Ziarah Kubur dalam Pandangan Imam Hambali

Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi oerbandingan mazhab fakultas syariah hukum
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Syahdan Humaidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam Islam, namun pandangan ulama berbeda-beda terkait hukumnya bagi perempuan. Mazhab Hambali, yang mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki posisi unik yang sering kali disalahpahami. Artikel ini menguraikan pandangan mazhab Hambali tentang ziarah kubur dengan merujuk pada penelitian kontemporer dan kitab-kitab induk mazhab.
Pendahuluan: Kontroversi yang Belum Terungkap
Dalam diskursus fikih Islam, ziarah kubur telah lama menjadi topik yang diperdebatkan, terutama terkait hukumnya bagi perempuan. Meskipun banyak artikel populer membahas ziarah kubur secara umum, masih sedikit yang mengupas secara mendalam posisi spesifik mazhab Hambali dalam konteks kekinian. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pandangan mazhab Hambali sering kali disederhanakan menjadi "haram mutlak" bagi perempuan, padahal realitasnya lebih kompleks dan berlapis.
Studi yang dilakukan oleh jurnal *Tahdis* dari UIN Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa mazhab Hambali sebenarnya memiliki pandangan yang ditafsil (diperinci) terkait ziarah kubur bagi perempuan, bukan sekadar larangan mutlak. Penelitian ini menemukan bahwa ulama Hambali klasik seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni membedakan antara ziarah yang menimbulkan fitnah dan yang tidak.
Lebih jauh, penelitian dari UIN Malang menunjukkan bahwa Imam Hambali cenderung membolehkan ziarah kubur bagi perempuan selama tidak disertai dengan ratapan kesedihan yang berlebihan. Temuan ini bertentangan dengan narasi populer yang sering kali menggambarkan mazhab Hambali sebagai yang paling keras dalam melarang ziarah kubur bagi perempuan. Ketiadaan nuansa ini dalam diskursus publik menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan di kalangan masyarakat Muslim Indonesia, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi'i namun sering merujuk pada pendapat mazhab lain.
Pembahasan: Menelusuri Akar Pandangan Hambali
Dasar Hukum dan Hadis
Pandangan mazhab Hambali tentang ziarah kubur berakar pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Nasai, yang menyebutkan: "Aku dulu melarang ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian". Hadis ini menjadi dasar legitimasi ziarah kubur secara umum dalam mazhab Hambali.
Namun, terdapat hadis lain yang menjadi dasar pembatasan bagi perempuan, yaitu hadis yang menyebutkan bahwa "Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya". Hadis inilah yang menjadi landasan utama pandangan restriktif mazhab Hambali terhadap ziarah kubur perempuan.
Spektrum Pendapat dalam Mazhab Hambali
Penelitian kontemporer mengungkap bahwa mazhab Hambali tidak memiliki pandangan tunggal yang monolitik. Terdapat spektrum pendapat di kalangan ulama Hambali yang dapat dikategorikan menjadi tiga posisi utama:
Pertama, pendapat yang mengharamkan ziarah kubur bagi perempuan secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama Hambali klasik yang berargumen bahwa larangan dalam hadis bersifat umum dan tidak mengenal pengecualian. Mereka mengutip perbuatan Aisyah RA yang hanya berziarah sekali seumur hidup sebagai bukti bahwa ziarah berkali-kali tidak dianjurkan bagi perempuan.
Kedua, pendapat yang memakruhkan ziarah kubur bagi perempuan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hambali, termasuk Ibnu Qudamah. Menurut pandangan ini, ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh, baik tua maupun muda. Kemakruhan ini dapat berubah menjadi haram jika kepergian perempuan tersebut dikhawatirkan menimbulkan fitnah, seperti bercampur dengan laki-laki asing atau menimbulkan gangguan di kuburan.
Ketiga, pendapat yang membolehkan dengan syarat. Sebagian ulama Hambali kontemporer, seperti yang diungkapkan dalam penelitian dari UIN Malang, berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan diperbolehkan secara umum selama tidak disertai ratapan kesedihan yang berlebihan. Pendapat ini lebih fleksibel dan mempertimbangkan konteks sosial di mana perempuan berziarah.
Perbandingan dengan Mazhab Lain
Untuk memahami posisi mazhab Hambali secara lebih komprehensif, perlu dibandingkan dengan pandangan mazhab lain. Mazhab Hanafi, misalnya, cenderung lebih longgar dengan membolehkan ziarah kubur bagi perempuan selama tidak menangis berlebihan atau menimbulkan fitnah. Sementara mazhab Syafi'i memandang ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah, namun bagi perempuan hukumnya makruh.
Yang menarik, penelitian dari BincangSyariah mengungkapkan bahwa sebenarnya keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) telah bersepakat bahwa ziarah kubur hukumnya sunah bagi laki-laki dan perempuan, dengan catatan bahwa jika kehadiran perempuan dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka mereka dilarang (haram). Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat lebih terletak pada tingkat kekhawatiran terhadap fitnah, bukan pada prinsip dasar ziarah kubur itu sendiri.
Simpulan: Menemukan Jalan Tengah
Pandangan mazhab Hambali tentang ziarah kubur, khususnya bagi perempuan, jauh lebih nuanced (bernuansa) daripada yang sering dipahami secara populer. Mazhab ini tidak serta-merta mengharamkan ziarah kubur bagi perempuan secara mutlak, melainkan memiliki spektrum pendapat yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi fitnah, cara berziarah, dan konteks sosial.
