Konten dari Pengguna

Pernikahan Sedarah dalam Perspektif Islam dan Sains

Syarifah Nur Azizah
mahasiswi Hukum Keluarga UIN Jakarta 2022
6 Oktober 2022 20:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarifah Nur Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image: pexels.com/wendel moretti
zoom-in-whitePerbesar
Source image: pexels.com/wendel moretti
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah suatu hubungan yang mengikat antara laki-laki dan perempuan melalui sebuah akad sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Banyak orang memaknai pernikahan sebagai suatu hal yang sakral, terutama umat Islam yang memaknai pernikahan sebagai "penyempurna agama", artinya banyak orang yang mengumpamakan pernikahan seperti pelengkap agama. Pernikahan menjadi tahapan akhir atau jenjang paling serius dalam sebuah hubungan. Di Indonesia, pernikahan mendapatkan tempat khusus baik yang beragama islam maupun agama lain.
ADVERTISEMENT
Pernikahan sedarah merupakan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang masih berada pada garis nasab yang sama. Pernikahan sedarah mungkin terdengar asing di kalangan masyarakat Indonesia, namun tanpa diduga pernikahan sedarah sudah pernah terjadi di Indonesia. Dikutip dari tribunnews.com, telah terjadi banyak kasus pernikahan sedarah di Indonesia. Seperti yang terjadi pada kasus pernikahan sedarah di Payakumbuh, Sumatera Barat (2020), dalam kasus tersebut pernikahan sedarah terjadi antara seorang kakak dengan seorang adik yang satu ibu beda ayah.
Dikutip dari theasianparent.com, dalam segi kesehatan dampak yang paling serius terjadi dari pernikahan sedarah ini justru sangat berakibat pada kesehatan anak, baik mental maupun fisik. Dalam sebuah penelitian, menyebutkan ada sekitar 40% anak di Indonesia yang lahir dari sebuah pernikahan sedarah memiliki cacat fisik maupun cacat mental.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa dampak gangguan kesehatan pada anak :
1. Kematian menjadi dampak paling serius yang terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah.
2. Badan kerdil yaitu berat badan dan ukuran tubuh yang di bawah batas normal anak pada umumnya.
3. Lemahnya sistem kekebalan/imun tubuh yang berisiko anak akan mudah terserang penyakit.
4. Kanker
5. Cacat fisik, seperti kaki bengkok, penglihatan atau pendengaran yang tidak sempurna.
6. Pertumbuhan yang lambat
7. Cacat mental, seperti mengalami down syndrome dan gangguan mental lainnya.
Di Indonesia sudah terdapat peraturan yang melarang pernikahan sedarah. Hal itu tertuang dalam pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang seseorang yang berada pada garis nasab yang sama baik ke atas, ke bawah, ataupun ke samping untuk melakukan pernikahan. Islam tidak mengakui adanya pernikahan sedarah. Hal tersebut sejalan dengan Larangan Perkawinan pasal 39 butir (1) huruf a KHI. Larangan tersebut muncul karena adanya dampak negatif pada keberlangsungan hidup manusia.
ADVERTISEMENT
Dalam segi sosial, pernikahan sedarah merupakan hal yang tabu di Indonesia. Hal ini karena masyarakat mayoritas beragama Islam, sehingga pelaku pernikahan sedarah tidak bisa diterima secara penuh. Dampak sosial bukan hanya berpengaruh pada pasangan pelaku pernikahan sedarah saja, tetapi juga akan berpengaruh kepada kondisi sosial anak.
Anak yang menjadi korban dalam kasus ini, yang tidak mengetahui kesalahan apa yang dia buat, justru juga akan menerima dampak atas perilaku kedua orang tuanya. Hal itulah yang dapat mempengaruhi mental sosial anak. Anak akan merasa adanya perbedaan perlakuan dari masyarakat antara dirinya dengan temannya, sehingga anak akan takut untuk bersosialisasi.
Akibatnya dampak terburuk terjadi. Anak akan menutup diri dari masyarakat hingga memunculkan sikap anti sosial. Berikut adalah beberapa dampak sosial negatif pernikahan sedarah:
ADVERTISEMENT
1. Mendapat pengucilan dari masyarakat tempat tinggal. Pengucilan ini dapat terjadi hingga pelaku pergi meninggalkan tempat tinggal mereka.
2. Merusak nama baik keluarga dalam masyarakat. Keluarga yang di dalamnya terdapat pernikahan sedarah akan dilihat sebelah mata oleh masyarakat sekitar.
3. Terjadi pengusiran oleh penduduk masyarakat setempat. Dalam masyarakat, sesuatu yang tidak sesuai dengan norma agama yang dianut akan menjadi pemicu adanya pengusiran.
Dilihat dari banyaknya dampak pernikahan sedarah, memang sudah seharusnya pernikahan sedarah dilarang. Saat ini sudah ada kesadaran dari warga untuk mencegah pernikahan sedarah. Seperti yang dilansir dari Republika.co.id, tentang penurunan kasus stunting di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, hingga 20% yang sempat meningkat akibat tradisi pernikahan sedarah. Warga Ponorogo dan sekitar sudah mulai keluar dari daerahnya untuk menghindari adanya pernikahan sedarah.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Fitriyani, Kakak Nikahi Adik Kandung dan Punya 2 Anak tanpa Sadari Risiko Pernikahan Sedarah, theasiaparent.com.
Dian Fath Risalah, Menko PMK : Cegah Stunting, Pernikahan Sedarah Harus Dihentikan, Republika.co.id, Senin, 04 April 2022, 23:18 WIB.
Rezi Anwar, Kakak Adik di Payakumbuh Terungkap, Berawal dari Kasus Penggelapan Sepeda Motor, tribunnews.com, Jumat, 25 Desember 2020, 09:23 WIB