Kelahiran Pancasila dan Kematian Demokrasi Rakyat

Dosen di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Syihaabul Hudaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tanggal 1 Juni 1945, sebuah filosofi negara lahir yang kemudian kita kenal dengan nama Pancasila. Pancasila, yang diusung sebagai dasar negara, merupakan simbol persatuan dan keragaman Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, sepertinya kita mulai lupa akan arti sebenarnya dari Pancasila dan bagaimana hal tersebut berdampak pada demokrasi rakyat.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, selalu menjadi pusat pembahasan dan kontroversi dalam berbagai pertimbangan politik, sosial, dan budaya di negeri ini. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya era, sering muncul pertanyaan-pertanyaan yang mempertanyakan relevansi dan eksistensi Pancasila itu sendiri. Pertanyaan tersebut antara lain, "Apakah Pancasila telah mati?" atau "Apakah Pancasila masih relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini?"
Pancasila lahir dari rahim bangsa yang beragam, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, ironisnya, di masa sekarang ini, kita sering melihat bagaimana Pancasila digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik semata.
Pancasila, yang artinya lima prinsip, adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dipandang sebagai fondasi yang menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.
Pancasila seharusnya menjadi pegangan hidup berbangsa dan bernegara, kini semakin dilupakan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sepertinya mulai pudar.
Dalam konteks demokrasi, kita melihat bagaimana peran rakyat semakin minim dalam proses pengambilan keputusan. Parlemen, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, sering kali membuat kebijakan yang tidak mencerminkan keinginan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kerakyatan yang seharusnya menjadi dasar demokrasi kita. Bahkan, korupsi yang merajalela juga menjadi indikator nyata dari matinya demokrasi rakyat. Para politisi yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat, justru sering kali menggunakan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa kita telah menyimpang jauh dari nilai-nilai Pancasila. Kita telah melupakan bahwa Pancasila lahir dari hasrat untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan sebagai alat untuk kekuasaan dan kekayaan pribadi. Untuk menghidupkan kembali Pancasila dan demokrasi rakyat, kita perlu melakukan reformasi dalam sistem politik kita. Kita perlu mengembalikan Pancasila ke posisinya sebagai dasar negara dan bukan hanya sebagai simbol kosong. Kita juga perlu memastikan bahwa proses demokrasi dijalankan dengan jujur dan adil, dan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas.
Terkait dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia, kita dapat melihat bagaimana isu-isu seperti separatisme dan konflik internal menantang persatuan bangsa ini. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, juga tampaknya terabaikan dengan adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Sementara itu, disparitas ekonomi yang semakin lebar menunjukkan bahwa sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, masih jauh dari tercapai.
Ironisnya, di masa sekarang ini Pancasila digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik semata. Salah satu contoh nyata adalah fenomena isu tapera yang sedang hangat diperbincangkan. Isu ini menjadi contoh bagaimana kepentingan politik sering kali mengalahkan prinsip-prinsip Pancasila.
Isu tapera sejatinya merupakan isu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Seharusnya menjadi prioritas pemerintah dalam pembuatan kebijakan. Namun, dalam praktiknya, isu ini sering digunakan sebagai alat untuk mendapatkan dukungan politik. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan salah satu sila dalam Pancasila.
Pada akhirnya, kelahiran Pancasila dan kematian demokrasi rakyat adalah dua hal yang saling berkaitan. Jika kita ingin menghidupkan kembali demokrasi rakyat, kita harus kembali ke nilai-nilai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penanganan isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Hanya dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa Pancasila bukan hanya menjadi filosofi, tetapi juga menjadi cara hidup kita sebagai bangsa Indonesia.
