Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Maraknya Judi Online dan Narkoba Membuat Warga Biru-Biru Resah
18 September 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syarifah bilqis Rasyida harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Narkoba dan judi online adalah masalah yang sulit diatasi dalam masyarakat. Berdasarkan survei prevalensi 2021, sekitar satu juta orang di Sumatera Utara terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, angka tertinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia, seperti diungkapkan oleh Marthinus pada Selasa (23/4/24). Selain itu, dalam Talkshow Literasi Digital bersama Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Yosi menyebutkan bahwa kalangan SMP dan SMA sangat rentan terhadap doktrin dan penyusupan pengedaran narkoba. Lebih lanjut, terkait maraknya judi online, Yosi Mokalu melalui “Project Pop” menjelaskan bahwa banyak orang terlibat dalam judi online karena kemudahan akses ke situs perjudian melalui smartphone. Berbagai endorsement atau iklan menarik terkait aplikasi judi online di smartphone membuat aktivitas ini terasa wajar bagi masyarakat. Yosi juga membagikan informasi tentang situs s.id/stopjudionline yang dapat diakses oleh siapa saja untuk membantu melawan judi online dan pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
Definisi Narkoba dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-Undangan
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Pengedar narkotika dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125 UU Narkotika. Perbedaan sanksi pada ketiga pasal tersebut tergantung pada jenis golongan narkotika dan beratnya:
ADVERTISEMENT
Definisi Judi Online dan Pengaturannya dalam Peraturan Perundang-Undangan
Menurut KBBI, judi adalah permainan yang menggunakan barang atau uang sebagai taruhan. Pasal 303 Ayat (3) KUHP mendefinisikan judi sebagai permainan di mana kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan, juga pertaruhan mengenai keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan antara peserta lomba atau permainan, termasuk segala pertaruhan lainnya. Para pelaku tindak pidana judi online dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan serta/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Bahaya Penyebaran dari Narkoba dan Judi Online
Narkoba dan judi online adalah ancaman berbahaya bagi masyarakat saat ini. Keduanya tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak negatif pada keluarga, komunitas, dan ekonomi negara. Berikut penjelasan tentang bahaya narkoba dan judi online:
Bahaya Narkoba
1. Kerusakan Kesehatan: Narkoba berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental penggunanya. Penggunaan narkoba jangka panjang dapat merusak organ-organ vital seperti hati, jantung, dan otak, serta menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan skizofrenia.
2. Ketergantungan dan Overdosis: Pengguna narkoba sering mengalami ketergantungan yang sulit diatasi, yang dapat mengarah pada overdosis dan kematian.
3. Dampak Sosial: Penggunaan narkoba sering menyebabkan masalah sosial seperti kejahatan dan kekerasan. Banyak pengguna narkoba terlibat dalam tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan mereka.
ADVERTISEMENT
Bahaya Judi Online
1. Masalah Keluarga: Ketergantungan pada judi online dapat menghancurkan hubungan keluarga. Waktu dan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga sering dialihkan untuk berjudi, mengakibatkan konflik dan keretakan dalam rumah tangga.
2. Kejahatan: Untuk membiayai kegiatan berjudi, banyak orang terpaksa melakukan tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan, yang merugikan individu dan masyarakat.
3. Kesehatan Mental: Kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Tekanan untuk terus menang dan kerugian finansial dapat mengganggu kesejahteraan psikologis individu.
Dampak Narkoba dan Judi Online di Kecamatan Sibiru-Biru
Salah satu dampak yang dirasakan warga dari kecanduan judi online dan narkoba adalah meningkatnya aktivitas pencurian di Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Beru Tarigan (46), yang tinggal di Gg. Rahayu B, Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan bahwa rumahnya telah mengalami pencurian sebanyak empat kali. “Pertama, ketika saya membuka usaha di Semeimei Batu Desa Sidomulyu, speaker dan tabung gas elpiji 3 kg dicuri. Setelah pindah ke Gg. Rahayu B, Desa Ajibaho, dalam seminggu sepatu suami dan sandal anak saya hilang. Dua bulan kemudian, sandal suami dan celana panjang anak saya juga hilang. Terakhir, pot bunga saya juga hilang dari garasi,” ujar Beru Tarigan kepada wartawan pada Jumat (13/9/2024). Hal ini sangat merugikan warga setempat. Warga setempat telah mengajukan laporan ke Polsek Biru-Biru untuk meminta tindak lanjut atas kasus pencurian yang terjadi. Namun, sampai hari inibelum ada tindak lanjut dari Polsek Biru-Biru atas kasus pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah untuk Mencegah Tindakan Judi Online dan Narkoba
1. Edukasi dan Pencegahan: Edukasi mengenai bahaya narkoba dan judi online harus ditingkatkan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Program pencegahan di sekolah dan komunitas dapat membantu menekan angka penggunaan narkoba dan partisipasi dalam judi online.
2. Mempercepat Tindakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum: Mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait judi online dan narkoba, diharapkan Polsek Biru-Biru dapat lebih mengawasi dan menjaga daerah tersebut dengan membentuk satgas khusus. Hal ini penting agar penangkapan pelaku dan pemrosesan kasus dilakukan dengan cepat, sehingga warga merasa aman dan tidak kehilangan barang berharga.
3. Rehabilitasi dan Pemulihan: Fasilitas rehabilitasi dan program pemulihan harus diperkuat untuk membantu mereka yang terlanjur kecanduan. Dukungan medis dan psikologis yang memadai sangat penting untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para pengguna narkoba dan penjudi.
ADVERTISEMENT
4.Perlunya kerjasama antara pimpinan masyarakat setempat: Pimpinan masyarakat bekerjasama dengan penduduk setempat untuk melakukan patroli atau berjaga-jaga, rapat rutin guna membahas peningkatan kasus judi online dan narkoba agar mengurangi tindakan pencurian di daerah Sibiru-Biru.
Narkoba dan judi online adalah ancaman serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, dukungan keluarga dan komunitas, penegakan hukum yang kuat, serta fasilitas rehabilitasi yang memadai, diharapkan kita dapat mengurangi dampak buruk dari kedua masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.