Bagi masyarakat Muslim Indonesia yang hidup dalam konteks sosial di mana ziarah kubur telah menjadi tradisi yang mengakar, pemahaman yang komprehensif tentang pandangan mazhab Hambali ini penting. Alih-alih mengambil pendapat yang paling keras atau paling longgar secara membabi buta, umat Islam dianjurkan untuk memahami semangat syariat yang melandasi setiap pendapat, yaitu menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Dengan demikian, ziarah kubur dapat tetap dilaksanakan sebagai amalan yang dianjurkan, dengan tetap memperhatikan adab-adab yang telah ditetapkan oleh para ulama, termasuk menghindari ratapan berlebihan, menjaga aurat, dan tidak menimbulkan fitnah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
Jurnal Misykah, UIN Malang, "Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Perspektif Islam"[2]
Jurnal Tahdis, UIN Alauddin Makassar, "Mengurai Polemik Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan"
Jurnal JSHN, "Ziarah Kubur Perspektif Pendekatan Historis"
Gunung Djati Conference Series, Volume 8 (2022)
Liputan6, "Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua: Panduan Lengkap"
Digilib UIN SGD, BAB I
Repository UIN Banten, BAB I
Detik Hikmah, "Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan 4 Mazhab"
Etheses IAIN Kediri, BAB III
Detik Hikmah, "Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut 4 Mazhab"
Tribun Timur, "Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan"
Scribd, "m. azka J"
BincangSyariah, "Ragam Pendapat Ulama tentang Ziarah Kubur"
Kutipan:
- 190 | Mengurai Polemik Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/tahdis/article/download/11528/8050/31004
- Hukum wanita haid ziarah kubur dalam perspektif Islam https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/5371/1766/
- [PDF] Ziarah Kubur Perspektif Pendekatan Historis https://journal1.uinssc.ac.id/index.php/jshn/article/download/9022/4278
- Gunung Djati Conference Series, Volume 8 (2022) https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/download/659/462/1000
- 1 https://repository.uinbanten.ac.id/6380/3/BAB%20I.pdf
- BAB I https://digilib.uinsgd.ac.id/68069/4/4_bab1.pdf
- Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua: Panduan Lengkap dan Doa-doa yang Dibacakan https://www.liputan6.com/feeds/read/5771827/tata-cara-ziarah-kubur-orang-tua-panduan-lengkap-dan-doa-doa-yang-dibacakan
- 933201918_bab3.docx https://etheses.iainkediri.ac.id/16281/3/933201918_bab3.docx
- m. azka J https://id.scribd.com/document/869860755/m-azka-J
- Ragam Pendapat Ulama tentang Ziarah Kubur https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/ragam-pendapat-ulama-tentang-ziarah-kubur/
- Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan 4 Mazhab https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-8091092/bolehkah-wanita-haid-ziarah-kubur-ini-penjelasan-4-mazhab
- Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ini Penjelasan dari 4 Mazhab https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-7553946/hukum-ziarah-kubur-bagi-wanita-haid-ini-penjelasan-dari-4-mazhab
- Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali - Tribun-timur.com https://makassar.tribunnews.com/2021/04/04/hukum-ziarah-kubur-jelang-ramadhan-menurut-mazhab-hanafi-maliki-syafii-dan-hanbali?page=all
- Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat-bpZVe
- Persepsi Masyarakat Indonesia tentang Tahlil sebagai ... https://journal1.uinssc.ac.id/index.php/oasis/article/download/10924/pdf_82
- Tahlilan 3, 7, 40, 100 Hari Kematian dalam Islam, Seperti Apa ... https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6451944/tahlilan-3-7-40-100-hari-kematian-dalam-islam-seperti-apa-hukumnya
- Vol. 7, No. 3, Desember 2023, hlm. 1474-1487 https://ejournal.arraayah.ac.id/index.php/rais/article/download/843/550/
- Tradisi Tahlilan dalam Perspektif Hukum Islam dan ... https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/6928
- 11.Benarkah imam syafi'I mengharamkan tahlilan https://dokumenisdaf.blogspot.com/2016/12/11benarkah-imam-syafii-mengharamkan.html
- DALIL TENTANG HUKUM TAHLILAN - ASY-SYARIFIY https://asy-syarifiy.com/read/40/dalil-tentang-hukum-tahlilan
- Microsoft Word - JURNAL RISALAH ASWAJA.docx https://ejournal.warunayama.org/index.php/tashdiq/article/download/7308/6743/22308
- [PDF] Redefining Marriage Tahlil Perspective of the Imam Mazhab https://ejournal.as-salam.org/index.php/assalam/article/download/76/57
- Celestial Law Journal Volume II No. 1, Bulan April 2024 https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/download/520/343/1525
- PANDANGAN IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I TENTANG HUKUM NIKAH TAHLIL http://repository.uinib.ac.id/11193/
- Ustadz Idrus Ramli Menjawab Firanda (Wahabi) Mengenai Tahlilan https://aliyfaizal.blogspot.com/2013/05/ustadz-idrus-ramli-menjawab-firanda-wahabi-mengenai-tahlilan.html
- Hukum Tahlilan dalam Mazhab Syafi'i | PDF | Filsafat - Scribd https://id.scribd.com/document/512424563/Tahlilan-dan-Selamatan-Menurut-Madzhab-Syafi-i
- TAHLILAN MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI - Archive.org https://archive.org/download/ADABETIKAMUSLIM/tahlilan%20madzhab%20syafii.pdf
- Peringatan 3, 7, 20, 40, 100 Hari Orang Yang Meninggal https://sites.google.com/site/pustakapejaten/tradisi-islami/peringatan-3-7-20-40-100-hari-orang-yang-meninggal
- Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? - NU Jateng https://jateng.nu.or.id/kiai-nu-menjawab/bolehkah-wanita-haid-ziarah-kubur-iKWrt
- pandangan ulama mazhab tentang tradisi mengaji di ... https://jurnal.staiserdanglubukpakam.ac.id/index.php/qjis/article/download/122/101
