Konten dari Pengguna

Putusan yang Sama, Cerita yang Berbeda

Syubhan Akib

Syubhan Akib

Akademisi Ilmu Komunikasi Institut STIAMI

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syubhan Akib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat mengajukan pertanyaan kepada para pihak pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Jumat (2/10/2026). Foto: Humas/Ifa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat mengajukan pertanyaan kepada para pihak pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Jumat (2/10/2026). Foto: Humas/Ifa

Satu hari terakhir, saya beberapa kali menemukan perdebatan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran Rakabuming Raka yang terasa seperti orang sedang membicarakan dua perkara berbeda. Satu pihak mengutip bagian putusan yang membahas bukti pendidikan Gibran, pihak lain mengingatkan bahwa permohonan tersebut tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Keduanya lalu saling membantah. Sebab, yang satu merasa lawannya mengabaikan isi pertimbangan hakim, sementara yang lain menganggap lawannya telah keliru memahami apa yang sebenarnya diputus oleh MK.

Menariknya, perdebatan semacam ini tidak hanya berlangsung di antara orang yang tidak membaca putusan. Orang yang mengaku sudah membaca dokumennya pun bisa sampai pada penekanan yang berbeda. Mungkin masalahnya bukan semata-mata pada apa yang tertulis di dalam putusan, melainkan pada bagian mana yang kita pilih untuk dianggap sebagai cerita utama.

Saya tidak sedang dan tidak ingin menilai versi pemikiran mana yang benar. Apalagi menilai apakah putusannya benar atau salah. Itu bukan wewenang saya. Saya hanya tertarik melihat fenomena yang sedang terjadi dari sudut pandang ilmu komunikasi.

Sebab, saya teringat pada kebiasaan kita membaca berita sekarang. Sering kali sebuah peristiwa yang panjang hanya masuk ke kepala melalui satu judul, satu kutipan, atau sebuah video pendek yang lewat di layar ponsel.

Kita merasa sudah tahu peristiwanya setelah membaca beberapa kalimat. Padahal, yang kita tahu mungkin baru versi seseorang tentang peristiwa tersebut.

Dalam perkara hukum, persoalan ini menjadi lebih rumit. Sebuah putusan tidak hanya berisi satu kesimpulan yang berdiri sendiri, tetapi terdiri dari rangkaian pertimbangan yang mengantarkan hakim sampai pada amar putusan.

Bagi orang hukum, perbedaan antara pertimbangan dan amar tentu bukan sesuatu yang baru. Namun bagi pembaca biasa, keduanya mudah bercampur, apalagi ketika bagian-bagian tersebut sudah dipisahkan dari dokumen aslinya dan muncul sebagai potongan informasi di berbagai tempat.

Pada titik inilah saya kira perkara Gibran memberi kita sesuatu untuk dipikirkan dari sudut ilmu komunikasi.

Bukan untuk menentukan apakah putusan MK benar atau salah. Itu wilayah lain yang membutuhkan pembacaan hukum secara tersendiri. Namun, yang ingin dilihat adalah apa yang terjadi pada sebuah putusan ketika ia meninggalkan ruang sidang dan mulai beredar sebagai informasi publik.

Karena setelah putusan dibacakan, MK bukan lagi satu-satunya pihak yang berbicara tentang putusan tersebut.

Media ikut berbicara. Pengacara dan ahli hukum ikut menjelaskan. Politisi memberikan tafsirnya. Pengguna media sosial mengambil bagian yang dianggap penting, kemudian mengunggahnya kembali dengan bahasa mereka sendiri.

Satu dokumen putusan itu akhirnya mempunyai banyak pintu masuk.

Ada yang masuk melalui persoalan legal standing. Ada yang masuk melalui pembahasan mengenai bukti. Ada yang tertarik pada kewenangan MK. Ada pula yang sejak awal memang mengikuti perkara tersebut karena posisi politik para pihak yang terlibat.

Dari pintu yang berbeda, orang kemudian melihat ruangan yang sama tapi dengan cara yang berbeda pula.

