Menilik Praktik Akad Kemitraan Bisnis Syirkah

Muhammad Syawaludin Firdaus
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Syawaludin Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: pixabay.com/StartupStockPhotos
zoom-in-whitePerbesar
Foto: pixabay.com/StartupStockPhotos
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi sebagian orang mungkin masih belum mengetahui tentang pengertian syirkah. Padahal praktiknya sering dijumpai dalam lingkup aktivitas bisnis. Jadi, syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk membuat suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, atau pekerjaan dengan kesepakatan, bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Akad syirkah juga diaplikasikan dalam perbankan syariah. Pertama, akad syirkah biasa digunakan untuk pembiayaan suatu proyek. Mekanismenya adalah nasabah dan bank secara bersama-sama menyediakan dana untuk proyek tertentu, kemudian disepakati bagi hasilnya. Kedua, akad syirkah juga dilakukan untuk modal ventura. Pada bank yang diperbolehkan berinvestasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
Secara hukum Islam, syirkah terbagi menjadi dua, yaitu: syirkah al milk, kemitraan dalam kepemilikan harta dan syirkah al uqud, kemitraan harta karena adanya komitmen.
Singkatnya, syirkah al milk ini biasanya berasal dari harta warisan atau hibah kolektif. Oleh karena itu, syirkah al milk muncul bukan karena adanya kontrak, melainkan karena sukarela dan keterpaksaan.
Sedangkan syirkah al uqud adalah kemitraan yang para pihak bersangkutan secara sukarela dan berkeinginan untuk membuat perjanjian bersama, serta berbagi untuk dan risiko. Oleh karenanya dapat dikatakan syirkah al uqud perjanjian formal, tertulis, dan disertai saksi.
ADVERTISEMENT
Masih banyak lagi turunan jenis dari syirkah al uqud. Dan banyak juga produk pembiayaan perbankan yang menggunakan akad kemitraan bisnis syirkah. Hal ini sehingga banyak opsi dan pilihan dalam bermitra, ataupun hanya sekadar menambah wawasan semata. Prinsip untung dan rugi bersama menjadi dasar diterapkannya akad ini, tidak hanya terkhususkan untuk muslim saja, melainkan seluruh umat manusia yang ingin menghindari kecurangan dan kezaliman dalam menjalankan bisnis kemitraan.