Konten dari Pengguna

Kekerasan Pada Penegak Hukum Terjadi di Indonesia? Mungkin 3 Hal Ini penyebabnya

Syerrin Hakim
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
16 Desember 2020 8:40 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syerrin Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kekerasan pada penegak hukum. Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/175643/menikmati-senja-di-pantai-kedonganan
zoom-in-whitePerbesar
Kekerasan pada penegak hukum. Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/175643/menikmati-senja-di-pantai-kedonganan
ADVERTISEMENT
Kekerasan pada penegak hukum di Indonesia sudah sering kali kita dengar. Baik kekerasan terhadap pihak kepolisian, TNI, Jaksa, Hakim, Advokat, sampai penyidik KPK. Tidak jarang kita dengar banyak para penegak hukum yang menerima terror atau ancaman baik fisik ataupun non fisik. Baru baru ini saat aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh, banyak sekali kejadian kekerasan terhadap pihak kepolisian. Selain kepada pihak kepolisian, pada tanggal 12 Desember 2020 kepala Menkopolhukam, Mahfud MD mendapat video acaman berisi rencana akan menggorok Mahfud MD jika pulang ke Pamengkasan, Madura. Semua bentuk kekerasan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:
ADVERTISEMENT
1. Dendam pribadi
Dendam pribadi menjadi motif utama orang orang untuk melakukan sebuah kekerasan. Biasanya berbentuk terror atau kekerasan fisik. Tidak jarang juga kita dengar bukan hanya terror atau kekerasan pada penegak hukum bahkan sampai pembunuhan. Dendam pribadi bisa jadi disebabkan dari perkataan atau perbuatan yang menyakiti hati salah satu pihak sehingga menimbulkan dendam pribadi yang tidak tertahankan dan bisa menimbulkan kekerasan, terror bahkan sampai pembunuhan.
2. Provokasi atau campur tangan dari pihak lain
Provokasi dari pihak lain bisa menyebabkan suatu masalah baru. Tujuan provokasi yaitu untuk kepentingan kelompok tertentu dengan cara memaksa. Berbeda dengan persuasi yang bertujuan mencari win win solution—agar kedua pihak sama-sama untung. Biasanya provokasi ini sering terjadi pada saat aksi aksi massa, beberapa kelompok tertentu memprovokasi pengunjuk rasa dengan cara membuat isu isu hoax yang memancing amarah pengunjuk rasa dan menggiring para pengunjuk rasa untuk menyerang atau melakukan kekerasan terhadap polisi, TNI dan para penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan karena psikologis para pengunjuk rasa. Penelitian menunjukan orang-orang yang siap menggunakan kekerasan dalam konfrontasi kemungkinan berbeda secara psikologis dari mereka yang tidak. Orang-orang yang siap menggunakan kekerasan lebih cenderung untuk mengungkapkan perasaan marah pada orang-orang yang berbeda pandangan politik dengan mereka, yang mereka anggap bertanggung jawab atas suatu kegagalan.
3. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum
Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum juga sering menjadi penyebab kekerasan terhadap penegak hukum. Biasanya banyak terjadi oleh penegak hukum di pengadilan contohnya hakim. Biasanya kekerasan terhadap hakim terjadi karena adanya ketidakpuasan terhadap putusan-putusan hakim tersebut. Peristiwa ini pernah dialami oleh majelis hakim terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa'syir, yang menerima ancaman melalui layanan pesan pendek atau sms menjelang pembacaan vonis pada 15 Juni 2011 lalu.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah faktor penyebab kekerasan pada penegak hukum di Indonesia berdasarkan kasus-kasus yang pernah terjadi. Namun, kemungkinan faktor lainnya yang belum terungkap masih ada, sehingga belum ada faktor utama penyebab kekerasan pada penegak hukum di Indonesia. Semoga kedepannya kasus kekerasan pada penegak hukum akan terus berkurang sehingga bisa menciptakan Indonesia yang damai dan tentram.