Konten dari Pengguna

Kewajiban Seorang Suami Kepada Istri dalam Pandangan Alquran dan Hadis

Syauqy Ramzi Imron
Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
10 Desember 2022 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syauqy Ramzi Imron tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image: pexels.com/fadhil wy_
zoom-in-whitePerbesar
Source image: pexels.com/fadhil wy_
ADVERTISEMENT
Menjalani hidup bersama dengan orang yang kita cintai merupakan salah satu impian bagi setiap pasangan, sehingga mereka yang sudah siap untuk menjalani kehidupan bersama pasangannya melakukan pernikahan sebagai tanda ikatan dan jalinan cinta yang mereka miliki. Oleh karena itu, hampir semua pasangan ingin melaksanakan pernikahan agar dapat menjalani kehidupan berdua dan membangun keluarga bersama. Tidak sedikit pula pasangan yang berharap memiliki buah hati agar membuat keluarga mereka menjadi lebih bahagia.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, agama Islam merupakan salah satu agama yang memiliki umat paling banyak daripada agama lain. Diambil dari web dataindonesia.id, populasi muslim di Indonesia sebanyak 237,56 juta jiwa atau setara dengan 86,7% dari total populasi di Indonesia. Hal ini menyebabkan masyarakat Indonesia banyak menggunakan syariat Islam sebagai panduan dan aturan dalam menjalani hidup, khususnya untuk umat beragama Islam.
Dalam Islam, seorang muslim harus menaati perintah dari Allah Swt. dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad Rasulullah saw.. Perintah dan aturan dalam Islam disebut dengan syariat Islam. Oleh karena itu, seorang muslim berkewajiban untuk mengikuti syariat Islam tidak lain agar hidupnya tenteram dan tetap berada di jalan Allah Swt.
Dari banyaknya syariat Islam yang harus dijalani, ada salah satu syariat Islam yang harus kita ketahui dan pahami, khususnya untuk orang-orang yang ingin melaksanakan pernikahan ataupun yang sudah berada dalam sebuah pernikahan. Apa syariat Islam tersebut?
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk ke pembahasan, mari kita pahami, apa itu pernikahan dan bagaimana hukumnya dalam Islam.
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan menurut para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) umumnya mereka mendefinisikan perkawinan adalah:
“Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.”
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa pernikahan adalah penyatuan dua insan (laki-laki dan perempuan) melalui akad yang menjadi dasar kebolehan penyatuan. Menurut ulama mazhab Syafi’i, hukum asal menikah adalah sunah atau anjuran sebagaimana pernyataan Imam Nawawi, “Perintah menikah dalam Al-Qur’an bermakan anjuran, bukan wajib. Pandangan ini disetujui oleh mayoritas ulama.” (Syarah Shahih Muslim, 9: 173)
ADVERTISEMENT
Nah, kita sudah tahu nih, apa itu pernikahan dan hukumnya dalam Islam. Dalam pernikahan tentu terdiri dari seorang suami/bapak, istri/ibu, dan anak mereka. Lalu, apakah kalian sudah mengetahui kewajiban seorang suami dalam pernikahan menurut Islam? Jika belum, yuk, simak pembahasannya!
Kewajiban Seorang Suami dalam Pernikahan
Di dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang ditandai dengan dilakukannya akad nikah/ijab kabul serta berharap dapat membangun rumah tangga yang bahagia. Dalam sebuah rumah tangga tentunya harus ada komitmen antara kedua pasangan agar di dalamnya tercipta hubungan yang harmonis.
Banyak faktor yang membuat sebuah keluarga tetap harmonis, di antaranya adalah dengan adanya komitmen yang tetap dijaga. Berbicara komitmen tentu saja hal itu berkaitan juga dengan yang namanya kewajiban. Apalagi menyangkut kewajiban seorang suami kepada istri, sedikitnya ada 3 macam kewajiban yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Bahkan Syaikh Sa'ad Yusuf Mahmud Abu Aziz telah menjelaskan dalam ensiklopedia tentang hak-hak dan kewajiban dalam Islam bahwa apabila keduanya berjalan tidak seimbang, maka bisa berakibat fatal. Karena masalah yang sering muncul dalam sebuah rumah tangga salah satunya adalah lalai dalam memenuhi hak istri.
Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda:
"Cukuplah seorang itu berdosa ketika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)
Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an tentang hak untuk para istri:
"Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut." (Surah Al-Baqarah [2]: 228)
Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam bukunya tentang hak-hak dan kewajiban suami istri maksud dari ayat tersebut adalah hak para istri yang didapatkan dari suaminya itu setara dengan hak suami yang didapatkan dari istrinya.
