news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar 200 Mubalig Kemenag Mengganggu Suasana Kebatinan Umat Islam

Konten dari Pengguna
21 Mei 2018 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pimpinan Pusat Syarikat Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Kementerian Agama (Foto: Dok. Kemenag)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian Agama (Foto: Dok. Kemenag)
ADVERTISEMENT
Terkait dengan dirilisnya Rekomendasi Daftar 200 Mubalig/Penceramah Islam Indonesia oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP-SI) menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Bahwa begitu banyaknya Alim Ulama dan para As-Satidz yang telah berjasa dalam konteks membangun iklim kehidupan keberagamaan Islam di Tanah Air, sejak masa prakemerdekaan hingga zaman kekinian, yang mereka dengan latar keberadaannya masing-masing tidak pernah membutuhkan adanya pengakuan dari negara, tetapi dengan tulus ikhlas menghadirkan diri selaku Khadimul-Ummah, adalah menjadi bagian yang menyatu dengan keberadaan umat Islam dan bangsa Indonesia itu sendiri.
Oleh karena itu, terbitnya daftar mubalig yang oleh Kementerian Agama --- mewakili negara --- itu secara langsung atau tak langsung telah mengganggu suasana kebatinan umat Islam dan menciderai perasaan alim-ulama dan atau mubalig yang tidak termasuk dalam daftar tersebut. Padahal ribuan Alim Ulama telah menjalankan perannya melayani lebih 150 juta umat Islam di Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Dalih yang digunakan bahwa selama ini Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubalig oleh masyarakat sehingga dipandang perlu untuk merilis daftar nama mubalig tersebut --- seperti dijelaskan oleh Menag di Jakarta, Jumat (18/5/2018) --- sebagaimana dirilis oleh Kemenag adalah tidak relevan dan mengada-ada; sebab umat dan ulama memiliki kedekatan.
Rekomendasi itu mengindikasikan bahwa selama ini seolah-olah hanya terdapat 200 orang alim-ulama atau assatidz di Indonesia yang dipandang memenuhi tiga kriteria yang ditentukan, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. Ini juga mengartikan bahwa Alim Ulama di luar nama yang 200 orang itu menjadi potensial bisa dicurigai sebagai ulama/ustadz yang membuat masalah dan tidak cinta NKRI, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
3. Untuk tidak memperlarut polemik sebagaimana dua-tiga hari ini terjadi dan kecenderungan terbelahnya cara pandang masyarakat yang dapat mendorong kepada sikap apriori atau antipati terhadap Pemerintah Republik Indonesia, terutama yang mungkin akan disuarakan oleh para Alim Ulama dan As-Satidz, dan dapat mengarah kepada perpecahan, kami meminta agar Rekomendasi Kemenag tentang Daftar 200 Mubalig/Penceramah itu dicabut atau dibatalkan.
4. Kami memahami bahwa ada keinginan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan pendataan para pegiat dakwah di Tanah Air sebagaimana telah diwacanakan, akan tetapi hendaklah hal itu dilakukan dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana melalui sebuah proses dan sosialisasi yang tersistematisasi secara baik.
Kami sarankan agar kegiatan yang bermaksud menelusuri ihwal keberadaan dan kompetensi setiap muballigh/penceramah tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, bukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
5. Kalau dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mencari mubalig atau penceramah, sejatinya pemerintah cukup membuat daftar alim ulama atau assatidz yang dimasukkan ke dalam Website Kemenag dan Website Kanwil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat mudah mengaksesnya.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan, untuk kiranya menjadi perhatian Saudara Menteri Agama Republik Indonesia. Terima kasih.
Fattaqullaha mastathatum
BILLAHI FI SABILIL HAQ.
DEWAN PIMPINAN PUSAT SYARIKAT ISLAM
Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam: H. Rahardjo Tjakraningrat
Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah: Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.