Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam
8 Mei 2024 10:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Syeh Maulana Yasir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lama dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia, wakaf merupakan suatu perbuatan hukum dalam lapangan hukum kebendaan. Orang-orang yang memiliki kepedulian sosial dan keagamaan telah banyak melaksanakan ajaran wakaf, hal ini terbukti dengan banyak berdirinya musholla dan masjid serta pondok pesantren yang tersebar di seluruh Republik Indonesia. Sekolah-sekolah keagamaan, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah serta Perguruan Tinggi yang berasal dari harta wakaf. Sebagai penduduk mayoritas beragama Islam, fenomena ini menunjukkan betapa kuat dan semangat tinggi umat Islam terdahulu melakukan syiar Islam dan meningkatkan pengetahuan keagamaan dan sosial ekonomi mereka.
ADVERTISEMENT
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu: waqafa, yaqifu, waqfan, yang berarti menahan, atau berhenti, atau diam di tempat, atau tetap berdiri. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dikatakan wakaf berarti: l). Yayasan yang didirikan berdasarkan keagamaan Islam, seperti balai derma dan lain sebagainya; dan 2). Barang yang diperuntukkan bagi keperluan umum terutama sebagai derma atau untuk keperluan yang bertalian dengan agama, seperti untuk mendirikan masjid dan lain sebagainya.
Dalam Ensiklopedia Islam, wakaf diartikan sebagai menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah Swt.
Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 Ayat (1), yaitu wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
ADVERTISEMENT
Dari pengertian wakaf tersebut, tujuan wakaf itu adalah dalam rangka melaksanakan ibadah sosial yang diperintahkan agama. Karena itu, sangat dianjurkan kepada setiap muslim yang memiliki harta kekayaan lebih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, atau kepentingan umum untuk mewakafkannya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Wakaf sebagai perbuatan hukum yang berdimensi hablumminallah dan hablumminannas yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis. Hukum wakaf adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.
Dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 92, Allah Swt. menyarankan untuk menginfakkan sebagian harta yang kita cintai sebagai salah satu bentuk kebajikan, yang artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui." Tidak hanya itu saja, wakaf juga termasuk ke dalam bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Oleh karena itu, wakaf adalah suatu amalan yang sangat disarankan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah Ayat 2 yang artinya: "... Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..." Secara umum, wakaf dapat dilihat sebagai bentuk pengabdian terhadap Allah Swt. dalam membantu sesama umat manusia untuk meraih kebaikan dan ketakwaan.
ADVERTISEMENT