news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Menanti Berhasilnya Konsep Negara Kesejahteraan di Indonesia

Syukron Mahal Farawansa
Mahasiswa Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Pegiat Pendidikan, Literasi & Sosial Kemasyarakatan
24 Juni 2020 17:42 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syukron Mahal Farawansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menanti Berhasilnya Konsep Negara Kesejahteraan di Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Negara kesejahteraan (walfare state) dipandang sebagai konsepsi Negara yang paling tepat atas bentuk keterlibatan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Tujuan pendirian Negara Republik Indonesia pada dasarnya untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan kata lain Negara Indonesia bertujuan untuk membentuk negara kesejahteraan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) memuat lebih banyak norma mengenai konsep kesejahteraan, jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain yang tujuannya sama yakni mencapai kesejahteraan, seperti Norwegia, Jepang, Amerika, dan Malaysia yang memiliki Indeks Pembangunan Manusia relatif tinggi. Indonesia kurang lebih memiliki 14 pasal kesejahteraan dalam UUD NRI 1945 namun belum memiliki kekuatan untuk membentuk masyarakat yang sejahtera jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain yang memiliki konsep Negara kesejahteraan seperti Norwegia, Jepang, Amerika, dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 mempertegas legitimasi yang dipegang oleh rakyat untuk menuntut negara dalam melaksanakan apa yang menjadi hak dari rakyat Indonesia yang telah diatur begitu jelas dan tegas oleh konstitusi. Oleh sebab itu, diskursus mengenai Konsep Negara Kesejahteraan (Walfer State) Indonesia Yang Tidak Sejahtera sangat menarik untuk dibahas melalui analisis konstitusional, sehingga negara benar-benar dapat bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Amanat UUD NRI pada Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kemudian Pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, Dilanjutkan dengan Pasal 9 huruf a & b Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” & “Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Sejatinya merupakan landasan konstitusional yang meletakkan tanggung jawab pemenuhan Hak Asasi Manusia yang harus dilakukan oleh negara. Apabila Negara tidak melakukan pemenuhan tersebut maka Negara itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar HAM, baik karena perbuatan maupun pembiaran. Karena itu Negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang maksimal untuk memenuhi HAM. Apalagi bagi kategori Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang mensyaratkan agar Negara senantiasa melaksanakan hak tersebut secara progresif termasuk melalui langkah-langkah legislasi.
ADVERTISEMENT
Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian mengatakan bahwa konsep Negara hukum kesejahteraan adalah: “Negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan sebesar=besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini mendasari bahwa peran negara telah ditempatkan pada posisi yang kuat dan lebih besar dalam menjamin dan mewujudkan kesejahteraan umum. Hal ini bersesuaian dengan Alinea ke IV pembukaan UUD NRI 1945 yang menyatakan “untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Selain itu dalam alinea keempat juga terdapat Pancasila yang didalam sila ke lima menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika dimaknai dalam bidang ekonomi maka rakyat berhak diperlakukan adil secara ekonomi dan dapat mengakses kesejahteraan dalam hidupnya.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya sudah banyak program yang mencerminkan tujuan mensejahterakan rakyat yang dilakukan baik itu secara nasional atau kebijakan berskala lokal dalam langkah perwujudkan konsep kesejahteraan.
Namun keberhasilannya masih patut dipertanyakan karena belum mampu menopang Indonesia menjadi Negara yang sejahtera sepertihalnya konsep Negara kita. Pada kenyataannya cita hukum yang tertuang dalam amanat konstitusi Negara kita hanya menjadi mimpi dari sebuah konsep kesejahteraan karena belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Ini merupakan catatan kritis bagi penyelenggara Negara karena Konstitusi secara jelas menginginkan terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia, dimana negara menganugerahkan hak sosial dan ekonomi secara luas kepada setiap warga negara. Negara secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan orang perorangan.
ADVERTISEMENT
Marilah kita menyingkap tabir kesejahteraan Negara kita dengan memaknai sebuah adagium hukum yang berbunyi “Salus Populi Suprema Lex” yang berarti “Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu Negara”. Sembari menanti keberhasilan dari konsep Negara kesejahteraan Indonesia.