ADVERTISEMENT
Analogi dari maksud di atas ialah sebuah kewajiban itu merupakan hal yang harus didapat dan dituruti antara satu sama lain.
Lalu, apa saja 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap istri? Berikut penjelasannya.
Source image: pexels.com/TranStudiosPhotography&Video
1. Memberikan mahar kepada istri
Wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberikan mahar kepada istrinya setelah ijab dan kabul. Mahar ini merupakan hak mutlak istri, tidak ada yang boleh memanfaatkan mahar nikah walaupun suami sendiri. Seorang suami tidak diperkenankan untuk memanfaatkan atau mengambil mahar, kecuali atas izin istri.
Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an:
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (Surah An-Nisa [4]: 4)
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Rasulullah saw. bersabda:
"Setiap lelaki yang menikahi perempuan dengan sedikit atau banyak mahar, akan tetapi dalam dirinya bermaksud tidak membayarkan mahar itu, menipunya, kemudian lelaki ini mati dan belum memberikan hak perempuan tersebut kepadanya, maka ia akan menjumpai Allah Swt. pada hari kiamat sebagai pezina." (HR. Thabrani)
2. Menafkahi dan menggauli istri dengan baik
Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, seperti tempat tinggal layak, pakaian, makanan, dan lainnya. Para ulama menyebutkan alasan hukumnya wajib dalam pemberian nafkah karena tiga hal, yaitu karena zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan). Istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga dia wajib memberikan nafkah kepada istrinya.
Sebagaimana difirmankan Allah Swt. dalam Al-Qur’an:
ADVERTISEMENT
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (Surah An-Nisa [4]: 34)
Menggauli istri dengan baik dan adil merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istrinya. Dalam berhubungan, suami harus dengan penuh kasih sayang, lemah lembut, dan memohon kepada Allah Swt. untuk mendapatkan keturunan yang kelak berbakti kepada kedua orang tua dan berguna bagi nusa bangsa serta agama.
Sebagaimana yang difirmankan Allah Swt. dalam Al-Qur’an:
"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut." (Surah An-Nisa [4]: 19)
Dijelaskan juga dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda:
"Hak-hak istri atas suami adalah mendapatkan makan ketika suami makan, mendapat pakaian ketika suami berpakaian, tidak dipukul bagian wajah, tidak diolok-olok, dan tidak dipisah kecuali pisah ranjang." (HR. Thabrani dan Hakim)
ADVERTISEMENT
Maksud dari hadis di atas ialah seorang suami harus memberikan hak istrinya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan menafkahinya secara halal, dan juga memperlakukannya dengan sikap yang baik menurut syariat Islam.
3. Wajib menjaga istri dari perbuatan dosa
Sudah menjadi tanggung jawab seorang suami untuk menjaga dan membimbing istri agar terhindar dari perbuatan dosa. Seorang suami harus menjaga istri dan keluarganya dari perbuatan dosa yang dapat mengakibatkan kemalangan bagi keluarganya.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat - malaikat yang kasar, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Surah At-Tahrim [66]: 6)
ADVERTISEMENT
Kewajiban ini juga dijelaskan dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda:
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian, dan para istri juga memiliki hak atas kalian, hak kalian adalah tidak membiarkan para istri mempersilakan kasur kalian untuk orang-orang yang kalian benci dan tidak memberikan izin masuk rumah kepada orang-orang yang kalian benci. Ketahuilah, hak-hak istri adalah hendaknya kalian memberikan kebaikan kepada mereka perihal pakaian dan makanan." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dengan demikian, suatu pasangan yang ingin melakukan pernikahan atau yang sudah dalam sebuah pernikahan harus mengetahui kewajiban seorang suami terhadap istri dalam pandangan Islam. Allah Swt. dan Rasulullah saw. telah menyebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis agar seorang suami memenuhi hak-hak istri dan keluarganya. Sebenarnya, masih banyak sekali kewajiban suami kepada istri. Namun, tiga hal yang wajib dan perlu diketahui, yaitu memberikan mahar kepada istri, menafkahi dan menggauli istri dengan baik, dan wajib menjaga istri dari perbuatan dosa.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, sepasang suami istri maupun calon suami dan calon istri harus memahami kewajiban ini. Tidak hanya memahami, tetapi mereka juga perlu menaatinya, khususnya para suami dan calon suami. Maka dengan begitu, kehidupan pernikahan yang mereka jalani akan tetap terus harmonis dan dapat menginspirasi pasangan yang lain agar melakukan hal yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Wibisana, W. 2016. Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 14 No. 2. Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung.
Mufti, Z. 2021. Konsep Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani Dan Penerapanya Oleh Alumni Ponpes Darul Quran Batu. Artikel Vol. 5, No. 3. Universitas Islam Negeri Malang.