news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Reinventing Government ; Reformasi Birokrasi Yang Efektif Pada Pemkab Kerinci

Syukron Mahal Farawansa
Mahasiswa Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Pegiat Pendidikan, Literasi & Sosial Kemasyarakatan
1 September 2020 8:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syukron Mahal Farawansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Reinventing Government ; Reformasi Birokrasi Yang Efektif Pada Pemkab Kerinci
zoom-in-whitePerbesar
Amandemen Undang-Undang Dasar NRI 1945 memaknai reformasi birokrasi sebagai penataan ulang terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan aparatur pemerintah, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun penyelenggara pemerintah daerah. Pendekatan reformasi birokrasi berdasarkan amandemen UUD NRI 1945 merupakan pendekatan sistematis yang secara konseptual lebih mengutamakan komperhensi dibandingkan dengan eksistensi.
Berdasarkan kerangka pikir UUD NRI 1945, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia kemudian menginterpretasikannya dalam empat dimensi aspek yang perlu ditata ulang melalui rekomendasi kebijakan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Secara sistematis, keempat dimensi aspek tersebut menyentuh seluruh elemen dalam system birokrasi melalui berbagai rekomendasi kebijakan pembenahan. Artinya, upaya reformasi telah diarahkan secara tepat pada sasaran yang perlu dibenahi melalui amanat UUD NRI 1945.
Kinerja birokrasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak atau kurang baik, tidak semata-mata terjadi karena ketentuan hukum yang tidak jelas, manajemen pemerintahan yang kurang baik, atau berbagai faktor tata laksana pemerintahan lainnya. Tatanan politik yang berlaku dapat mempengaruhi, bahkan menentukan baik, kurang, atau buruknya penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu ketidakpastian hukum juga dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Dan hal lain yang tidak kalah penting yang mempengaruhi kestabilan penyelenggaraan pemerintahan adalah faktor sumber daya manusia yang ada pada institusi tersebut baik itu melalui sistem recruitment yang tidak memprioritaskan standar kompetensi dan kualifikasi sebagai pengemban penyelenggara pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT
Mengawali tahun 2019 lalu, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kerinci dibawah kepemimpinan Bupati Adirozal, kembali mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci pada saat itu menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atas prestasinta dalam akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2018, dengan predikat nilai B.
Penghargaan ini mengisyaratkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dibawah kepemimpinan Bupati Adirozal telah menjadi Costumer Driven Government yaitu pemerintah yang mengutamakan kepentingan umum, artinya memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai pelanggan pelayanan publik. Sehingga ini menunjukkan sebuah tata kelola pemerintahan yang berdasar pada prinsip Mission Driven Goverment yaitu sebuah pelaksanaan birokrasi pemerintahan yang mengubah organisasi, lembaga, badan yang berorientasi ketat serta patuh terhadap peraturan. Prinsip ini memberikan pemahaman kepada pemerintah maupun aparatur pemerintahan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat mewujudkan misi dan tujuan yang diharapkan. Prinsip inilah yang disebut dengan "Reveinting Goverment " atau yang dapat dimaknai sebagai alternatif pelaksanaan birokrasi yang efektif dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan birokrasi yang dilakukan pada Pemerintahan Kabupaten Kerinci menjadi sukses juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan otonomi daerah nya. Prinsip-prinsip Good Governance pada dasarnya mengandung nilai yang bersifat objektif dan universal yang menjadi acuan dalam menentukan tolok ukur atau indikator serta karakteristik penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Adapun prinsip-prinsip Good Governance dalam praktik penyelenggaraan Negara dituangkan dalam tujuh asas-asas umum penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan meliputi hal-hal sebagai berikut ;
ADVERTISEMENT
Prinsip Good Governance saat ini telah menjadi isu yang sangat penting terkhususnya dalam ruang lingkup tata kelola pemerintahan guna mencapai tujuan pemerintahan yang mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Maka sudah seharusnya pelaksanaan birokrasi dari seluruh lapisan penyelenggara pemerintahan juga memperhatikan alternatif pelaksanaan birokrasinya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal dan tujuan yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kerinci.