Pendidikan Inklusif Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Syifa Nurrohmah
Mahasiswi Universitas Al Azhar Indonesia.. Bimbingan Konseling Islam
Konten dari Pengguna
27 Januari 2021 21:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syifa Nurrohmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendidikan Inklusif Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak berkebutuhan khusus (ABK) atau yang kerap kali disebut anak istimewa adalah anak yang memerlukan penanganan khusus karena adanya gangguan perkembangan dan kelainan yang dialami anak. Berkaitan dengan istilah disability, maka anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki keterbatasan di salah satu atau beberapa kemampuan baik itu bersifat fisik maupun psikologis.
ADVERTISEMENT
Secara umum anak berkebutuhan khusus dapat disimpulkan (Heward, 2002) sebagai anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Istilah lain untuk anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa. Anak berkebutuhan khusus atau anak luar biasa adalah anak yang secara pendidikan memerlukan layanan yang spesifik yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya
Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. PBB memperkirakan bahwa paling sedikit ada 10 persen anak usia sekolah yang memiliki kebutuhan khusus. Di Indonesia, jumlah anak usia sekolah, yaitu 5-14 tahun, ada sebanyak 42,8 juta anak Indonesia yang berkebutuhan khusus.
Di Indonesia belum ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Menurut data terbaru jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia tercatat mencapai 1.544.184 anak, dengan 330.764 anak (21,42 persen) berada dalam rentang usia 5-18 tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 85.737 anak berkebutuhan khusus yang belum mengenyam pendidikan di sekolah, baik sekolah khusus ataupun sekolah inklusi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pendidikan adalah seumur hidup. Pendidikan sebagai pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup yang mempengaruhi pertumbuhan setiap individu. Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Menurut Longeveld (2002), mendidik adalah memberi pertolongan secara sadar dan sengaja kepada seorang anak (yang belum dewasa) dalam pertumbuhannya menuju ke arah kedewasaan dalam arti dapat berdiri sendiri dan bertanggungjawab secara susila atau segala tindakannya menurut pilihannya sendiri.
Dalam pandangan Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan tanpa membedakan manusia. Kewajiban menuntut ilmu tidak terbatas hanya bagi sebagian atau golongan tertentu saja akan tetapi wajib bagi seluruh manusia baik laki-laki, perempuan, berkebutuhan khusus atau normal. Pandangan Islam tersebut sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 :
ADVERTISEMENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Definisi lain mendidik adalah menuntun seluruh kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar sebagai manusia dan anggota masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Sementara itu Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1989 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Tuntunan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konfrensi dunia tentang hak anak pada tahun 1998 dan tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi “Education For all”. Implikasi dari statement ini mengikat bagi semua anggota konfrensi agar semua anak tanpa terkecuali (termasuk anak berkenutuhan khusus) mendapatkan layanan pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan “The Salamanca Statement On Inclusive Education.
Firdaus (2010) menuliskan pentingnya pemahaman pendidikan inklusif karena jika pendidikan inklusif didefinisikan secara sempit atau didasarkan pada asumsi ‘anak sebagai masalah’ dan jika kemudian definisi tersebut digunakan untuk mengembangkan atau memonitor prakteknya, maka pendidikan inklusif akan gagal dan tidak berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
Tapi, fakta yang ditemukan masih terdapat siswa berkebutuhan khusus yang selalu berada di kelas khusus selama jam sekolah dan tidak sama sekali belajar didalam kelas bersama anak-anak non berkebutuhan khusus. Model tersebut bisa memiliki dampak yang negatif terhadap siswa berkebutuhan khusus, menurut Dunn (1968) dalam Smith (2012) menekankan bahwa memberikan label kepada anak-anak untuk ditempatkan di kelas-kelas khusus membuat suatu stigma yang sangat destruktif bagi konsep diri mereka, serta pemindahan anak dari kelas reguler ke kelas khusus mungkin memberikan pengaruh yang signifikan pada perasaan rendah diri dan problem penerimaan diri.
Padahal studi menunjukkan bahwa pendidikan inklusif bermanfaat bagi semua siswa, tidak hanya bagi mereka yang mendapatkan layanan pendidikan khusus. Faktanya, penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif memiliki efek jangka pendek dan jangka panjang yang positif bagi semua siswa.
ADVERTISEMENT
Di sekolah inklusif, anak berkebutuhan khusus akan bersekolah bersama dengan anak-anak yang lainnya. ini bisa memberikan manfaat untuk siswa anak berkebutuhan khusus. Mereka akan belajar berbaur dengan anak-anak yang non berkebutuhan khusus sehingga membuat mereka tampil lebih percaya diri. Anak-anak yang non berkebutuhan khusus juga akan terlatih untuk menghargai, toleransi, dan berempati terhadap teman-temannya yang berkebutuhan khusus.
Semoga kelak anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dengan anak-anak pada umumnya. Sehingga tidak ada diskriminasi bagi anak berkebutuhan khusus dalam menuntut ilmu dan mengenyam pendidikan. Karena pada hakikat nya anak berkebutuhan khusus pun bagian dari aset anak bangsa untuk menciptakan Indonesia yang maju dan lebih baik.
Daftar Pustaka :
ADVERTISEMENT
Desiningrum, Dinie Ratri. 2016. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta : Psikosain.