Konten dari Pengguna

Say No to Bullying di SMP Pengudi Luhur Bayat

Syifa Raisa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
17 Agustus 2024 22:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syifa Raisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bullying atau perundungan telah menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan mental remaja di Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus bullying di sekolah terus meningkat setiap tahunnya. Meskipun sering dianggap sebagai masalah anak-anak atau remaja, bullying dapat terjadi di berbagai usia dan tempat, termasuk di sekolah, tempat kerja, bahkan di dunia maya. Fenomena ini memiliki dampak serius yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik korban.
Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2023/2024 dan Siswa-siswi SMP Pengudi Luhur, Bayat
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2023/2024 dan Siswa-siswi SMP Pengudi Luhur, Bayat
Maka dari itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Kuliah Kerja Nyata TIM II Universitas Diponegoro Semarang melakukan program kerja Monodisiplin berupa “Sosialisasi Mengenai Dampak Bullying” kepada SMP Pengudi Luhur, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. (07/08/2024). Acara ini diikuti oleh 58 orang siswa dari kelas 7-9. Program kerja ini diawali dengan pemberian materi tentang sosialisasi mengenai yang menjelaskan mengenai pengertian bullying, faktor yang memengaruhi, bentuk bullying, dampak yang ditimbulkan, serta dasar hukumnya.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Bullying terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Kemudian, Pasal 80 yang berbunyi:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 kegiatan ini sukses dilaksanakan, yang dibuktikan dengan antusiasme siswa SMP Pengudi Luhur Bayat yang ditandai dengan kehadiran mereka yang tepat waktu, interaktif dalam bertanya, dan berpartisipasi dalam ice breaking, kemudian diakhir acara terdapat pembagian leaflet. Tujuannya agar para siswa SMP Pengudi Luhur Bayat dapat membaca kembali materi yang telah disampaikan sebelumnya. Melalui program kerja ini, diharapkan agar para peserta dapat meningkatkan kesadaran konsekuensi jangka panjang, memahami bahaya dan dampak dari bullying. Dengan pengetahuan yang tepat, dukungan yang memadai, dan keterampilan tang baik, peserta diharapkan dapat membuat keputusan yang positif dan tidak membully seseorang.
Untuk mengurangi bullying, terdapat saran kepada para orangtua untuk meningkatkan komunikasi dengan anak, memperhatikan cara anak bergaul dan memberikan pendampingan dalam menghadapi tantangan masa remaja. Lalu, kepada aparat penegak hukum untuk mengembangkan dan memperkuat kebijakan anti-bullying yang jelas dan komprehensif di tingkat nasional. Ini termasuk menetapkan standar dan pedoman untuk penanganan kasus bullying di berbagai sektor. Kemudian, saran kepada remaja seharusnya mengetahui tanggung jawab dan kewajiban yang telah dibebankan agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, diperlukan upaya bersama dari keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencegah bullying.
ADVERTISEMENT
Pembullyan marak terjadi di kalangan remaja, diharapkan melalui sosialisasi ini siswa SMP Pengudi Luhur Bayat lebih mengetahui tentang dampak dan pengaturannya.