Konten dari Pengguna

Pantai Tanjung Binuangeun: Antara Potensi Wisata dan Peran Masyarakat

DesiHermawati

DesiHermawati

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DesiHermawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Doumentasi Asli Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Doumentasi Asli Penulis

Pantai Tanjung Binuangeun adalah salah satu lokasi pinggir laut dengan peluang besar untuk pengembangan sebagai tujuan wisata utama. Berada di bagian selatan Kabupaten Lebak, pantai ini menyuguhkan panorama laut yang luas, kegiatan perikanan yang khas, serta lingkungan alami yang relatif terjaga. Namun, di balik semua potensi ini, ada pertanyaan penting yang sering diabaikan: sejauh mana keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan pariwisata di area ini?

Potensi Wisata Pantai Tanjung Binuangeun

Pantai Tanjung Binuangeun menawarkan sumber daya alam yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan. Pantai yang membentang luas, aktivitas para nelayan yang variatif, dan hasil laut yang melimpah menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Keunikan lain adalah kegiatan lelang ikan tradisional yang memberikan pengalaman otentik bagi para wisatawan.

Peluang ini bisa disulap menjadi wisata berbasis pengalaman, di mana pengunjung tidak hanya menikmati keindahan alam, tetapi juga ikut terlibat dalam kehidupan sehari-hari warga pesisir. Namun, pengembangan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan sosial yang ada.

Peran Masyarakat dalam Perspektif Hukum

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata bukan hanya tuntutan sosial, tetapi juga merupakan amanat hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata ditegaskan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan bidang pariwisata dan memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Di samping itu, partisipasi masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya pelibatan publik dalam melestarikan lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai penjaga ekosistem.

Pengelolaan daerah pesisir pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan perlunya melibatkan masyarakat pesisir dalam setiap proses pemanfaatan sumber daya. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi normatif, posisi masyarakat begitu kuat dalam pengelolaan destinasi seperti Pantai Tanjung Binuangeun.

Realitas di Lapangan: Kesenjangan antara Hukum dan Praktik

Meskipun kerangka hukum telah memberikan banyak ruang bagi masyarakat, kenyataannya keterlibatan mereka masih sangat terbatas. Seringkali, masyarakat hanya berperan sebagai pelaku usaha kecil, seperti pedagang atau penyedia jasa informal, tanpa terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang penting.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realita di lapangan. Prinsip pendayagunaan masyarakat yang diatur dalam berbagai undang-undang belum sepenuhnya diterapkan dengan baik. Akibatnya, pengelolaan pariwisata seringkali tidak mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

Dalam pengelolaan pariwisata pesisir, aspek lingkungan menjadi faktor yang sangat penting. Aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran, kerusakan ekosistem, hingga munculnya konflik sosial. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam menjaga lingkungan sangatlah vital.

Masyarakat setempat memiliki wawasan dan kebijaksanaan tradisional yang dapat digunakan sebagai landasan untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Ini sejalan dengan prinsipal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyoroti pentingnya pembangunan yang berkelanjutan.

Meski demikian, kesadaran mengenai lingkungan perlu ditingkatkan lebih lanjut. Pendidikan dan pemberdayaan masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun budaya menjaga kebersihan serta kelestarian pantai.

Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Salah satu fokus utama dari pengembangan sektor pariwisata adalah meningkatkan kesejahteraan warga. Ini juga diungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menetapkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama dalam pembangunan pariwisata.

Namun, jika tidak dikelola dengan baik, keuntungan ekonomi dari pariwisata bisa jadi tidak terdistribusi secara merata. Oleh sebab itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi masyarakat setempat, seperti pengembangan usaha mikro, koperasi, dan kelompok sadar wisata.

Peran Pemerintah Daerah dan Tata Kelola

Di era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan pariwisata. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola potensi yang ada di wilayah mereka.

Pemerintah daerah perlu bisa menciptakan tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan indikator penting untuk keberhasilan pengelolaan pariwisata.

Pelestarian Budaya dan Identitas Lokal

Selain memperhatikan aspek ekonomi dan lingkungan, pengembangan pariwisata juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya. Pantai Tanjung Binuangeun memiliki nilai budaya yang kuat dalam kehidupan masyarakatnya, seperti tradisi para nelayan dan cara berinteraksi sosial yang khas.

Masyarakat memegang peranan penting sebagai pelindung budaya setempat. Partisipasi mereka dalam kegiatan pariwisata bisa menjadi sarana untuk mengenalkan budaya kepada wisatawan sekaligus menguatkan identitas lokal.

Arah Pengembangan: Pariwisata Berbasis Masyarakat

Ke depannya, pengembangan Pantai Tanjung Binuangeun perlu mengarah pada model pariwisata yang berbasis masyarakat. Model ini menempatkan masyarakat sebagai protagonis utama dalam pengelolaan pariwisata.

Pemerintah berfungsi sebagai penghubung yang menyiapkan regulasi dan infrastruktur, sementara masyarakat berperan sebagai pelaku utamanya. Kerja sama antara berbagai pihak sangat penting untuk mencapai pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.

Penutup

Pantai Tanjung Binuangeun tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga mencerminkan kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya. Potensi besar yang ada tidak akan berarti tanpa pengelolaan yang efektif dan keterlibatan masyarakat yang nyata.

Beragam undang-undang telah memberikan dasar yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan pariwisata yang partisipatif dan berkelanjutan. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasinya di lapangan.

Oleh karena itu, saatnya semua pihak bergotong royong untuk menjadikan Pantai Tanjung Binuangeun sebagai contoh sukses pengelolaan pariwisata yang berdasarkan masyarakat. Karena pada akhirnya, keberlanjutan suatu destinasi wisata tidak hanya bergantung pada keindahan alamnya, tetapi juga pada seberapa besar masyarakat dilibatkan dan merasakan manfaat dari keberadaan wisata tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014).

Damanik, J., & Weber, H. F. (2006). Perencanaan ekowisata: Dari teori ke aplikasi. Yogyakarta: Andi.

Sunaryo, B. (2013). Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata: Konsep dan aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Suwantoro, G. (2004). Dasar-dasar pariwisata. Yogyakarta: Andi.

Yoeti, O. A. (2008). Perencanaan dan pengembangan pariwisata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Arida, I. N. S. (2017). Pariwisata berkelanjutan. Jurnal Kajian Bali, 7(1), 1–16.

Putra, I. G. B. R. (2015). Peran masyarakat dalam pengembangan pariwisata berbasis masyarakat. *urnal Master Pariwisata, 2(1), 45–60.

Desi Hermawati, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.