Setelah Pers Bebas, Kepada Siapa Kebebasan Itu Bekerja?

Akademisi Ilmu Komunikasi Institut STIAMI
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Syubhan Akib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap hari, redaksi media menghadapi pertanyaan yang sebenarnya sederhana: berita mana yang harus diletakkan paling atas dan harus terus dikedepankan?
Persoalannya, jawaban atas pertanyaan itu sekarang tidak hanya ditentukan oleh nilai berita. Ada jumlah pembaca, potensi klik, performa di mesin pencari, algoritma media sosial, kepentingan pengiklan, sampai pertimbangan bisnis yang ikut masuk ke ruang redaksi.
Di sinilah saya melihat persoalan yang sering luput dalam perdebatan tentang kebebasan pers di Indonesia. Kita terlalu sibuk bertanya apakah media masih bebas dari tekanan pemerintah, tetapi belum cukup serius bertanya: bebas untuk siapa dan bekerja untuk kepentingan siapa?
Ketika seorang editor membuka dashboard berita pada pagi hari. Di sana ada dua angka yang sama-sama penting: berapa banyak orang membaca berita dan berapa banyak uang yang bisa dihasilkan dari lalu lintas pembaca tersebut.
Berita pertama adalah hasil liputan berhari-hari tentang persoalan publik yang rumit. Berita kedua cukup memindahkan pernyataan seorang pejabat, memasang foto yang menarik, lalu diberi judul yang membuat orang ingin mengeklik. Yang kedua jauh lebih cepat menghasilkan angka.
Di titik seperti inilah persoalan ekonomi politik media sebenarnya dimulai.
Bukan ketika media menerima iklan. Bukan pula ketika perusahaan pers mencari keuntungan. Media memang membutuhkan uang untuk membayar wartawan, teknologi, kantor, perjalanan liputan dan berbagai kebutuhan lainnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri secara eksplisit mengakui bahwa pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi, di samping fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Yang perlu dipersoalkan adalah ketika logika ekonomi perlahan menentukan apa yang layak diketahui publik.
Menurut saya, inilah salah satu persoalan terbesar pers Indonesia hari ini. Kita terlalu sering membicarakan kemerdekaan pers seolah-olah ancamannya selalu datang dari pemerintah.
Padahal setelah pers memperoleh kebebasan yang jauh lebih besar sejak Reformasi, tekanan terhadap ruang redaksi tidak hanya datang dari kekuasaan politik, tapi juga datang dari pemilik modal, pengiklan, kepentingan bisnis, persaingan trafik, dan ketergantungan terhadap platform digital.
Laporan Reuters Institute 2026 bahkan mencatat bahwa persoalan utama media Indonesia mulai bergeser dari perjuangan mempertahankan kebebasan pers menuju persoalan keberlangsungan ekonomi.
Laporan tersebut juga menyebut tekanan dari aktor politik, kepentingan bisnis dan kerangka regulasi sebagai bagian dari lingkungan yang memengaruhi independensi media.
Karena itu saya kira kita perlu membaca kembali buku Four Theories of the Press karya Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm yang terbit pada 1956.
Buku itu memperkenalkan empat teori mengenai pers: otoritarian, libertarian, tanggung jawab sosial, dan Soviet Communist.
Selama ini teori-teori tersebut kerap diperlakukan seperti klasifikasi sejarah. Padahal ada pertanyaan yang jauh lebih relevan untuk Indonesia: jika pers yang sepenuhnya tunduk kepada kekuasaan adalah masalah, apakah pers yang sepenuhnya tunduk kepada pasar otomatis menjadi solusi?
Jawabannya menurut saya jelas: tidak.
Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan dari semua tanggung jawab.
Teori libertarian memberikan fondasi penting bagi kebebasan pers. Pers harus bebas mencari, mengolah dan menyebarkan informasi. Kekuasaan tidak boleh menentukan berita apa yang boleh diterbitkan. Tanpa prinsip ini, pers mudah berubah menjadi alat propaganda.
