Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dampak Hak Guna Usaha Bagi Masyarakat Dalam Hukum Agraria
7 Mei 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syarifah Nurul Aminah Husain tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum agraria terdapat yang namanya Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan dan mengelola tanah milik negara atau tanah hak ulayat. HGU umumnya diberikan oleh negara kepada individu atau badan usaha untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan lain sebagainya. terdapat dampak positif dan negatif dari HGU tersebut, diantaranya
Dari sisi positif, HGU dapat mempercepat pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, sehingga meningkatkan produksi pangan dan ekonomi lokal. Sebagai contoh, dengan adanya HGU, petani atau perusahaan dapat melakukan investasi jangka panjang, memperbaiki infrastruktur pertanian, dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Hal ini bisa membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat sekitarnya.
Selain itu, HGU juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan tanah, sehingga meminimalkan risiko konflik tanah dan meningkatkan kepastian hukum bagi pemegang HGU. Dengan adanya peraturan yang jelas terkait penggunaan tanah, pihak investor akan merasa lebih aman untuk melakukan investasi jangka panjang.
Dari Posisi Negatif, Salah satu masalah utama adalah potensi terjadinya konflik dengan masyarakat adat atau pemilik sebelumnya yang mungkin tidak terlibat dalam proses pemberian HGU. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian sosial dan budaya bagi masyarakat setempat, serta merusak hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat sekitarnya.
Selain itu, penggunaan HGU yang tidak berkelanjutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, degradasi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan mempengaruhi keseimbangan alam serta kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Untuk mengatasi berbagai dampak negatif dari HGU, perlu adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang.

Seperti kasus yang terjadi oleh pemerintah dan presiden joko widodo tentang HGU :
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2021).
Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja
ADVERTISEMENT
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Jokowi.
Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Presiden.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
Seperti yang terdapat dalam Undang Undang Pokok Agraria Pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi "Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu
tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi
syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika
ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena
hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Terakhir, Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggunakan suatu lahan yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan pemilik lahan. Penyelesaian dalam kasus Hak Guna Usaha biasanya melibatkan proses negosiasi antara pemegang hak dengan pemilik lahan terkait perpanjangan masa berlaku atau pembahasan kondisi-kondisi baru yang diperlukan. Kesepakatan dalam penyelesaian Hak Guna Usaha dapat mencakup pembayaran kompensasi atas pembaruan hak, perubahan syarat-syarat penggunaan lahan, atau perpanjangan durasi hak. Penting untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dan membuat perjanjian yang jelas serta adil untuk memastikan penyelesaian yang berhasil dalam kasus Hak Guna Usaha.
ADVERTISEMENT