Konten dari Pengguna

Catcalling dari Perspektif Bahasa

Syihaabul Hudaa

Syihaabul Hudaa

Dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syihaabul Hudaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gambar Dibuat Oleh Penulis dengan Bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar Dibuat Oleh Penulis dengan Bantuan AI

Fenomena catcalling sering dianggap sekadar “godaan” atau “pujian” di jalanan. Padahal, dari perspektif bahasa, praktik ini bukan bentuk komunikasi yang setara, melainkan ekspresi kekuasaan yang menggunakan ujaran sebagai alat dominasi. Di balik kalimat‐kalimat seperti “Cantik banget, senyum dong!” atau “Kemana nih sendirian aja?”, tersembunyi struktur sosial dan ideologi yang merefleksikan ketimpangan gender. Catcalling atau pelecehan verbal di ruang publik bukanlah komunikasi yang netral. Ia adalah bentuk kekuasaan yang disampaikan melalui bahasa, di mana pelaku merasa berhak menilai, memanggil, bahkan mengintervensi ruang pribadi orang lain.

Dalam teori linguistik, bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan pesan, melainkan cermin dari relasi sosial. Melalui ujaran, seseorang menegosiasikan posisi, kuasa, dan identitasnya. Maka, ketika pelaku catcalling melontarkan komentar bernada seksual kepada perempuan yang lewat, ia sejatinya sedang menunjukkan dominasi simbolik—menegaskan bahwa ruang publik adalah wilayahnya.

Dari Bahasa ke Kekuasaan

Ahli bahasa M.A.K. Halliday menjelaskan bahwa bahasa memiliki fungsi ideational, interpersonal, dan tekstual. Dalam catcalling, fungsi interpersonal menjadi dominan. Pelaku menggunakan bahasa untuk mengatur hubungan sosial yang tidak setara: ia menjadi subjek aktif, sementara korban dijadikan objek pasif.

Dari sisi pragmatik, catcalling termasuk tindak tutur yang melanggar prinsip kesantunan berbahasa. Menurut Brown dan Levinson, komunikasi yang sopan seharusnya menjaga face atau harga diri lawan bicara. Namun, dalam catcalling, pelaku justru menyerang face korban dengan komentar bernada menilai atau merendahkan.

Kata-kata seperti “manis”, “montok”, atau “seksi” sering kali diucapkan seolah tanpa maksud jahat, tetapi konteks sosialnya membuat makna berubah. Dalam budaya patriarkal, bahasa semacam itu memperkuat pandangan bahwa tubuh perempuan boleh dikomentari di ruang publik. Dengan demikian, bahasa menjadi alat reproduksi kekuasaan sosial.

Fenomena Catcalling di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, catcalling semakin mendapat perhatian di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengakui catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik. Meski demikian, kesadaran masyarakat terhadap dampaknya masih rendah.

Laporan Komnas Perempuan menunjukkan, lebih dari 60 persen perempuan di perkotaan pernah mengalami catcalling — di jalan, di tempat kerja, hingga di transportasi umum. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau dianggap berlebihan jika bereaksi. Di media sosial, perdebatan sering muncul antara mereka yang menganggap catcalling sebagai “candaan” dan yang melihatnya sebagai kekerasan verbal.

Perdebatan ini memperlihatkan ambiguitas makna dalam berbahasa. Apa yang dianggap “pujian” oleh satu pihak bisa menjadi bentuk pelecehan bagi pihak lain. Secara linguistik, makna tidak hanya ditentukan oleh niat penutur, tetapi juga oleh efek ujaran terhadap lawan bicara. Ketika ujaran menimbulkan rasa takut, malu, atau tidak nyaman, maka secara fungsional ia telah menjadi bentuk agresi verbal.

Selain itu, istilah catcalling sendiri kini mulai akrab dalam wacana publik Indonesia. Pergeseran ini menandakan meningkatnya kesadaran linguistik masyarakat terhadap kekerasan berbasis bahasa. Meski begitu, masih diperlukan upaya serius untuk mengubah cara pandang yang menormalisasi catcalling sebagai hal wajar.

Mengatasi catcalling tidak cukup hanya dengan menegakkan hukum. Hukum memang memberikan payung perlindungan dan efek jera, tetapi akar persoalan ini berada pada cara masyarakat memahami dan menggunakan bahasa. Diperlukan pendidikan linguistik kritis yang menumbuhkan kesadaran bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cermin nilai, moral, dan relasi sosial. Setiap kata yang diucapkan membawa beban makna dan konsekuensi sosial bagi orang lain. Ketika seseorang berbicara, ia bukan hanya menyalurkan pikiran, tetapi juga memengaruhi cara pandang dan pengalaman sosial orang di sekitarnya.

Kesadaran berbahasa berarti memahami bahwa kebebasan berbicara selalu diimbangi dengan tanggung jawab berbahasa. Berbicara di ruang publik bukan hanya soal kebebasan berekspresi, melainkan juga penghormatan terhadap batas pribadi dan martabat sesama. Dalam konteks ini, sopan santun bukan sekadar etiket, tetapi bentuk penghargaan terhadap keberagaman identitas dan pengalaman sosial. Bahasa yang sopan bukan berarti mengekang kebebasan, melainkan mengatur agar kebebasan satu pihak tidak melukai pihak lain. Kesopanan dalam berbahasa adalah fondasi empati sosial—kemampuan untuk menempatkan diri dalam posisi orang lain sebelum berujar.

Pendidikan linguistik kritis dapat dimulai sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan media. Anak-anak perlu diajarkan bahwa kata-kata memiliki daya. Mereka perlu memahami perbedaan antara komentar yang membangun dan ujaran yang merendahkan. Begitu pula di perguruan tinggi, mata kuliah kebahasaan atau komunikasi hendaknya tidak hanya menekankan struktur bahasa, tetapi juga etika komunikasi di ruang sosial dan digital. Media massa dan media sosial juga memiliki peran penting dalam menanamkan narasi bahwa menghormati orang lain tidak berarti membatasi diri, tetapi justru memperluas nilai kemanusiaan.

Lebih jauh, kesadaran berbahasa juga menyangkut kemampuan untuk menyadari bias dan ideologi yang terselip di balik pilihan kata. Misalnya, ketika seseorang menganggap komentar terhadap tubuh perempuan sebagai “pujian,” ia sebenarnya sedang mengulang pandangan patriarkal yang memposisikan perempuan sebagai objek pandangan publik. Dengan membangun kesadaran semacam ini, masyarakat dapat mengidentifikasi bagaimana ujaran dapat mereproduksi ketimpangan sosial, dan bagaimana perubahan kecil dalam berbahasa dapat berkontribusi pada keadilan sosial yang lebih besar.

Pada akhirnya, membangun kesadaran berbahasa adalah upaya membangun peradaban. Ketika seseorang memilih diam daripada melontarkan kata yang melukai, ia sejatinya sedang berkontribusi menciptakan ruang publik yang aman, beradab, dan manusiawi. Bahasa, jika digunakan dengan bijak, dapat menjadi jembatan penghormatan—menghubungkan perbedaan, bukan menajamkannya. Sebaliknya, bahasa yang digunakan tanpa kesadaran akan selalu berpotensi menjadi senjata dominasi.