Tetapi Siebert, Peterson dan Schramm menunjukkan persoalan lain. Kebebasan yang terlalu bergantung pada mekanisme pasar dapat menghasilkan konsentrasi kepemilikan, dominasi kelompok tertentu, dan situasi ketika kepentingan publik tidak selalu identik dengan kepentingan pemilik media.
Karena itu muncul gagasan social responsibility, bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Ini penting untuk Indonesia.
Sebab media bukan sekadar perusahaan yang menjual konten. Media menjual perhatian publik, tetapi pada saat yang sama ia ikut menentukan apa yang menjadi perhatian publik.
Ketika sebuah media memutuskan berita mana yang diletakkan paling atas, isu mana yang terus diberitakan, suara siapa yang dikutip, siapa yang dianggap penting dan persoalan masyarakat mana yang dianggap tidak menarik, media sebenarnya sedang menjalankan kekuasaan.
Itulah ekonomi politik media dalam bentuk yang paling sederhana.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika ukuran keberhasilan jurnalistik semakin dekat dengan angka page views, durasi kunjungan, engagement dan performa di platform digital.
Berita yang penting belum tentu populer. Sebaliknya, sesuatu yang populer belum tentu penting. Kita semua tahu itu dan pernah melihatnya.
Persoalan kebijakan publik yang menyangkut kehidupan jutaan orang kadang kalah menarik dibanding konflik atau drama keluarga selebritas. Penjelasan mengenai anggaran negara kalah cepat dengan potongan video seorang pejabat yang sedang marah. Investigasi yang membutuhkan waktu berminggu-minggu bisa kalah trafik dari berita yang selesai dalam hitungan menit.
Saya tidak sedang menyalahkan wartawan karena saya pun sudah berkecimpung di dunia jurnalistik hampir 2 dekade lamanya.
Justru sebaliknya. Saya kira banyak wartawan bekerja dalam struktur ekonomi yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Inilah yang sering hilang dalam perdebatan tentang kualitas media. Kita terlalu mudah menyalahkan wartawan ketika persoalannya berada jauh lebih dalam, yakni pada model bisnis media dan struktur kepemilikan serta distribusi kekuasaan di belakangnya.
Bahkan ekosistem digital membuat persoalan itu semakin kompleks. Media sekarang bukan hanya berhadapan dengan pembaca dan pengiklan, tetapi juga dengan platform yang menentukan bagaimana berita ditemukan dan dikonsumsi.
Pemerintah sendiri mengakui adanya ketimpangan posisi antara perusahaan pers dan platform digital sehingga pada 2024 diterbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang populer disebut Publisher Rights.
Tetapi menyelamatkan media secara ekonomi saja tidak cukup. Media yang sehat secara bisnis belum tentu sehat secara demokrasi.
Di sinilah Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai kutipan dalam pidato kenegaraan atau materi pendidikan kewarganegaraan. Pancasila dapat dibaca sebagai kompas etik bagi bagaimana media menjalankan kekuasaannya.
Sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", misalnya, mengingatkan bahwa manusia tidak boleh direduksi menjadi objek klik. Ada korban yang memiliki keluarga. Ada anak yang memiliki masa depan. Ada kelompok rentan yang bisa semakin terstigma hanya karena cara sebuah berita ditulis.
Sila ketiga, "Persatuan Indonesia", juga bukan alasan bagi media untuk menghindari kritik. Justru pers yang bertanggung jawab harus mampu membedakan antara kritik yang diperlukan dalam demokrasi dan pemberitaan yang sengaja mengeksploitasi perbedaan untuk mendapatkan perhatian.
Dan sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", seharusnya membuat kita bertanya: apakah ruang pemberitaan sudah memberikan kesempatan yang proporsional kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, akses, uang dan kemampuan membangun citra?
Jawabannya tidak selalu.
Undang-Undang Pers sebenarnya sudah memiliki semangat yang sejalan. Pasal 6 menyebut pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan benar, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Artinya, gagasan tentang tanggung jawab sosial bukan sesuatu yang asing bagi sistem pers Indonesia.
