Konten dari Pengguna

Maraknya Pungli Biaya Nikah Di Indonesia

SYIFA HIJRIATUNNISA
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
21 Maret 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SYIFA HIJRIATUNNISA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pungli Biaya Nikah (Design by Syifa Hijriatunnisa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pungli Biaya Nikah (Design by Syifa Hijriatunnisa)
ADVERTISEMENT
Meski sudah ada peraturan yang mengatur mengenai biaya nikah, baik di dalam maupun di luar kantor urusan agama (KUA). Tetapi masih saja terjadi pungutan liar (pungli). Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.
ADVERTISEMENT
Adanya praktik pungli tersebut membuat biaya pernikahan masih tetap mahal bagi masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan beberapa pemberitaan mengenai praktik pungli biaya pernikahan di Indonesia, Adi, salah satu calon pengantin mengatakan, KUA Kecamatan Duampunua, Kabupaten Pinrang, mengenakan biaya sebesar Rp. 1.250.000 untuk dia dan calon istrinya. Adi yang ceritanya dimuat di Pijar News.com juga mengatakan, dirinya dimintai uang sebesar Rp. 650.000 untuk biaya administrasi. Kemudian, dimintai lagi sebesar Rp. 50.000. Tak hanya dia, calon istrinya juga memberikan uang sebesar Rp. 600.000 .
Kasus lain mengenai praktik pungli biaya nikah juga sempat diberitakan terjadi di salah satu KUA di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang oknum modin / lebe memasang tarif biaya nikah sebesar Rp. 1.200.000,- pada calon pengantin. Tarif tersebut berlaku untuk pernikah di luar KUA dan di dalam KUA, di mana calon
ADVERTISEMENT
pengantin tetap harus membayar biaya pernikahan sebesar Rp. 1.200.000 meskipun pernikahannya dilangsungkan di dalam KUA .
Selain itu, kasus praktik pungli biaya pernikahan lainnya juga disebut terjadi di salah satu KUA di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Berdasarkan keterangan korban yang dimuat di Harianmuria.com, salah satu pengantin yang berinisial SK mengatakan bahwa dia harus membayar biaya sebesar Rp. 700.000 saat melangsungkan pernikahan di KUA. Hal tersebut juga dialami oleh orang tua pengantin perempuan yang berinisial SL. Dia mengatakan, dia diharuskan membayar sebesar Rp. 1.200.000 sebelum ahad karena ahad nikah dilangsungkan di luar KUA .
Hal tersebut menunjukkan beberapa fakta yang ditemukan sebagai sebab terjadinya ketidaksesuaian biaya pernikahan yang sudah ditetapkan dalam PP No. 48 Tahun 2015 dengan praktiknya yang terjadi di masyarakat. Pertama, bahwa calon pengantin maunya terima beres dan enggan mengurus sendiri segala yang berkenaan dengan administrasi pernikahan.
ADVERTISEMENT
Kedua, kurangnya sosialisasi terkait prosedur nikah dan biaya pencatatan pernikahan di masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, rendahnya kontrol sosial dan kepekaan masyarakat dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai peraturan prosedur nikah dan biaya pencatatan pernikahan sehingga KUA dan para modin / lebe memanfaatkan hal tersebut.