Sebenarnya hal semacam itu bukan sesuatu yang aneh dalam komunikasi. Stuart Hall, salah satu pemikir penting dalam kajian budaya dan media, menjelaskan bahwa pesan yang diproduksi tidak otomatis diterima dengan makna yang persis sama oleh khalayak.

Pesan dikonstruksi dalam satu konteks, kemudian dibaca dalam konteks yang lain. Pengalaman, pengetahuan, keyakinan, bahkan posisi seseorang terhadap suatu persoalan dapat memengaruhi bagian mana dari pesan yang ia anggap penting. Dan putusan MK pun tidak kebal dari proses tersebut.

Seorang ahli hukum mungkin membaca puluhan bahkan ratusan halaman untuk melihat hubungan antara posita, pertimbangan, pembuktian, dan amar. Sementara pembaca media sosial mungkin hanya melihat satu kutipan hakim yang dianggap paling menjawab pertanyaan yang sejak awal ada di kepalanya.

Keduanya memang sedang membaca informasi yang sama, tetapi sebenarnya tidak sedang melakukan aktivitas yang sama. Karena satu pihak membaca dokumen dan pihak lain membaca hasil pengemasan dokumen.

Perbedaan ini semakin terlihat ketika putusan diberitakan media. Media tidak mungkin menyalin seluruh putusan ke dalam satu berita. Redaksi harus menentukan bagian mana yang layak ditempatkan dalam judul, mana yang masuk paragraf awal, dan mana yang cukup ditulis sekilas.

Pilihan itu kelihatannya sederhana, tetapi mempunyai akibat yang besar. Bayangkan dua berita yang sama-sama akurat. Berita pertama memilih persoalan kedudukan hukum pemohon sebagai fokus. Berita kedua justru menempatkan pembahasan MK mengenai bukti pendidikan Gibran sebagai bagian utama.

Pembaca berita pertama kemungkinan akan membawa pulang cerita bahwa perkara tersebut kandas karena persoalan prosedural. Pembaca berita kedua mungkin pulang dengan kesan bahwa MK telah memberikan penilaian substantif terhadap persoalan pendidikan Gibran.

Nah, ilmu komunikasi memandang tidak perlu ada informasi palsu untuk menghasilkan dua kesan yang berbeda. Cukup dengan memilih bagian yang berbeda.

Dalam studi komunikasi, inilah yang dikenal sebagai framing. Robert Entman menjelaskan bahwa framing berkaitan dengan bagaimana aspek tertentu dari sebuah realitas dipilih dan dibuat lebih menonjol sehingga memengaruhi cara khalayak mendefinisikan persoalan.

Saya kira konsep ini semakin relevan ketika kita melihat cara putusan pengadilan beredar sekarang. Dokumen yang mungkin membutuhkan waktu berjam-jam untuk dibaca dapat berubah menjadi sebuah judul dalam hitungan menit.

Setelah menjadi judul, ia berubah lagi menjadi unggahan media sosial. Setelah itu, seseorang mungkin membuat video untuk menjelaskannya. Orang lain mengambil satu bagian dari video tersebut dan mengunggahnya kembali. Pada setiap tahap, ada sesuatu yang dipilih dan ada sesuatu yang ditinggalkan.

Pada akhirnya, yang sampai kepada publik bukan selalu putusan dalam bentuk utuh karena yang sampai adalah serangkaian potongan yang masing-masing membawa konteksnya sendiri.

Barangkali karena itu pula perdebatan mengenai perkara Gibran menjadi begitu mudah melebar. Orang tidak hanya memperdebatkan isi putusan, tetapi juga memperdebatkan versi putusan yang mereka terima dari media atau dari orang lain.

Masalahnya, setelah sebuah versi terbentuk di kepala, orang cenderung membaca informasi berikutnya dengan membawa versi tersebut.

Kalau sejak awal seseorang percaya bahwa inti perkara adalah persoalan ijazah, ia mungkin akan memberi perhatian lebih besar pada bagian putusan yang membahas bukti pendidikan. Sebaliknya, orang yang melihat persoalan ini terutama sebagai perkara hukum acara akan lebih mudah menganggap legal standing sebagai pusat seluruh pembahasan.

Di media sosial, kecenderungan itu semakin kuat karena kita sering tidak mencari informasi untuk memahami sesuatu dari awal. Kita mencari informasi untuk memastikan bahwa kesimpulan yang sudah kita punya memang benar.

