Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Belajar Mengelola BUMDes di Sekolah BUMDes
25 Oktober 2022 11:32 WIB
Tulisan dari Subandi Rianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya daftar perangkat desa dan pengurus BUMDes yang tersandung pidana pengelolaan keuangan desa memerlukan perhatian serius terkait profesionalitas.

Seolah tak ada hentinya, kasus perangkat desa maupun pengurus BUMDes yang tersangkut masalah di Kejaksaan semakin sering terlihat di media.
ADVERTISEMENT
Sepekan lalu, Kumparan merilis kasus eks Kepala Desa Sumbersono Kabupaten Mojokerto yang tersangkut masalah penyalahgunaan mata anggaran desa untuk pembangun pusat oleh-oleh sebagai unit usaha BUMDes. Selain itu, Kepala Desa Sumbersono tersebut juga melanggar penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan lahan hijau tanpa persetujuan Bupati. Perubahan lahan hijau untuk digunakan sebagai lahan produktif memerlukan persetujuan Bupati Mojokerto.
Dari Kasus Mojokerto ini dapat diuraikan bahwa baik perangkat desa, pengurus BUMDes maupun pengawas BUMDes tidak memahami alur peraturan hukum yang melingkupi tiga entitas. Pertama, entitas desa. Kedua, entitas BUMDes dan Ketiga, entitas aset desa berupa tanah kas desa (TKD). Ketiganya merupakan entitas yang terpisah dan memerlukan alur hukum sendiri dalam menggunakan keuangan desa.
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Desa Sumbersono, Trisno Hariyono dijerat dengan pidana tindak pidana korupsi. Trisno didakwa menyalahgunakan anggaran desa dari awal tahun 2018 untuk pemeliharan bangunan oleh-oleh BUMDes, namun anggarannya tidak direalisasikan. Sehingga anggaran yang sama dianggarkan lagi pada tahun 2019 sehingga menjadi temuan Inspekstorat.
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Riski Raditya Eka Putra menambahkan bahwa anggaran ini disusun padahal BUMDesnya sendiri belum ada, begitu juga bangunan unit usaha yang didirikan BUMDes. Sehingga menjadi dasar penetapan Eks Kepala Desa Sumbersono sebagai tersangka.
Ini menjadi perhatian serius bahwa tata kelola keuangan desa dan BUMDes perlu dipahami secara mendalam oleh semua pihak pemangku kepentingan desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes diterjemahkan bahwa Desa dan BUMDes merupakan dua subyek hukum yang berbeda. Desa dan BUMDes memiliki dua struktur organisasi yang berbeda dan terpisah, sehingga alur penggunaan dana memerlukan prosedur hukum yang teratur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP 11 Tahun 2021, desa dapat menyertakan modal (yang telah dipisahkan) kepada BUMDes melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pada forum Musdes ini juga disepakati untuk pendirian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes, penyertaan modal BUMDes serta rencana pemetaan unit usaha BUMDes.
Bumdes.id sebagai agregator dan pusat pelatihan BUMDes se-Indonesia mengundang perangkat desa, pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan BUMDes untuk belajar mengelola organisasi BUMDes secara profesional.
Pusat pendidikan ini difokuskan di Sekolah BUMDes di Nogotirto Sleman. Peserta dapat memilih training of trainers (TOT) atau kunjungan sekolah BUMDes. Nantinya peserta akan mendapat pembekalan materi-materi wawasan dasar hukum BUMDes, penyusunan SOP laporan keuangan BUMDes menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) serta berkunjung ke BUMDes terbaik di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Bumdes.id adalah agregator dan pusat pelatihan BUMDes di Indonesia yang telah meluluskan ribuan alumni peserta TOT Pendamping BUMDes. Alumni diharapkan dapat mengelola BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.