news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Tanggung Jawab Negara Terhadap Fakir Miskin & Anak Terlantar Ditengah Covid-19

Syukron Mahal Farawansa
Mahasiswa Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Pegiat Pendidikan, Literasi & Sosial Kemasyarakatan
22 Juni 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syukron Mahal Farawansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab Negara Terhadap Fakir Miskin & Anak Terlantar Ditengah Covid-19
zoom-in-whitePerbesar
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sangat menarik untuk diperbincangkan, mengingat dampak yang diakibatkan dengan mewabahnya Covid-19 bukanlah hanya pada sektor kesehatan saja. Melainkan, juga sangat mempengaruhi stabilitas politik, hubungan bilateral antar negara, sosial masyarakat bahkan hingga dapat menimbulkan gejolak pada pertumbuhan ekonomi bagi indonesia. Tentu ini bukanlah persoalan yang mudah untuk diselesaikan, karena dibutuhkan penanganan yang komperhensif dari berbagai aspek mulai dari pembatasan hingga penutupan akses bagi warga negara asing yang masuk ke indonesia, menjamin tersedianya bahan pokok untuk kebutuhan logistik masyarakat, melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat yang terindikasi terjangkit virus, serta menjamin tercukupinya alat medis dan petugas kesehatan untuk menangani penyebaran virus ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi sorotan di tengah pandemic covid-19 adalah mengenai ketahanan pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling essensial bagi manusia untuk mempertahankan hidup dan kehidupan. Pangan, dalam hirarki kebutuhan manusia adalah salah satu kebutuhan yang paling dasar, sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap orang. Itu sebabnya pemenuhan pangan ditengah pandemic covid-19 haruslah menjadi perhatian khusus pemerintah. Pasalnya Kemiskinan merupakan indikator utama dalam sumbangsihnya menjadi faktor tidak tercukupinya pangan dalam setiap rumah tangga, bahkan isu ketahanan pangan ini merupakan pilar utama dalam pembangunan nasional dan identik dengan ketahanan nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, mengartikan ketahanan pangan sebagai; kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan serta mewujudkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Di dalam UUD NRI 1945, terselip konsepsi tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia (state responsibilities), sebagaimana terlihat dalam pasal 28 I ayat (4) dan (5), yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Keduanya, merupakan kunci dalam melihat tanggung jawab konstitutional yang harus dilakukan oleh negara, dalam hal ini pemerintah, untuk melaksanakan upaya-upaya pemajuan hak asasi manusia yang salah satunya adalah pemenuhan pangan terhadap fakir miskin & anak terlantar ditengah pandemic covid-19.
Perhatian terhadap ketahanan pangan tidak hanya menjadi perhatian masyarakat lokal saja, melainkan juga masyarakat internasional. Semenjak diadakannya World Food Summit yang pertama oleh FAO (Food and Agricultue Organization) pada tahun 1974 dengan pernyataan penting adalah “seluruh negara dan masyarakat dunia secara keselurhan mengupayakan untuk menghilangkan kelaparan dan kekurangan gizi dalam satu waktu dekade”. World Food Summit, (FAO) menegaskan lagi pada tahun 1996 menekankan bahwa pentingnya untuk mencapai ketahanan pangan bagi setiap orang untuk melanjutkan upaya menghilangkan kelaparan diseluruh negara. Sasaran yang ingin dicapai adalah “Menurunkan jumlah orang yang kekurangan gizi menjadi setengahnnya”. Dan pernyataan terbaru Food and Agriculture Organization (FAO) bahwa dunia akan mengalami krisis pangan di akhir Agustus 2020 sebagai dampak penyebaran covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir
ADVERTISEMENT
Hal ini mendasari bahwa isu ketahanan pangan telah menjadi isu strategis dimana, ketahanan pangan ini sudah menjadi perbincangan lintas negara, karena pangan adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Menarik untuk melihat sejauh mana Negara dalam hal ini pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan pangan 267 juta penduduk Indonesia dan terkhusunya fakir miskin & anak terlantar. Mengingat, Indonesia menganut paham sebagai negara kesejahteraan (walfertsate) itu berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat salah satunya melalui konsep jaminan social.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 H ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal-pasal yang telah di uraikan diatas merupakan landasan yang secara material menjadi alasan konstitusional di bidang Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa jaminan sosial (social security) merupakan “hak” (right) bukan merupakan “hak istimewa” (privilege), karena “.
ADVERTISEMENT
Konsep ini diakomodasi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan “Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Kemudian Pasal 14 ayat (2) berbunyi “Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu”. Kemudian Pasal 17 ayat (4) menyebutkan bahwa “Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah”.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua paket stimulus ekonomi yang bernilai Rp 405,1 triliun bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Di antaranya adalah kartu sembako dan keringanan pembayaran listrik. Kemudian dibarengi dengan program-program Bansos untuk Rakyat yang mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Ini merupkan kebijakan perluasan program bantuan social yang merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ditengah pandemic covid-19.
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah Negara hukum Sekarang marilah kita menyikapi semua kebijakan pemerintah saat ini dengan satu adagium hukum dari Prof Jimly Asshiddiqie bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga yang menjadi pertanyaan kita semua sebagai pemegang daulat rakyat adalah apakah kebijakan pemerintah saat ini merupakan cerminan kebutuhan rakyat ?