Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Upaya Pencegahan Pernikahan Dini dalam Hukum Islam
6 November 2022 18:16 WIB
Tulisan dari Syeh Maulana Yasir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ilmu fiqih, nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikah atau tazwij. Nikah artinya pernikahan sedangkan aqad adalah perjanjian. Jadi, nikah adalah perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam pernikahan antara wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Pernikahan bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya di izinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa untuk me langsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tuanya. Namun, dalam prakteknya di masyarakat secara umum masih banyak yang melangsungkan pernikahan di usia muda atau di bawah umur. Secara nasional, pernikahan dini dengan usia di bawah 16 tahun sebanyak 26,95%. Bahkan, berdasarkan dari Bappenas tahun 2008 menyatakan bahwa 34,5% dari 2.049.000 pernikahan tahun 2008 adalah pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
Apabila pernikahan dini diatur dalam hukum negara, bagaimana dengan hukum Islam itu sendiri. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam pembahasan fikih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai berapa batasan usia pernikahan.
وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nur/24 :32)
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis yang berarti memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan.
ADVERTISEMENT
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terjadi 1,74 juta pernikahan di Indonesia pada 2021. Jumlah tersebut turun 2,8% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 1,79 juta pernikahan. Berdasarkan wilayahnya, pernikahan terbanyak berada di Jawa Barat, yakni 346.484 peristiwa. Jawa Timur menyusul di urutan kedua dengan 298.543 pernikahan. Sebanyak 277.060 pernikahan terjadi di Jawa Tengah. Kemudian, jumlahnya di Sumatera Utara dan Banten masing-masing sebanyak 84.202 pernikahan dan 77.058 pernikahan.
Sebagai informasi, data yang dicantumkan BPS ini hanya mencakup pernikahan penduduk beragama Islam. Data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Dilansir dari LABUAN BAJO TERKINI - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa, hingga saat ini angka pernikahan dini masih terbilang tinggi. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, 1 dari 9 wanita berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 11%. Sementara hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 1%.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meski secara nasional angka pernikahan dini turun dari 11,21% pada 2018 menjadi 10,82% pada 2019 dan 10,35% pada 2020, namun terjadi kenaikan di 9 provinsi. Selain itu, data pada 2020 menunjukkan adanya 22 provinsi dengan angka pernikahan anak yang lebih tinggi dari angka nasional.
Beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan dini, yaitu:
1. Pernikahan dini terjadi karena ekonomi keluarga sulit
2. Rendahnya pengetahuan tentang reproduksi
3. Adanya faktor lingkungan sosial
4. Mudah dan cepat akses dalam informasi
5. Pernikahan usia dini terjadi karena adat dan budaya setempat
Akibat dari pernikahan dini akan berlangsung sampai menjadi orang tua. Jika hal ini terus berulang dari generasi ke generasi, angka kemiskinan dan kesejahteraan hidup akan terus meningkat. Anak dari hasil pernikahan dini akan merasakan dampak dan penderitaan yang sama serta pada akhirnya berujung kepada tekanan psikologis yang mungkin lebih berat dari yang dialami orang tuanya terdahulu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, banyak hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah pernikahan dini dengan seperti pemberdayaan remaja yang produktif dan harus menyelesaikan pendidikannya, seks edukasi yang tepat, peningkatan pemahaman masyarakat terkait bahaya pernikahan dini, dan meningkatkan kualitas anak agar dapat bersikap tegas dalam menolak pernikahan jika belum cukup umur.
Daftar Pustaka
Edison M. S, Menteri PPPA Akui Angka Perkawinan Dini di Indonesia Masih Tinggi, Labuanbajoterkini.pikiran-rakyat.com, Sabtu, 12 Maret 2022, 09:40 WIB
Rifani (2011), Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam, Media.neliti.com,
Rizaty, M. A, Ada 1,74 Juta Pernikahan di Indonesia pada 2021, Dataindonesia.id, Rabu, 7 September 2022 11:00 WIB