Wali Nikah Dalam Perspektif 4 Mazhab

Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Syifa Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendahuluan
Dalam agama Islam, wali nikah merupakan unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah. Pada kalangan ulama, wali nikah sering menjadi perdebatan karena berbeda nya pandangan tiap mazhab. Oleh karena itu, kedudukan wali nikah perlu dianalisis bagaimana cara mengimplementasikannya dalam sistem hukum di Indonesia. Wali nikah memiliki tanggung jawab untuk menikahkan mempelai wanita kepada calon suami, juga wali nikah bertujuan untuk menjaga kehormagan, melindungi mempelai wanita serta memastikan bahwa pernikahan tersebut berjalan sesuai dengan agama.
Berbagai ulama memilki pendapatnya sendiri terhadap kedudukan wali nikah. Ada yang menyatakan bahwa wali nikah sebagai rukun perkawinan dan ada juga yang menyatakan bahwa wali nikah sebagai syarat tapi tidak mutlak. Di negara kita sendiri, persoalan tentang wali nikah berkaitan dengan kajian fiqh, tetapi juga sudah diatur dalam sistem hukum nasional. Di Indonesia, hukum dalam perkawinan Islam banyak yang menganut kepada mazhab syafi'i.
Pembahasan
1. Pengertian Wali
Berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali . Menurut istilah "wali" yaitu orang dalam hukum (agama,adat) yang mempunyai kewajiban mengurus anak yatim, pihak yang menjadi perwakilan dalam menikahkan seorang perempuan dengan calon laki-laki.
Dasar wali nikah dalam hadits Rasulullah SAW. Berikut artinya: Dari Aisyah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: "Seorang wanita jika menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Wali nikah ditentukan berdasarkan urutan darah dan kekerabatan yang erat. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa wali nikah itu sebagai rukun dan adapula yang mengatakan sebagai syarat. szeseorang yang dapat menjadi wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum. Aspek terpenting dalam akad pernikahan yaitu adanya keberadaan wali nikah, terkhusus wali nasab yang menjadi peran penting dalam menikahkan seorang perempuan dengan calonya.
Pada kondisi tertentu, wali nikah dapat digantikan oleh wali hakim. Terdapat tiga kelompok pada kedudukan wali yaitu, Wali Nasab (yang mempunyai tali kekeluargaan),Wali Mu'tiq (wali bagi perempuan yang dimerdekakan), Wali hakim (hakim/penguasa). Wali berhak menilai seorang laki-laki yang akan menjadi calom perempuan. Dalam kata lain, wali harus melakukan "penyaringan" agar perempuan yang akan dinikahi terhindar dari kemudharatan.
2. Pandangan Mazhab
a) Mazhab Syafi'i
Menurut mazhab Syafi'i, wali nikah menjadi rukun dalam pernikahan. Berarti jika tidak ada wali jikah, maka pernikahan tersebut tidaklah sah. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 232:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنَّ يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin keridaan di antara mereka dengan cara yang makruf (baik). Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui."
Terdapat adanya larangan pada wali nikah untuk tidak menghalangi perempuan menikah dengan calon suaminya. Untuk itu, wali nikah harus hadir ketika seorang calon pengantin perempuan ingin menikah.
b) Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa tidak akan terjadinya sebuah pernikahan apabila tidak ada seorang wali nikah, karena merupakan syarat sah sebuah pernikahan. Mazhab Māliki mengklasifikasikan kewalian pada dua macam: kewalian khusus (al-wilāyah alkhāṣṣah) dan kewalian umum (alwilāyah al- ‘āmmah). Kewalian khusus ada lima jenis: ayah, orang yang diberi wasiat oleh si ayah, golongan aṣābah, mawla, dan penguasa. Kewalian ini muncul karena ada enam penyebab: hubungan kebapakan (al-abwah), wasiat (al-iysā’), asābah (al-‘uṣubah), perhambaan (almilk), pemeliharaan (al-kafālah), dan kekuasaan (alsultānah).
Ahli fiqh mazhab Maliki menjelaskan bahwa seorang wanita membutuhkan seorang wali dan persetujuan sang wali sebelum menikah. Oleh karena itu, keberadaan wali menjadi penting dalam peran seorang perempuan dalam berbagai aspek pernikahan.
c) Mazhab Hanbali
Memiliki pandangan yang sama dengan mazhab Syafi'i dan Maliki, bahwa wali adalah rukun dalam pernikahan. Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan. Maka dari itu Imam Hambali berpendapat hak ijbar ada dan diperbolehkan, karena yang hendak menikah harus meminta izin terlebih dahulu kepada wali dan berhak seorang wali itu menikahkan anaknya.
Menurut golongan Hanbali, syarat sahnya nikah ada empat, yaitu menentukan secara tegas nama masing-masing calon suami dan calon isteri, ridha atau tidak terpaksa, wali dan terakhir dua orang saksi laki-laki yang adil dan berakal. Komposisi wali nikah menurut mazhab Hanbali disusun berdasarkan kedekatan mereka terhadap wanita yang berada di bawah perwaliannya. Keunikan dari komposisi ini adalah penempatan hakim sebagai wali mujbir sebagai antisipasi apabila salah satu wali yang berhak tidak memenuhi kualifikasi.
d) Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memilki perbedaan pendapat dengan tiga mazhab sebelumnya. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seorang perempuan yang telah baligh dan berakal memilki hak untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali. Namun adanya kehadiran wali lebih baik agar menjaga kemaslahatan dan kehormatan seorang perempuan.
Mazhab Hanafi memilki pemikiran tersendiri bahwa wali bukanlah syarat sah sebuah pernikahan, dengan syarat si calon laki-laki adalah orang yang sekufu dengan calon perempuan. Adapun ayat Al-Quran yang dijadikan pondasi bahwa seorang perempuan boleh menikah tanpa adanya wali yaitu pada surat Al-Baqarah ayat 230:
ْفَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya:“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan ketentuan Allah yang diterangkan Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”
Mazhab Hanafi menjelaskan dari ayat tersebut bahwa pada pernikahan seorang wali tidak harus hadir dan tidak perlu atas izin si wali. Mazhab Hanafiyah mengemukakan teori bahwa perwalian didasari oleh aspek kekerabatan dan ke’aṣābahan serta yang paling dekat kepada perempuan yang akan dinikahkan.
Walau menurut mazhab Hanafi, dalam pernikahan seorang perempuan tidak harus ada wali, tetapi disarankan seorang wali tetap hadir demi etika sosial. Seorang wali tidak dibolehkan menghalangi pernikahan jika memenuhi syarat, kecuali jika tidak sekufu dan mahar di bawah standar, maka wali berhak untuk mengajukan pembatalan, tetapi dapat gugur apabila terdapat kemaslahatan. Jadi mazhab Hanafi memberikan kemandirian kepada perempuan dewasa dalam akad nikah.
