Foto: Penyelundupan 10,4 Kg Emas Batangan Senilai Rp 26 M Gagal
Ikuti kumparan di Google
Petugas Bea Cukai membawa barang bukti saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT
Penggagalan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp 26 miliar tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Ngurah Rai pada Minggu (6/9) lalu.
Logam mulia itu rencananya akan dibawa ke luar negeri oleh seorang warga negara China berinisial ZG melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