Maka satu kutipan terasa cukup. Satu tangkapan layar terasa meyakinkan. Satu video pendek dianggap mampu menjelaskan putusan yang sebenarnya jauh lebih rumit.

Dan di sini persoalannya mulai bergeser dari soal literasi hukum ke soal komunikasi publik.

Kita sering mengatakan bahwa masyarakat harus membaca sumber asli. Saya setuju. Tetapi lembaga publik juga tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari pertanyaan bagaimana pesan mereka diterima oleh masyarakat.

MK tentu tidak mungkin menulis putusan seperti menulis caption Instagram. Putusan mempunyai standar hukum, struktur, dan tingkat kompleksitas yang memang tidak bisa dihilangkan hanya demi membuatnya mudah dikonsumsi.

Tetapi ada ruang di antara dua hal tersebut: antara putusan yang rumit dan publik yang membutuhkan penjelasan. Ruang itulah yang menurut saya semakin penting.

Sebab komunikasi lembaga peradilan bukan hanya soal memberi tahu bahwa putusan sudah dibacakan. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu membantu masyarakat memahami batas antara apa yang benar-benar diputus, apa yang menjadi pertimbangan, dan apa yang sebenarnya tidak diputus.

Ini bukan berarti publik harus dibuat sepakat dengan MK. Justru sebaliknya. Masyarakat tetap mempunyai hak untuk tidak setuju, mengkritik, mempertanyakan, bahkan menolak argumentasi yang diberikan hakim.

Tetapi perdebatan akan menjadi lebih sehat kalau yang diperdebatkan memang putusan yang sama, bukan potongan-potongan putusan yang sudah memperoleh makna berbeda setelah berpindah dari satu tangan ke tangan lain.

Habermas menyebut ruang publik sebagai tempat masyarakat membicarakan persoalan yang menyangkut kepentingan bersama. Dalam bayangan idealnya, orang bertemu melalui argumentasi dan mencoba menguji pendapat masing-masing.

Ruang publik digital hari ini tidak selalu bekerja seperti itu. Kita memang mempunyai lebih banyak kesempatan berbicara, tetapi kesempatan untuk berbicara tidak otomatis berarti kita mempunyai kebiasaan untuk mendengarkan atau memeriksa kembali apa yang sedang kita perdebatkan.

Perkara Gibran memperlihatkan situasi tersebut dengan cukup jelas. Putusan yang sama dapat menjadi dasar bagi kesimpulan yang berbeda karena orang datang kepadanya melalui jalur informasi yang berbeda. Apalagi bila ia sudah memiliki pandangan yang berbeda sejak awal.

Barangkali itu sebabnya perdebatan tentang putusan ini tidak selesai ketika palu diketukkan.

Putusan kemudian hidup di tempat lain. Ia hidup di halaman berita, di layar ponsel, di ruang komentar, di grup percakapan, dan di kepala orang-orang yang sudah mempunyai tafsirnya masing-masing.

Di sana, MK tidak lagi memegang kendali penuh atas makna putusannya sendiri.

Setiap orang membawa potongan yang ia anggap penting. Media memilih bagian yang dianggap layak diberitakan, pengamat memilih bagian yang mendukung analisanya, dan pengguna media sosial memilih bagian yang paling sesuai dengan percakapan yang sedang mereka bangun.

Lama-kelamaan, orang bukan lagi sekadar bertanya, “Apa isi putusan MK?”

Mereka mulai bertanya, “Versi siapa tentang putusan MK yang harus saya percaya?”

Pertanyaan kedua itulah yang menurut saya jauh lebih menarik bagi ilmu komunikasi. Sebab ketika sebuah putusan hukum sudah menjadi bahan perebutan makna, persoalannya tidak lagi berhenti pada bagaimana hakim mengambil keputusan, tetapi juga bagaimana masyarakat membangun pemahamannya tentang keputusan tersebut.

Dan di zaman ketika sebuah dokumen panjang bisa kalah cepat dari satu tangkapan layar, pertarungan itu mungkin baru saja dimulai ketika putusan selesai dibacakan.