Konten dari Pengguna

Mengenal Omnibus Law

FITRIA SYARIFANI

FITRIA SYARIFANI

Narablog, mari berteman di twitter dan instagram syarifani89

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari FITRIA SYARIFANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengenal Omnibus Law
zoom-in-whitePerbesar

Sejak draft omnibus law di bidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja diserahkan ke DPR pada Februari lalu, menuai tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Baik dari kalangan akademisi, buruh, pengusaha, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang omnibus law, ada baiknya menyelami maksud dan tujuan pemerintah membentuk omnibus law di Indonesia. Kira-kira kenapa harus dijalankan omibus law di Indonesia?

Apa omnibus law itu?

Istilah omnibus law berasal dari bahasa latin "Omnibus" yang artinya kesemuanya.

Black Law Dictionary Ninth Edition karya Bryan A.Garner disebutkan omnibus yaitu, relating to or dealing with numerous object or item at once ; including many thing or having various purposes. Artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus atau banyak hal dan punya banyak tujuan.

Jika digandeng dengan kata "law" maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua (Satjipto Rahardjo dalam Fitryantica, 2019:302).

Cara kerja omnibus law yaitu membuat Undang-Undang baru untuk memangkas atau merevisi Undang-Undang yang sudah ada.

Beberapa negara yang sudah menerapkan omnibus law yaitu negara-negara yang menganut sistem hukum common law antara lain Amerika Serikat, Filipina dan Kanada.

Kenapa omnibus law dibuat di Indonesia?

Alasannya pemerintah ingin menggenjot laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan membuka ruang kemudahan investasi bagi investor, tapi terhalang dengan beragam birokrasi yang sudah ada.

Harapannya setelah ada omnibus law penerapan kebijakan pemerintah makin cepat dan mudah.

Bagaimana penerapan omnibus law di Indonesia?

Dikutip dari tirto.id, omnibus law RUU Cipta Kerja dapat diartikan sebagai bentuk "satu undang-undang yang mengatur banyak hal", yang mana ada 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal yang kemudian dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan mengarah 11 klaster Undang-Undang baru.

Mengutip Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam Undang-Undang ini antara lain:

Penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek pemerintah, kawasan ekonomi khusus.

Pendapat pakar tentang omnibus law

Omnibus law merupakan sesuatu sistem hukum baru di Indonesia.

Terlepas dari segala pro dan kontra yang ada, dalam penerapan omnibus law butuh analisa dari pakar agar tak terjadi tumpang tindih peraturan di kemudian hari.

"Para ahli nantinya bertugas memetakan dan menganalisa ribuan Undang-Undang dan peraturan di bawahnya. Mana saja yang perlu diharmonisasi, dihapus sebagian atau seluruhnya",

Refly Harun, pakar hukum tata negara dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) di Komplek Gedung Parlemen.

Bayu Dwi Anggono, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember menuturkan, praktik penyusunan peraturan perundang-undangan memakai metode omnibus law punya empat manfaat.

Pertama, mempersingkat proses pembuatan dan pembahasan produk legislasi atau RUU. Misalnya, saat proses revisi Undang-Undang pasti membutuhkan waktu panjang. Sementara penyusunan Undang-Undang dengan metode omnibus law, hanya terjadi satu kali revisi untuk menjadi Undang-Undang.

Kedua, mencegah kebuntuan pembahasan substansi dalam RUU di parlemen. Sering terjadi kebuntuan antara pemerintah dan DPR saat proses pembahasan RUU, bahkan tak jarang terjadi deadlock.

Ketiga, efisiensi biaya proses pembuatan Undang-Undang. Butuh dana cukup besar dalam proses pembuatan RUU mulai pembuatan naskah akademik yang mewadahi aspirasi masyarakat, hingga pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Dengan adanya omnibus law pemerintah bisa menghemat pengeluaran pembuatan RUU.

"Bila 79 Undang-Undang direvisi satu persatu, tentu membutuhkan biaya yang besar ketimbang memakai metode omnibus law sebagai metode "sapu jagat" penyusunan Undang-Undang."

Bayu Dwi Anggono, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember

Keempat, harmonisasi pasal per pasal dalam Undang-Undang terjaga. Meski mengundang pro dan kontra di berbagai kalangan, tapi teknik membaca RUU dapat dilakukan dalam satu waktu, sehingga bisa menjaga keharmonisan satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya.

Disamping adanya manfaat yang bisa diambil dari metode Omnibus Law, adapun beberapa hal yang perlu diperbaiki. Dalam hal pembatasan ruang publik memberi aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Fitriani A. Sjarief, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai penyusunan RUU Cipta Kerja hanya mengkompilasi sejumlah pasal di 79 Undang-Undang yang terdampak. Seolah mengambil benang merah untuk satu tujuan yaitu peningkatan investasi demi pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, meski sistem omnibus law bisa diarahkan untuk menyederhanakan sejumlah Undang-Undang, tapi bukan berarti menabrak Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Harapan saya, jangan merusak sistem hukum yang ada. Bila omnibus law tetap berjalan sebaiknya lampiran Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 juga harus diubah".

Fitriani A. Sjarief, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Intisari dari pendapat pakar tentang omnibus law yaitu semoga tak menyalahi tatanan perundang-undangan yang telah berlaku dan harus siap bila ada judicial review.

Sumber referensi

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e95cd1fe904b/plus-minus-metode-penyusunan-omnibus-law-di-mata-akademisi/