news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Menanti Keberhasilan E-Learning Dalam Pemerataan Pendidikan

Syukron Mahal Farawansa
Mahasiswa Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Pegiat Pendidikan, Literasi & Sosial Kemasyarakatan
26 Juli 2020 16:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syukron Mahal Farawansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanti Keberhasilan E-Learning Dalam Pemerataan Pendidikan
zoom-in-whitePerbesar
Sejak Pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia, sejumlah kebijakan terkait dengan penanganan dan pencegahan mulai diterapkan secara massif oleh pemerintah. Mulai dari penerapan Social Distancing, Physical Distancing, hingga penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya tak lain, agar memutus penyebaran COVID-19. Disamping problematika darurat kesehatan yang menjadi kekhawatiran masyrakat terdapat juga problematika yang memerlukan perhatian serius terkhususnya oleh pemerintah yakni pada sektor dunia Pendidikan, terutama untuk tingkat Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri sudah meminta kepada seluruh Perguruan Tinggi untuk memberikan kemudahan pembelajaran di Masa COVID-19 ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), juga mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat COVID-19. Salah satunya dengan menerapkan sistem E-Learning atau metode pembelajaran berbasis elektronik. Hal ini mengacu pada Hasil keputusan dari menteri pendidikan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilaksanakan di rumah masing-masing melalui aplikasi yang tersedia. Menteri pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-l9) Pada Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa meliburkan sekolah dan perguruan tinggi. (Kemdikbud, 2020).
ADVERTISEMENT
Pembelajaran Daring, online atau Pembelajaran Jarak Jauh sendiri bertujuan untuk memenuhi standart pendidikan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dengan menggunakan perangkat komputer atau gadget yang saling terhubung antara siswa dan guru maupun antara mahasiswa dengan dosen sehingga melalui pemanfaatan teknologi tersebut proses belajar mengajar bisa tetap dilaksanakan dengan baik. Pemanfatan teknologi informasi diharapkan mampu mengatasi proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan baik meskipun tengah berada dalam masa darurat kesehatan, hal ini dimungkinkan bisa terlaksana dengan baik karena masyrakat Indonesia saat ini mayoritas sudah menggunakan Internet hal ini sesuai dengan penelitian WE ARE SOSIAL, “Digital Reports 2020” yang dirilis pada akhir Januari 2020 menyatakan hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet, jumlah penguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 272,1 juta dan ibanding tahun 2019 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 17 persen atau 25 juta pengguna
ADVERTISEMENT
Tentu keputusan ini dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19 dimana sejumlah Negara memilih untuk menutup fasilitas pendidikan baik sekolah maupun universitas. Hal ini dikarenakan, apabalila sekolah dan universitas tidak ditutup maka sangat berpotensi menjadi akses penyebaran virus. Dilansir dari data BPS tahun 2017/2018 terdapat lebih dari 50 juta pelajar dari jenjang SD, SMP, SMA serta data dari kemenristekdikti tahun 2018 terdapat sebanyak 7,5 Juta mahasiswa/i di perguruan tinggi se-indonesia. Maka ini menjadi perhatian yang serius dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Adapun perubahan proses pembelajaran dari pembelajaran secara langsung ke dalam pembelajaran daring tentu menimbulkan berbagai macam kendala. Hal ini dikarenakan, di Indonesia tenaga pengajar ataupun peserta didik belum terbiasa untuk melakukan pembelajaran daring. Kelemahan utama pembelajaran daring, yaitu minimnya intensitas pertemuan antar siswa dan pengajar. (Wardani, Toenlioe, & Wedi, 2018). Oleh sebab itu, tenaga pengajar harus mampu untuk mengorganisasi pembelajaran agar kualitas pembelajaran daring dapat ditingkatkan. Pada pembelajaran daring tenaga pengajar harus mampu menyajikan pembelajaran dengan menggunakan media yang tepat agar proses belajar dapat berhasil dan memperoleh hasil yang maksimal.
ADVERTISEMENT
Namun sejauh ini efektifitas pemberlakuan media pembelajaran berbasis elektronik masih harus dipertanyakan, dikarenakan tidak semua peserta didik memiliki akses internet yang memadai terutama di plosok desa dan juga tidak tersedianya media yang digunakan dalam proses pembelajaran daring ini seperti gadget, laptop, maupun computer. Ini tentunya menjadi permasalahan yang menghambat tercapainya keberhasilan pembelajaran berbasis elektronik. Sejauh ini juga belum terdapat alternatif solusi bagi pelajar/mahasiswa yang mengalami kendala tersebut, sedangkan hal itu pada dasarnya merupakan Hak bagi mereka untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang di amanatkan oleh konstitusi.
Dalam filosofi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Sejatinya Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pendidikan di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada proses, dan manajemen system pendidikan. Selain itu juga diharapkan terdapat Pembaharuan system pendidikan yang meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Terkhususnya perhatian pada akses dan fasilitas yang memadai baik pada saat pendidikan secara konvensional maupun pendidikan yang berbasis elektronik. Dari ketentuan tersebut maka dapat dipahami bahwa pendidikan itu merupakan hak setiap orang, atau hak yang dilindungi oleh konstitusi. Sehingga Negara bertanggung jawab untuk memastikan hak tersebut terpenuhi tanpa mengenyampingkan kelompok maupun golongan masyarakat tertentu karena ini merupakan bagian dari pemenuhan pemerataan pendidikan. Maka dari itu perlu kiranya kita mengoreksi dan mengevaluasi setiap kebijakan pemerintah dalam hal ini pada perhatiannya dibidang pendidikan, agar setiap warga Negara dapat memperoleh pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT