Poligami Perlu Izin Istri Sebelumnya?

Konten dari Pengguna
9 November 2017 0:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syawal Rawosi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada diskusi tepi kolam tanggal 2 November kemarin, Mas kiwil mengatakan bahwa ijin poligami berlaku UU perkawinan adalah untuk PNS?TNI dan POLRI, tidak untuk mas kiwil yang berprofesi sebagai artis. Benarkah?
ADVERTISEMENT
Baik PNS/TNI/POLRI ataupun bukan harusnya tudnuk pada undang-undang yang berlaku, bhawa seorang suami harus mendapat restu dari istri pertama untuk berpoligami. Selain karena undang-undang, izin adalah masalah etika, masalah restu yang menentukan keberkahan pernikahan.
Sesungguhnya ““Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi ).
Nah, Perlu izin ga?