Masalahnya adalah praktik ekonomi media kadang bergerak lebih cepat daripada komitmen etiknya.
Saya tidak sedang mengusulkan agar media meninggalkan bisnis. Itu tidak realistis. Media yang tidak memiliki model bisnis berkelanjutan justru akan semakin mudah dikendalikan oleh donor, pemilik modal atau kekuatan politik tertentu.
Yang saya persoalkan adalah ketika keuntungan menjadi satu-satunya bahasa yang dimengerti oleh industri media.
Pers membutuhkan pasar, tetapi publik tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai pasar.
Keberatan tentu akan muncul. Bukankah pembaca bebas memilih? Bukankah media hanya menyediakan apa yang ingin dibaca masyarakat? Kalau berita tertentu tidak diminati, mengapa media harus memaksakannya?
Argumen itu masuk akal, tetapi tidak sepenuhnya benar.
Media tidak hanya mengikuti selera publik. Media juga membentuk selera publik. Apa yang terus muncul di halaman depan, apa yang diberi ruang besar, dan apa yang tidak pernah diberitakan akan memengaruhi cara masyarakat memahami realitas.
Karena itu, tanggung jawab sosial bukan berarti media menjadi guru moral masyarakat. Lebih sederhana dari itu: media harus menyadari bahwa setiap keputusan editorial mempunyai konsekuensi sosial.
Dewan Pers pun menegaskan bahwa pers harus menjalankan fungsi pemenuhan hak masyarakat atas informasi, pengembangan opini publik dan pengawasan terhadap kepentingan umum, dengan tetap menjunjung independensi dan profesionalisme.
Bahkan persoalan independensi tidak cukup dilihat dari hubungan wartawan dengan pemerintah.
Kajian Dewan Pers menunjukkan adanya persoalan ketika kepentingan pemilik media berhadapan dengan klaim bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kajian lain juga menyoroti belum adanya mekanisme yang secara memadai menyentuh kepentingan pemilik media dalam kerangka independensi pers.
Di sinilah Indonesia membutuhkan pembacaan baru atas teori social responsibility.
Bukan pers yang dikendalikan negara. Bukan pula pers yang menyerahkan seluruh keputusan kepada pasar.
Yang dibutuhkan adalah pers yang merdeka dari kekuasaan politik sekaligus memiliki jarak kritis terhadap kepentingan ekonominya sendiri.
Ini bukan pekerjaan mudah. Bahkan mungkin tidak pernah selesai. Tetapi justru di situlah kedewasaan pers diuji.
Enam puluh tahun lebih setelah Four Theories of the Press diterbitkan, kita mungkin tidak perlu memperlakukan empat teori itu sebagai tangga yang harus dinaiki satu per satu. Indonesia tidak harus mengatakan bahwa kita sudah meninggalkan libertarianisme lalu memasuki tahap baru bernama tanggung jawab sosial.
Kita justru perlu menggabungkan kemerdekaan dengan tanggung jawab.
Kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kekuasaan pasar. Tanggung jawab tanpa kebebasan dapat berubah menjadi alat kekuasaan.
Pancasila memberi kita alasan untuk memilih jalan yang lebih sulit: pers yang tetap merdeka, tetapi sadar bahwa kebebasan itu dipinjam dari masyarakat dan karena itu harus dikembalikan dalam bentuk informasi yang benar, berimbang, manusiawi dan berguna bagi kepentingan publik.
Mungkin pertanyaan terpenting bagi media Indonesia hari ini bukan lagi, "Apakah pers kita sudah bebas?"
Pertanyaannya jauh lebih mengganggu: setelah pers bebas, kepada siapa kebebasan itu akhirnya bekerja?
Jika jawabannya semakin sering adalah pasar, pemilik modal, atau sekadar algoritma, mungkin kita memang perlu kembali memikirkan untuk apa pers sebenarnya ada.
