan mainnya. Intinya, tarif pajak uang pesangon dan uang pensiun berbeda. Simak tabel di bawah ini:
Ilustrasi perhitungan uang pesangon dan tarif pajaknya
Maka jelas, uang pesangon dan uang pensiun berbeda. Baik syarat, mekanisme dan besarannya terutama berkaitan dengan tarif pajak. Oleh karena itu, soal uang pesangon maupun uang pensiun memiliki 2 (dua) isu penting, yaitu: 1) perlunya pendanaan sejak dini agar tersedia saat dibutuhkan dan 2) pendanaan diserahkan lembaga dana pensiun yang memang kompeten dalam mengelolanya.
ADVERTISEMENT
Jadi soal uang pesangon dan uang pensiun, bukan hanya soal regulasi seperti diatur dalam UU Cipta kerja. Tapi soal pendanaan yang harus dilakukan dan kepatuhan dalam implementasi peraturan yang berlaku. Karena faktanya, saat ini hanya 7% pengusaha atau pemberi kerja yang patuh memberikan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, apa masalahnya? #UUCiptaKerja #PesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun