Konten dari Pengguna

Poligami Perlu Izin Istri Sebelumnya?

Syawal Rawosi

Syawal Rawosi

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syawal Rawosi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada diskusi tepi kolam tanggal 2 November kemarin, Mas kiwil mengatakan bahwa ijin poligami berlaku UU perkawinan adalah untuk PNS?TNI dan POLRI, tidak untuk mas kiwil yang berprofesi sebagai artis. Benarkah?

Baik PNS/TNI/POLRI ataupun bukan harusnya tudnuk pada undang-undang yang berlaku, bhawa seorang suami harus mendapat restu dari istri pertama untuk berpoligami. Selain karena undang-undang, izin adalah masalah etika, masalah restu yang menentukan keberkahan pernikahan.

Sesungguhnya ““Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi ).

Nah, Perlu izin ga?