Jakarta Dilarang Terbitkan Obligasi di Tengah Pelonggaran Likuiditas, Kenapa?

Mahasiswi program studi Pendidikan Ekonomi di Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Syifa Nur Syiami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada September 2026, sebuah rencana yang seharusnya menjadi urusan teknis fiskal daerah berubah menjadi pertikaian terbuka antara pemerintah pusat dan Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah sekitar Rp5,2 triliun untuk membiayai proyek lintas tahun: perpanjangan LRT Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit, dan infrastruktur pengendalian banjir. Tapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak dengan satu kalimat yang terdengar sederhana: "Uangnya banyak, buat apa ngutang?"
Kalimat itu terdengar seperti kewajaran. Tapi kalau dicermati, ia menyimpan masalah yang lebih dalam.
"Punya Uang" Bukan Berarti "Punya Ruang Fiskal"
Argumen Purbaya terlihat masuk akal di permukaan. Jakarta punya basis pajak terbesar di Indonesia. DSCR-nya mencapai 22,74 kali, jauh di atas batas aman 2,5 kali. Rasio utang kumulatifnya hanya 48,46%, masih di bawah plafon 75%. Secara angka, Jakarta memang mampu.
Tapi kemampuan membayar utang bukan pertanyaan yang tepat. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah Jakarta punya ruang fiskal yang benar-benar bebas?
APBD DKI 2026 sekitar Rp79,6 triliun. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah hanya sekitar Rp57–58 triliun. Sisanya bergantung pada transfer pusat. Dan di sinilah masalahnya muncul: Dana Bagi Hasil (DBH) DKI dipangkas pusat sekitar Rp15 triliun, dari yang seharusnya Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
Artinya, Jakarta bukan sedang "kelebihan uang". Jakarta sedang kehilangan pendapatan yang menjadi haknya, lalu diminta untuk tidak mencari pembiayaan alternatif.
Gubernur DKI Pramono Anung juga merespons: kalau obligasi daerah tidak diizinkan, "dana bagi hasilnya tolong dikembalikan". Ini bukan retorika kosong. Ini pertanyaan tentang konsistensi: di satu sisi pusat menahan hak fiskal daerah, di sisi lain pusat melarang daerah menutup kekurangan itu dengan cara yang sah secara hukum.
Moral Hazard atau Kontrol Berlebihan?
Argumen terkuat yang diajukan Purbaya adalah risiko moral hazard. Ia merujuk pada pengalaman Brasil, di mana obligasi daerah berujung pada ekspektasi bahwa pemerintah pusat akan menanggung kerugian jika daerah gagal bayar.
Kekhawatiran ini tidak salah. Dalam sistem fiskal yang belum sepenuhnya transparan, obligasi daerah memang bisa menciptakan insentif yang salah. Ekonom Indef bahkan menyebut risikonya cukup nyata: daerah bisa tergoda untuk mengambil utang besar, tahu bahwa pusat tidak akan membiarkan mereka bangkrut.
Tapi ada perbedaan penting antara mencegah moral hazard dan menutup semua pintu pembiayaan. Kalau kekhawatirannya adalah tata kelola, maka jawabannya adalah memperkuat pengawasan, bukan melarang instrumennya. Kalau kekhawatirannya adalah kapasitas daerah, maka jawabannya adalah pendampingan, bukan penolakan.
Yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Pusat menolak obligasi, tapi menawarkan alternatif berupa pinjaman melalui PT SMI. Secara substansi, keduanya sama-sama utang. Bedanya, yang satu punya pasar dan harga yang transparan, yang satu lagi bergantung pada penilaian satu lembaga milik negara. Mengganti instrumen pasar dengan instrumen administratif bukan mengurangi risiko—ia hanya memindahkan risiko ke tempat yang lebih sulit diawasi.
Siapa yang Menanggung Risiko Jangka Panjang?
Ada satu aspek yang jarang dibahas: tenor obligasi sekitar 7 tahun. Artinya, yang akan membayar bunga dan pokok bukan hanya pemerintahan saat ini. Pemerintahan berikutnya yang akan menanggungnya.
Ini bukan alasan untuk menolak obligasi daerah. Ini justru alasan mengapa obligasi daerah harus diterbitkan dengan disiplin yang ketat: dokumentasi proyek yang jelas, asumsi pendapatan yang konservatif, dan mekanisme pengawasan yang independen. Tanpa itu, obligasi daerah memang bisa menjadi bom waktu fiskal.
Tapi logika yang sama juga berlaku untuk pinjaman PT SMI. Risiko jangka panjang tidak hilang hanya karena instrumennya diganti.
Di level yang lebih luas, kasus ini bersinggungan langsung dengan arah kebijakan moneter BI. Saat ini BI sedang mengurangi lelang SRBI untuk melonggarkan likuiditas domestik. Jika DKI menerbitkan obligasi daerah, itu akan menambah pasokan surat berharga di pasar—yang bisa menjadi alternatif bagi investor institusi, tapi juga bisa mengganggu kalibrasi likuiditas yang sedang diupayakan BI.
Dengan kata lain, obligasi daerah bukan hanya soal Jakarta. Ia adalah instrumen baru yang akan mempengaruhi struktur pasar keuangan domestik, dan BI perlu memasukkannya ke dalam perhitungan bauran kebijakan.
Menolak obligasi daerah dengan alasan "tidak perlu utang" terdengar seperti kehati-hatian fiskal. Tapi dalam kasus DKI, kehati-hatian itu dibangun di atas fondasi yang rapuh: hak fiskal daerah yang dipangkas, lalu pembiayaan alternatif yang ditutup.
Kalau pusat ingin mencegah moral hazard, jawabannya bukan melarang instrumen yang sah. Jawabannya adalah membangun kerangka pengawasan yang kredibel, mengembalikan hak fiskal daerah, dan membiarkan daerah mengambil keputusan yang bertanggung jawab atas pembangunannya sendiri.
Selama pusat menahan dana sekaligus menutup pintu pembiayaan, yang terjadi bukan pencegahan risiko. Yang terjadi adalah sentralisasi fiskal yang dibungkus dengan bahasa kehati-hatian.
