Konten dari Pengguna

Meningkatnya Deepfake Pornografi di Korsel: Ancaman bagi Perempuan Indonesia

Syarifah bilqis Rasyida harahap

Syarifah bilqis Rasyida harahap

Mahasiswa

·waktu baca 2 menit

comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarifah bilqis Rasyida harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Krisis deepfake pornografi yang melanda Korea Selatan memberikan ancaman serius yang dapat menyebar ke Indonesia. Dalam tujuh bulan pertama tahun 2024, tercatat 297 kasus deepfake pornografi, di mana hampir seluruh pelakunya adalah remaja. Kasus ini berdampak buruk pada korban, yang terdiri dari perempuan mulai dari remaja hingga lansia. Teknologi rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memanipulasi gambar dan video ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai terjadinya deepfake pornografi. Di Indonesia, kasus cybercrime terkait kekerasan berbasis gender telah melonjak 300% sejak 2018. Dengan meningkatnya kasus deepfake pornografi, ancaman terhadap keamanan dan keselamatan perempuan semakin nyata. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk melawan ancaman ini.

Kata kunci: deepfake pornografi, AI, Korea Selatan, pemerintah Indonesia, perempuan.

Mengatasi deepfake pornografi: definisi, dampak, regulasi hukum dan cara mengatasinya sumber:https://unsplash.com/s/photos/deepfake-pornografi
zoom-in-whitePerbesar
Mengatasi deepfake pornografi: definisi, dampak, regulasi hukum dan cara mengatasinya sumber:https://unsplash.com/s/photos/deepfake-pornografi

Penyebaran konten deepfake pornografi melalui aplikasi seperti Telegram mengalami peningkatan pesat di Korea Selatan akhir-akhir ini. Menurut laporan NPR, dalam tujuh bulan pertama tahun 2024, Kepolisian Korea Selatan telah menerima 297 laporan kasus pelanggaran deepfake pornografi, di mana terdapat 178 terdakwa, 113 di antaranya adalah remaja. Para korban berasal dari berbagai kalangan perempuan, termasuk siswa sekolah dasar, guru, jurnalis, dan lansia. Kasus deepfake pornografi ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2021.

Definisi Deepfake Pornografi?

Pengertian deepfake sendiri adalah teknologi rekayasa yang bentuknya menyerupai manusia dan dibuat melalui teknologi Artificial Intelligence (AI).Melansir dari artikel infid. dikatakan bahwa: “Deepfake pornografi adalah fenomena kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah perempuan. Hal ini karena konten pornografi pada umumnya diciptakan oleh dan untuk penonton laki-laki". Fenomena deepfake pornografi didefinisikan oleh akademisi ahli hukum sebagai invasi privasi seksual.

Dampak Deepfake Pornografi yang masuk ke Indonesia?

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, terdapat 281 kasus cybercrime dari total 1.277 kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan, dengan kenaikan signifikan 300% sejak tahun 2018. Menurut Komnas Perempuan, bentuk kasus siber terbanyak yang diadukan adalah ancaman dan intimidasi penyebaran konten seksual korban, baik berupa foto maupun video. Akibatnya, perempuan kembali menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KGBO). Salah satu pengalaman korban deepfake pornografi menceritakan bahwa pelaku mencuri foto korban dari media sosial dan mengeditnya menjadi foto dengan konten seksual. Foto-foto ini kemudian disebarluaskan oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga membuat video deepfake pornografi yang menampilkan seolah-olah korban terlibat dalam aktivitas seksual, lengkap dengan nama korban dalam judul video. Peristiwa ini tentunya menimbulkan dampak psikologis dan emosional yang sulit untuk pulih, termasuk depresi dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD).

Perkembangan Regulasi Hukum terkait Deepfake Pornografi di Indonesia?

Hingga saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai teknologi deepfake pornografi. Namun, ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk memberikan sanksi pada pelaku tindak pidana deepfake pornografi:

  • UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) yang diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024: Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) tentang perubahan kedua UU ITE menyatakan bahwa:”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”. Apabila orang tersebut melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) .

  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022): Diatur dalam Pasal 66 melarang pembuatan data pribadi palsu dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

  • UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008): Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:“melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”. Apabila seseorang melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi.

  • KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 407 mengatur tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling banyak 10 tahun atau denda kategori IV berjumlah Rp.200 juta dan kategori VI Rp.2 Miliar.

Tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah Deepfake Pornografi?

Deepfake pornografi merupakan tindakan yang sulit untuk dihentikan karena adanya kebebasan dalam penggunaan teknologi. Namun, beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengurangi terjadinya tindakan deepfake pornografi adalah sebagai berikut:

  1. Kewaspadaan dalam Penggunaan Media Sosial: Berhati-hatilah dalam berbagi foto dan informasi pribadi di platform media sosial.

  2. Edukasi Digital: Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi digital dan potensi risikonya, serta pentingnya menjaga privasi data pribadi.

  3. Regulasi Khusus: Perlunya pembentukan regulasi khusus untuk menangani deepfake pornografi agar dapat melindungi korban secara efektif.

  4. Penegakan Hukum yang Ketat: Aparat penegak hukum harus memastikan penerapan hukum yang ada secara konsisten dan efektif untuk menindak pelaku deepfake pornografi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengurangi penyebaran deepfake pornografi dan melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender yang semakin berkembang di era digital ini.

Daftar Pustaka

  1. Rizka Antika, Deepfake Pornografi: Ketika Kekerasan Seksual Bertransformasi Tanpa Kendali, diakses 14 September 2024 , (20:15 wib) https://infid.org/deepfake-pornografi-ketika-kekerasan-seksual-bertransformasi-tanpa-kendali/

  2. Bullyid.id, Menggunakan AI Untuk Deepfake: Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Mengatasinya, diakses 14 September 2024, (20:30) https://bullyid.org/edukasi-hukum-tindakan-deepfake/

  3. CNN Indonesia, Kian Meresahkan, Simak Cara Agar Tak Jadi Korban Pornografi Deepfake, diakses 14 September 2024, (20:50),https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240913204619-192-1144365/kian-meresahkan-simak-cara-agar-tak-jadi-korban-pornografi-deepfake.

  4. Renata Christha Auli, S.H., Apa Itu Deepfake Porn dan Jerat Pidana bagi Pelakunya, diakses 14 September 2024 (22:50) ,https://kmp.im/app6,https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-deepfake-porn-dan-jerat-pidana-bagi-pelakunya-lt6530d3546d9c4/.

  5. Laksmi Pradipta Amaranggana, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Krisis Pornografi Deepfake di Korea Selatan, Peringatan Dini untuk Indonesia, diakses 14 September 2024 (23:40), https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/10/131500465/krisis-pornografi-deepfake-di-korea-selatan-peringatan-dini-untuk-indonesia.