Kejahatan Cyber Berkedok Pengungkapan Perselingkuhan

Mahasiswa fakultas hukum universitas muhamamdiyah suarabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Syivana Nabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital saat ini, penggunaan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Platform ini dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai sarana mencari penghasilan, seperti melalui aktivitas berdagang maupun menjadi afiliator. Pesatnya perkembangan ini mendorong seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa untuk aktif menggunakan media sosial. Namun, di balik tingginya intensitas penggunaan tersebut, media sosial juga dapat menjadi bumerang. Kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi membuka peluang bagi individu untuk mengekspos berbagai peristiwa yang dianggap memiliki potensi viral atau masuk dalam tren for your page (FYP), tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun sosial yang ditimbulkan.
Salah satu contoh kasus yang kini semakin sering dijumpai adalah pengungkapan perselingkuhan yang dilakukan oleh figur publik. Sebagai individu yang berada dalam sorotan masyarakat, figur publik kerap membagikan berbagai aspek kehidupan pribadinya, mulai dari kondisi ekonomi hingga hubungan asmara dengan pasangan. Ketika terjadi perselingkuhan, tidak jarang peristiwa tersebut kemudian diekspos ke media sosial dan dijadikan sebagai konten. Tindakan ini sering kali dilakukan untuk meningkatkan engagement, menarik perhatian publik, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai merek melalui aktivitas endorsement. Namun demikian, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila konten yang disebarluaskan mengandung unsur yang merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.
Dalam praktiknya, ketika figur publik mengungkapkan perselingkuhan, mereka kerap tidak hanya menyampaikan peristiwa tersebut secara umum, tetapi juga mengekspos data pribadi pihak ketiga maupun pasangannya. Informasi yang dibagikan dapat berupa identitas, tangkapan layar percakapan, hingga foto atau video yang menunjukkan kedekatan antara pihak-pihak yang terlibat. Bahkan, dalam beberapa kasus yang lebih ekstrem, konten yang disebarluaskan mengandung unsur tidak senonoh atau bersifat privat. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi, kesusilaan, serta pencemaran nama baik dalam ruang digital.
Sulit untuk membedakan tujuan dari tindakan pengeksposan tersebut, apakah dimaksudkan sebagai bentuk pembelaan diri dengan menghadirkan bukti, atau justru sebagai upaya untuk mencemarkan nama baik pasangan dan pihak ketiga yang terlibat. Namun demikian, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3), setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 45 ayat (3) yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga diatur mengenai pencemaran nama baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana. Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, maka cakupan penyebarannya menjadi lebih luas dan dampaknya lebih signifikan.
Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur tidak senonoh, seperti foto atau video yang bersifat asusila, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan kesusilaan dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1). Di samping itu, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan pentingnya perlindungan atas data pribadi setiap individu.
Dengan demikian, pengungkapan perselingkuhan di media sosial tidak dapat serta-merta dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi. Diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang digital, karena setiap tindakan yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat batasan yang tegas antara hak untuk menyampaikan informasi dengan kewajiban untuk menghormati kehormatan, privasi, dan hak hukum orang lain.
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa fenomena pengungkapan perselingkuhan di media sosial merupakan salah satu dampak dari pesatnya perkembangan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan pemahaman hukum dan etika bermedia. Tindakan tersebut sering kali berada pada wilayah abu-abu antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran terhadap hak orang lain, khususnya terkait kehormatan, nama baik, dan privasi.
Meskipun dalam beberapa kondisi pengungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembelaan diri, namun apabila dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi yang menyerang reputasi, mengandung unsur penghinaan, atau membuka data pribadi tanpa persetujuan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kehati-hatian bagi setiap individu dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam mengunggah konten yang berkaitan dengan kehidupan pribadi orang lain. Edukasi mengenai literasi digital dan pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik kejahatan siber yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak individu dapat terwujud dalam ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.
