Poliandri dalam Kacamata Islam dan Negara

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Syibli Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkaca pada zaman yang modern ini, di mana pengetahuan dan kebebasan hak dijunjung tinggi. Kasus poliandri sangat jarang terjadi dan hanya dapat ditemui pada sebagian kecil masyarakat di dunia. Namun, pada masa lampau pernah terjadi maraknya praktik poliandri, bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah. Contohnya, pada peradaban Dinasti Qing dan juga di daratan Arab pada pra datangnya islam. menjadi sebuah pertanyaan mengapa hal tersebut dapat terjadi dan apa yang melatarbelakangi hal tersebut.
Oleh karena itu, tujuan artikel dibuat adalah untuk menginformasikan apa yang dimaksud dengan poliandri, serta apa saja faktor-faktor yang menyebabkan praktik poliandri terjadi, apabila berkaca pada peradaban tersebut. Apakah poliandri merupakan hal yang diperbolehkan di Indonesia? dan apa hukum yang mengatur hal tersebut? baik dalam hukum agama dan hukum negara.
Pada kehidupan sosial kita lebih awam menggunakan kata poligami kepada seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu. Namun, kata poligami ini masih bersifat netral atau umum. Sebab, pada KBBI poligami memiliki arti sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Kemudian poligami ini dibagi menjadi dua, yaitu poligini serta poliandri. Poligini adalah sistem perkawinan yang mengizinkan suami mempunyai istri lebih asal satu. Sedangkan poliandri merupakan kebalikan dari poligini, yaitu sistem perkawinan yang mengizinkan seorang istri mempunyai suami lebih dari satu. Sepanjang sejarah, kasus poliadnri sangat jarang terjadi sehingga kata poligami tak jarang dilekatkan dengan pengertian poligini (Dirks, 2004)
Salah dua contoh masa yang di mana praktik poliandri merupakan hal yang lazim, terjadi pada masa Dinasti Qing. Praktik poliandri merupakan suatu primadona khususnya bagi wanita yang keluarganya hidup dalam keadaan tidak mampu. Pada kala itu sekitar pada abad ke-18 hingga ke-19 poliandri marak terjadi dikarenakan desakan ekonomi, seorang wanita akan dilanda kemiskinan karena tidak bisa hanya bergantung kepada dirinya sendiri.
Selain itu, populasi pria yang tidak seimbang dengan populasi perempuan . “a country with a system of one man and many wives has to have a system of one woman and many Husbands. Moreover, there have to be a certain number of men who have no wives, and those without wives are sure to be the poor” ungkap He-Yin Zhen (dalam Sommer, 2015) maksud dari perkataan He-Yin Zhen adalah apabila suatu negara mempunyai sistem poligini, mereka juga harus menerapkan sistem poliandri. Karena, apabila hal tersebut tidak dilakukan akan terdapat pria yang tidak memiliki istri disebabkan oleh kasus poligini tersebut. Dan pria yang tidak mendapatkan istri akan menjadi pria yang malang. He-Yin Zhen sendiri merupakan seorang pioner Feminisme pada awal abad ke 19.
Selanjutnya, praktik poliandri juga terjadi pada masyarakat Arab pra datangnya islam. Karena pada zaman itu terdapat berbagai penyimpangan agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Tidak ada nya pengetahuan akan agama, tata cara bermasyarakat, politik, dan tentang ke Esaan Allah (Vincent, 2020). Dan oleh karenanya era arab pra islam juga disebut sebagai Zaman Jahilliyah. Saat itu, laki-laki dan perempuan begitu bebas bergaul, sehingga tidak ada batasan untuk mempertahankan hubungan yang lebih dalam.
Hal yang lebih parah, wanita bisa bercampur dengan 5 orang atau pria sekaligus (Vincent, 2020). Terdapat pernikahan beberapa orang laki-laki dengan seorang perempuan, dengan maksud apabila perempuan itu hamil maka berkumpul semua laki-laki tersebut dan wanita itu akan memilih salah satu laki-laki yang disukainya. Lalu mengeklaim bahwa bayi yang dia kandung merupakan anak dari laki-laki tersebut. Selain itu pada masa ini juga terjadi poligami tanpa memiliki batasan yang jelas, perzinahan yang terjadi pada setiap lapisan masyarakat, kecuali bagi segelintir orang yang masih memiliki keagungan dalam jiwanya
Setelah mengetahui bagaimana lazimnya praktik poliandri pada kedua masa itu, apa pandangan Islam dan Negara mengenai hukum poliandri? Seperti yang kita ketahui, bahwasanya Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Perihal hukum poliandri, dapat dilihat dari asas Negara Indonesia yang menganut sistem pernikahan monogami.
Sebagai mana diterangkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Kemudian dijelaskan kembali pada Pasal 9 yang berbunyi “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4”.
Kemudian, dalam pandangan islam mengenai hukum poliandri terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 40 yang dinyatakan bahwa “Seorang pria tidak boleh menikahi sorang wanita yang masih terikat status perkawinan dengan pria lain, atau seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya”. Berdasarkan pada Al- Qura’an surah An- Nisa ayat 24 Allah berfirman:
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Yang artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa (3): 24)
Allah menegaskan bahwa haram hukumnya menikahi wanita yang sudah memiliki suami, dengan kata lain wanita hanya boleh memiliki 1 suami. Karena, apabila terjadi poliandri akan sulit menentukan garis keturunan yang sah dari bayi yang dilahirkan, nantinya juga akan berdampak pada hal kewarisan atas anak tersebut. Jadi bisa disimpulkan bahwa dalam pandangan hukum islam poliandri dilarang , karena menimbulkan kemudaratan.
Dan kita dapat mengambil beberapa inti dari pembahasan mengenai hukum berpoliandri. Poliandri terjadi bisa terjadi karena krisis ekonomi yang dihadapi sebuah keluarga, sehingga menyebabkan keluarga yang kurang harmonis. Kemudian, minimnya populasi perempuan sehingga memaksa terjadinya poliandri, dan Lemahnya iman serta pemahaman akan ilmu agama. Apa pun yang melatarbelakangi praktik poliandri, pada dasarnya poliandri dilarang dalam hukum negara dan agama. Apabila terdapat masalah dalam kehidupan rumah tangga, bicarakan secara baik-baik agar menemukan titik terang.
