Konten dari Pengguna

Program Pengenalan Hukum: Apa itu Prodeo, Bagaimana Syarat dan Prosesnya?

Syifa A

Syifa A

Mahasiswa Angkatan Tahun 2021 di Universitas Diponegoro Semarang dengan Prodi Jurusan Ilmu Hukum.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syifa A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh Mahasiswa TIM II KKN 2023/2024 Universitas Diponegoro

Dokumentasi Mahasiswa KKN TIM II 2023/2024 Universitas Diponegoro dalam Forum PKK Desa dalam Program Pengenalan Hukum: Apa itu Prodeo, Bagaimana Syarat dan Prosesnya?
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Mahasiswa KKN TIM II 2023/2024 Universitas Diponegoro dalam Forum PKK Desa dalam Program Pengenalan Hukum: Apa itu Prodeo, Bagaimana Syarat dan Prosesnya?

Pemalang, Minggu (11/08/2024) – Proses beracara perkara di pengadilan seringkali dinilai mahal untuk sebagian orang. Hal inilah yang menjadi halangan bagi sebagian orang yang kurang mampu secara ekonomi dalam membayar perkara di pengadilan. Oleh karena itu pentingnya pengenalan hukum mengenai Prodeo atau Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan diperlukan disekitar masyarakat sekitar yang masih kurang mengerti tentang Hukum.

Syifa Aulia Larasati, seorang Mahasiswa Hukum angkatan 2021 dalam TIM II KKN Undip 2023/2024 telah menyelesaikan program dengan melakukan pengenalan hukum kepada masyarakat Desa Sewaka, yang dikerucutkan dalam acara perkumpulan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli lalu di Balai Desa Sewaka. Selain itu, terdapat beberapa persiapan yang dilaksanakan oleh TIM II KKN Undip dalam menjalankan program ini. Salah satunya adalah melakukan survei mengenai keadaan masyarakat di Desa Sewaka.

Hasil survei ini kemudian membuat KKN TIM II Undip mencetuskan penyelenggaraan Program ini yang kemudian berjudul “Pengenalan Hukum: Apa itu Prodeo, Bagaimana Syarat dan Prosesnya?”. Pertimbangan yang diambil untuk program ini adalah bahwasanya kurangnya pengetahuan hukum masyarakat Desa Sewaka dan minimnya akses untuk mencari informasi mengenai hukum. Selain itu, keadaan masyarakat yang dikatakan masih banyak keluarga yang belum mampu secara ekonomi mendorong program ini untuk dicetuskan.

Dokumentasi Mahasiswa KKN TIM II 2023/2024 Universitas Diponegoro dalam penyampaian program kerja di forum PKK Desa di Balai Desa Sewaka

Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA Pengadilan. Walau dinilai dapat diperuntukkan untuk seluruh kalangan, sayangnya Prodeo hanya ditujukan kepada setiap orang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi, hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selain itu, mahasiswa juga menjelaskan mengenai ketentuan prodeo, syarat dan juga proses mengajukannya di pengadilan. Kemudian sedikit menyinggung mengenai alur proses pemanggilan para pihak yang melakukan proses perkara dan juga bagaimana prodeo dapat dilakukan dalam proses tersebut. Penjelasan ini kemudian ditutup dengan menyinggung sedikit mengenai pro bono atau bantuan hukum secara cuma-cuma yang dilakukan advokat kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.

Proses pengenalan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa ini kemudian ditutup dengan melakukan diskusi tanya-jawab kepada para peserta atau anggota PKK Desa yang mana dilakukan secara antusias oleh beberapa anggota. Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan dapat memperluas pengetahuan hukum masyarakat Desa Sewaka dan dapat membantu masyarakat yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan namun secara ekonomi tidak mampu membayar biayanya. Kemudian diharapkan juga kepada para peserta setelah mengetahui informasi ini untuk dapat membantu tetangga dan sanak keluarga yang membutuhkan bantuan hukum dengan menyampaikan informasi mengenai prodeo tersebut.

Penulis : Syifa Aulia Larasati (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, KKN Tim II UNDIP 2023/2024)

Dosen Pembimbing Lapangan : Brian Pradana, S. T., M. T.